Hukum Menyadap Presiden dan Pimpinan Partai Politik dalam Perspektif Fiqih

1 jam yang lalu 2

Sejak kemarin, isu penyadapan kembali menjadi perbincangan publik. Di media nasional dan televisi, beritanya menjadi breaking news. Di media sosial, isu ini menjadi tranding topics.  Pemicunya adalah pemberitaan mengenai dugaan praktik penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah petinggi kepolisian terhadap Presiden, pimpinan partai politik, pejabat, ketua organisasi kemasyarakatan, pengusaha, hingga aktivis masyarakat sipil.


Jika dugaan itu benar, persoalannya tentu bukan perkara sepele. Penyadapan bukan sekadar urusan teknologi atau teknik mengumpulkan informasi. Ada hak privasi, kehormatan, dan kerahasiaan komunikasi seseorang yang dipertaruhkan. Terlebih, jika tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah.


Di sinilah persoalan penyadapan menarik dilihat dari perspektif fiqih. Apakah seseorang boleh mengintip, mendengar, dan merekam percakapan orang lain tanpa sepengetahuannya? Apakah penyadapan menjadi dibenarkan apabila dilakukan aparat penegak hukum dengan alasan kepentingan negara atau penegakan hukum?


Menariknya, persoalan ini bukan perkara baru dalam pembahasan fiqih di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Jauh sebelum isu penyadapan ramai seperti sekarang, hukum menyadap telepon telah dibahas secara khusus dalam forum Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar pada 2010.

Dalam Laporan Buku Hasil Muktamar ke-32 NU di Makassar halaman 197, dijelaskan latar belakang pembahasan tersebut. Para muktamirin melihat bahwa perkembangan teknologi komunikasi telah menghadirkan persoalan baru di tengah masyarakat. Telepon memang memudahkan orang berkomunikasi, tetapi pada saat yang sama juga membuka peluang bagi siapa pun untuk mengintip percakapan orang lain.


Pembicaraan yang semestinya bersifat pribadi bisa didengar, direkam, bahkan disadap tanpa sepengetahuan pihak yang berbicara. Cara melakukannya pun semakin beragam. Mulai dari perangkat sederhana hingga teknologi yang sangat canggih. Artinya, penyadapan tidak lagi hanya menjadi kemampuan pihak tertentu. Siapa pun berpotensi melakukannya, termasuk orang yang memiliki niat buruk.


Persoalan inilah yang membuat penyadapan tidak bisa dilihat semata-mata sebagai urusan teknis. Di satu sisi, aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan institusi penegak hukum lainnya dapat menggunakan penyadapan untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, di sisi lain, teknologi yang sama juga rentan disalahgunakan untuk mengintai kehidupan pribadi, mencari-cari kesalahan, atau membuka rahasia orang lain.


Dalam fiqih, tindakan semacam ini disebut dengan istilah tajassus, yakni mencari-cari informasi atau kesalahan orang lain secara tersembunyi. Islam pada dasarnya melarang perbuatan tersebut. Sebab, tidak setiap rahasia seseorang boleh diintip, dan tidak setiap percakapan pribadi boleh dijadikan konsumsi orang lain.


Berdasarkan keputusan Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar, hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui penyadapan telepon pada dasarnya adalah haram.


Alasannya, tindakan tersebut termasuk tajassus. Islam tidak membenarkan seseorang mencari-cari kesalahan, mengintip rahasia, atau mendengarkan percakapan pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat.


Namun, hukum haram tersebut tidak berlaku mutlak dalam semua keadaan. Ada pengecualian, yakni apabila penyadapan dilakukan untuk kepentingan amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Syaratnya, harus terdapat ghalabatuzh zhann, yaitu dugaan kuat bahwa kemaksiatan atau kemungkaran benar-benar sedang terjadi.


Bahkan, dalam keadaan tertentu, penyadapan dapat menjadi wajib apabila merupakan satu-satunya cara untuk mencegah kemungkaran tersebut. Dengan demikian, fiqih tidak serta-merta menutup kemungkinan penyadapan. Akan tetapi, tindakan itu harus memiliki alasan syar'i yang kuat dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengintip kehidupan pribadi seseorang secara sembarangan.


Lebih jauh lagi, selain membahas hukum penyadapan, Muktamar NU ke-32 juga memberikan perhatian terhadap persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu kedudukan rekaman hasil sadapan sebagai alat bukti.


Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa rekaman hasil sadapan tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), tetapi dapat digunakan sebatas bukti pendukung. Artinya, rekaman percakapan yang diperoleh melalui penyadapan tidak dapat berdiri sendiri sebagai bayyinah dalam pengertian fikih yang dimaksud oleh keputusan tersebut. Namun, rekaman itu masih dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keterangan atau bukti lain yang relevan.


Larangan melakukan penyelidikan terhadap rahasia orang lain tanpa izin dan prosedur yang benar dijelaskan juga dalam Al-Qur'an, tepatnya Surat Al-Hujurat ayat 12. Allah SWT berfirman:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ۝١٢


Artinya; "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang."


Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari menjelaskan ayat tersebut dalam kitab Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ay al-Qur'an, Jilid 22, halaman 303. Menurut Imam ath-Thabari bahwa larangan tajassus berarti seseorang tidak boleh mengikuti aib orang lain dan menyelidiki rahasia mereka dengan maksud menemukan kekurangan atau kesalahannya. Ia menjelaskan:


( وَلا تَجَسَّسُوا ) يقول: ولا يتتبع بعضكم عورة بعض, ولا يبحث عن سرائره, يبتغي بذلك الظهور على عيوبه ، ولكن اقنعوا بما ظهر لكم من أمره ، وبه فحمدوا أو ذموا ، لا على ما لا تعلمونه من سرائره


Artinya; “(Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain). Maksudnya, janganlah sebagian dari kalian mengikuti dan mencari-cari aib sebagian yang lain. Jangan pula menyelidiki rahasia-rahasianya dengan tujuan mengetahui kekurangan dan kesalahannya. Akan tetapi, cukuplah bagi kalian dengan apa yang tampak dari keadaan seseorang. Berdasarkan hal yang tampak itulah kalian memberikan penilaian, baik berupa pujian maupun celaan, bukan berdasarkan rahasia-rahasia yang tidak kalian ketahui.”


Lebih jauh, keterangan serupa juga dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Jilid 9, halaman 220. Ia menjelaskan bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan penyelidikan, memata-matai, atau menerobos rumah orang lain hanya berdasarkan dugaan semata.


Namun, apabila terdapat dugaan kuat bahwa suatu kemaksiatan sedang terjadi, disertai indikasi yang jelas, seperti informasi dari orang yang dapat dipercaya, penyelidikan dapat dibenarkan. Bahkan, tindakan tersebut dapat menjadi wajib apabila kejahatan yang akan terjadi tidak mungkin lagi dicegah setelah terlambat ditangani, seperti pembunuhan dan perzinaan.

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

وليس لأحد البحث والتجسس واقتحام الدور بالظنون ،  نعم إن غلب على ظنه وقوع معصية ، ولو بقرينة ظاهرة كإخبار ثقة جاز له ، بل وجب عليه التجسس إن فات تداركها كالقتل والزنا وإلا فلا ، ولو توقف الإنكار على الرفع للسلطان لم يجب لما فيه من هتك وتغريم المال قاله ابن القشيري وله احتمال بوجوبه إذا لم ينزجر إلا به وهو الأوجه ، ثم رأيت كلام الروضة وغيرها صريحا فيه .


Artinya; "Tidak seorang pun dibenarkan melakukan penyelidikan, memata-matai, atau menerobos masuk ke rumah-rumah hanya berdasarkan dugaan semata.


Namun, apabila terdapat dugaan kuat bahwa suatu perbuatan maksiat sedang terjadi, meskipun dugaan tersebut didasarkan pada indikasi yang jelas, seperti informasi dari orang yang tepercaya, maka penyelidikan dibolehkan. Bahkan, penyelidikan dapat menjadi wajib apabila perbuatan tersebut tidak mungkin lagi dicegah atau diperbaiki setelah terjadi, seperti pembunuhan dan perzinaan. Jika tidak demikian, maka penyelidikan tidak dibenarkan.

Apabila upaya mencegah kemungkaran hanya dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada penguasa, maka menurut Ibnu al-Qusyairi, hal itu tidak wajib karena mengandung unsur pembukaan aib dan pembebanan biaya harta.


Namun, terdapat kemungkinan bahwa pelaporan tersebut menjadi wajib apabila pelaku kemungkaran tidak dapat dihentikan kecuali melalui cara tersebut. Pendapat inilah yang lebih kuat. Kemudian, saya menemukan bahwa pernyataan dalam kitab al-Raudhah dan kitab-kitab lainnya secara tegas mendukung pendapat tersebut." (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, [Beirut: Darul Turats al-Araby, tt] Jilid 9, halaman 220).


Untuk itu, pengecualian terhadap larangan tajassus tidak berlaku secara sembarangan. Harus terdapat dugaan kuat, indikasi yang jelas, dan kepentingan untuk mencegah kemungkaran yang serius. Kecurigaan pribadi, persaingan politik, atau keinginan mengetahui rahasia seseorang tidak cukup untuk membenarkan penyadapan.

Bagaimana jika penyadapan dilakukan terhadap Presiden, pejabat negara dan pimpinan partai politik?

Dalam konteks kehidupan bernegara, persoalan penyadapan menjadi semakin penting ketika menyangkut Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, dan tokoh masyarakat.

Sejatinya, apabila penyadapan dilakukan untuk mencari rahasia politik, mengintimidasi lawan, mengumpulkan informasi pribadi, atau menjatuhkan reputasi seseorang, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengatasnamakan kepentingan negara. Pun penyadapan yang tidak ada izin dan prosedur yang berwenang termasuk perbuatan illegal dan tindakan pidana. 

Dalam hukum positif Indonesia, larangan penyadapan tanpa hak juga diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penyadapan untuk kepentingan penyidikan dengan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang mengenai penyadapan. Artinya, penyadapan bukan kewenangan yang dapat dilakukan tanpa batas. Aparat penegak hukum pun harus tunduk pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, apabila muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pimpinan partai politik, atau aktivis masyarakat sipil, persoalannya perlu diperiksa secara objektif. Harus dipastikan siapa pelakunya, apa tujuannya, bagaimana cara penyadapannya, serta apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah.

Dari penjelasan para ulama tersebut dapat dipahami bahwa hukum asal menyadap dan mengintai pembicaraan orang lain adalah haram karena termasuk tajassus. Namun, dalam keadaan tertentu, tindakan tersebut dapat dibolehkan, bahkan diwajibkan, apabila terdapat dugaan kuat terjadinya kejahatan serius dan tidak ada cara lain untuk mencegahnya.

Untuk itu, kepentingan penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan penyadapan secara sembarangan. Terlebih apabila tindakan tersebut digunakan untuk kepentingan politik, intimidasi, atau membuka rahasia pribadi seseorang.

Islam mengajarkan bahwa kehormatan manusia harus dijaga. Negara memang berkewajiban mencegah kejahatan, tetapi aparat penegak hukum juga harus menjalankan tugasnya berdasarkan aturan dan batas-batas yang dibenarkan. Sebab, mencegah kemungkaran tidak berarti boleh melakukan kemungkaran dengan cara yang lain.


Zainuddin Lubis, Alumni Pesantren Musthafawiyah dan redaktur keislaman

Baca Artikel Selengkapnya