Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah

5 jam yang lalu 1

Di tengah suasana duka yang menyelimuti keluarga yang ditinggalkan, berbagai tradisi masyarakat acapkali muncul sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi jenazah. Salah satu tradisi yang cukup unik namun menimbulkan keterkejutan bagi sebagian orang adalah tradisi memberikan amplop berisi uang kepada para pelayat yang ikut menshalatkan jenazah.

Tradisi tersebut baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah adanya curhatan seorang netizen yang mengalami culture shock. Ia menceritakan pengalamannya di suatu daerah di mana keluarga yang berduka diwajibkan menyiapkan amplop untuk seluruh jemaah yang ikut menshalatkan jenazah, bahkan hingga anak-anak pun turut menerimanya.

Hal ini seolah menjadi adat wajib yang harus dipenuhi oleh keluarga yang sedang dirundung kesedihan, sehingga RT setempat pun sampai perlu memastikan jumlah pelayat agar amplop yang disiapkan mencukupi. Melihat fenomena ini, bagaimana sebenarnya hukum memberikan amplop kepada orang yang menshalatkan jenazah?

Pada dasarnya, memberikan sesuatu kepada orang lain dengan niat pahalanya dihadiahkan kepada jenazah merupakan sebuah amalan yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dipandang sebagai bentuk sedekah yang pahalanya dapat dirasakan oleh orang yang telah meninggal dunia.

Praktik seperti ini pernah dilakukan oleh salah satu sahabat dan mendapat pengakuan dari Rasulullah saw sebagaimana hadits berikut:

 
عَنِ اْبنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِى تُوَفِيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ اَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِى مِحْزفًا اُشْهِدُكَ إَِنِى تَصَدَّقْتُ بِهِاعَنْهَا (رواه البخارى والترمذي وأبو داود والنسائى)

Artinya: Sahabat Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa seseorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW. Dia berkata; Ibu saya meninggal, Apakah ada manfa’atnya apabila saya bersedekah untuk ibu saya?. Rasulullah menjawab; Ya berguna bagi ibumu. Orang itu berkata lagi; Saya mempunyai sebuah kebun dan engkau Rasulullah aku jadikan saksi, bahwa aku telah menyedekahkan kebun itu untuk ibu saya. (HR Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i)


Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab menjelaskan bahwa sedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah perbuatan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam dan pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal. 

Imam An-Nawawi mengatakan:


أجمع المسلمون على أنَّ الصدقة عن الميِّت تنفعه وتصله


Artinya: “Para ulama sepakat bahwa sedekah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat dan sampai kepadanya (pahalanya)." (Imam Nawawi, al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971 M], Jilid VI, halaman 328).

Oleh karena itu,  pada dasarnya, Islam tidak mempersulit seseorang untuk berbuat baik. Memberikan sesuatu kepada orang lain, termasuk kepada mereka yang hadir mendoakan jenazah, merupakan bagian dari sikap berbagi dan kepedulian sosial. Karena itu, pemberian amplop kepada orang yang ikut melaksanakan shalat jenazah pada asalnya bukanlah persoalan yang terlarang.

Bahkan, jika pemberian tersebut diniatkan sebagai sedekah atas nama mayit, maka ia dapat bernilai sebagai amal kebaikan yang diharapkan pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal dunia. Sebab, sedekah merupakan salah satu bentuk amal yang oleh para ulama disebut memiliki manfaat bagi mayit ketika dilakukan dengan niat yang benar.

Namun demikian, fiqh tidak hanya melihat sebuah perbuatan dari sisi niat baik semata. Ada aturan yang menjaga agar kebaikan tersebut tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hak orang lain. Sebab, harta peninggalan mayit bukanlah milik bebas satu pihak, melainkan telah memiliki aturan pembagian kepada para ahli waris.

Karena itu, pemberian amplop dari harta peninggalan mayit dapat berubah hukumnya menjadi haram dalam beberapa keadaan.

Pertama, apabila uang yang digunakan berasal dari harta warisan, sementara di antara ahli waris terdapat orang yang berstatus mahjur ‘alaih, seperti anak kecil yang belum memiliki kecakapan mengelola hartanya.

Kedua, apabila mayit masih memiliki utang yang jumlahnya dapat menghabiskan seluruh harta peninggalan. Dalam kondisi seperti ini, menyelesaikan kewajiban mayit harus lebih didahulukan daripada mengeluarkan harta untuk kepentingan lain.

Ketiga, apabila sebagian ahli waris tidak memberikan kerelaan terhadap penggunaan harta tersebut. Sebab, mengambil hak seseorang tanpa izin, meskipun dengan tujuan yang dianggap baik, tetap tidak dibenarkan dalam pandangan syariat.

Persoalan ini telah dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah. Ia menjelaskan:

 
وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنْ التَّرِكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيهَا مَحْجُورٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوا كُلُّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ

Artinya, “Dan tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut (menggunakan harta untuk sedekah/sumbangan) dari harta peninggalan mayit jika di dalamnya terdapat ahli waris yang mahjur alaih, atau jika semua ahli waris sudah dewasa namun sebagian mereka tidak ridha.” (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Maktabah al-Islamiah: t.t.], jilid II, halaman 7).

Sebagai kesimpulan, tradisi memberikan amplop kepada pelayat setelah shalat jenazah pada dasarnya merupakan praktik sedekah yang hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk kebaikan atas nama almarhum. Namun, kebolehan bisa menjadi haram bila diambil dari harta peninggalan mayit sementara sebagian ahli waris tidak ridha, terdapat ahli waris mahjul alaih, atau mayit punya hutang.

Perlu digarisbawahi bahwa tradisi ini bukanlah sebuah kewajiban. Oleh karena itu masyarakat hendaknya tidak menjadikan tradisi ini sebagai tuntutan yang memberatkan keluarga yang sedang dirundung duka, terutama jika kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan atau jika penggunaan harta tersebut menyalahi hak ahli waris.


Sejatinya, semangat yang harus dikedepankan saat ada keluarga yang meninggal dunia adalah rasa empati dan solidaritas untuk meringankan beban mereka, bukan justru menambah beban finansial dengan adanya tradisi-tradisi yang bersifat mengikat.

Jika keluarga memiliki kelapangan harta dan ridha untuk bersedekah, maka hal tersebut tentu mendatangkan keberkahan bagi jenazah itu sendiri. Namun, jika tidak mampu, tidak ada kewajiban apa pun bagi keluarga untuk memberi amplop, dan masyarakat yang melayat hendaknya memahami hal tersebut dengan bijaksana.

Dalam konteks inilah, peran pemuka agama dan ustaz setempat sangat penting. Tokoh masyarakat dan pemuka agama harus hadir memberikan edukasi yang meluruskan pemahaman warga, bahwa pemberian amplop setelah shalat jenazah murni merupakan sedekah sukarela, bukan sebuah kewajiban agama maupun adat yang mengikat.

Lebih dari itu, para pemuka agama juga perlu mengimbau masyarakat secara tegas untuk menghilangkan stigma sosial atau pandangan miring terhadap tetangga yang tidak memberikan amplop saat tertimpa musibah. Jangan sampai tradisi yang awalnya berniat baik sebagai sedekah, justru berubah menjadi beban sosial akibat penghakiman sepihak dari lingkungan sekitar. 

Disamping itu, hal terpenting juga adalah pemuka agama harus mengedukasi masyarakat tentang tahlilan yang benar. Edukasi ini mencakup aspek syariat seperti menghindari pendanaan tahlilan dari harta peninggalan yang masih menjadi hak ahli waris. 

Pemuka agama juga perlu mengingatkan bahwa esensi utama tahlilan adalah mendoakan almarhum dan meringankan beban keluarga yang ditinggal. Dengan pemahaman tahlilan yang benar, esensi spiritual dari mendoakan orang wafat dapat tercapai tanpa menyisakan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Wallahu a’lam.

---------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

Baca Artikel Selengkapnya