Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, bolehkah membatalkan ta’liq talak sebelum istri memenuhi syarat yang diucapkan oleh suami? Misal, “Jika kamu keluar dari pintu, maka kamu tertalak.” Kemudian si suami menyesal atas ucapannya dan ingin membatalkan ta’liq tersebut. Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Imam Nasution/Penanya).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya untuk menanyakan persoalan ini kepada NU Online. Kami akan berupaya memberikan jawaban yang komprehensif dari para ulama disertai dengan referensinya, agar dapat menjadi pijakan sekaligus solusi dalam menyikapi persoalan ini.
Sebelum membahas lebih jauh perihal pertanyaan tersebut, perlu diketahui, bahwa ta’liq talak adalah talak yang digantungkan pada suatu syarat atau kondisi tertentu. Dalam contoh yang disebutkan dalam pertanyaan, suami menggantungkan jatuhnya talak pada perbuatan istri keluar dari pintu. Bentuk talak semacam ini dalam kitab-kitab fiqih dikenal dengan istilah thalaq al-mu’allaq atau ta’liq at-thalaq.
Secara hukum, ta’liq talak diperbolehkan dan sah dilakukan dalam Islam, sama halnya dengan ketentuan menggantungkan pembebasan budak pada suatu syarat, dan yang lainnya. Kebolehan ini didasari oleh pertimbangan bahwa terkadang seorang suami sebenarnya tidak berniat menjatuhkan talak secara langsung, melainkan hanya ingin mencegah terjadinya perbuatan tertentu dari istrinya melalui ketentuan yang digantungkan tersebut.
Kendati ta’liq talak itu sendiri diperbolehkan, mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menarik kembali, membatalkan, atau menggagalkan ketentuan ta’liq tersebut setelah diucapkan tidak diperbolehkan. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zakaria al-Anshari, dalam kitab Asnal Mathalib mengatakan:
الْبَابُ السَّادِسُ في تَعْلِيقِ الطَّلَاقِ تَعْلِيقُهُ جَائِزٌ كَالْعِتْقِ وَلِأَنَّهُ قد يَكْرَهُ طَلَاقَهَا فَيَدْفَعُ بِتَعْلِيقِهِ تَنْجِيزَهُ وَاسْتَأْنَسُوا له بِخَبَرِ الْمُؤْمِنُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ رَوَاهُ أبو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ وَلَا يَجُوزُ الرُّجُوعُ فيه
Artinya, “Bab keenam tentang ta’liq talak. Melakukan ta’liq talak hukumnya boleh, seperti halnya ta’liq dalam memerdekakan budak. Karena terkadang seorang suami tidak menginginkan talak istrinya, maka dengan ta’liq ia menunda pelaksanaan talak. Para ulama juga menguatkan hal ini dengan riwayat: ‘Kaum mukminin itu (terikat) dengan syarat-syarat mereka.’ Dan tidak boleh membatalkan ta’liq tersebut.” (Asnal Mathalib fi Syarh Raudl Thalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], jilid III, halaman 301).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnus Shabbagh dalam kitab asy-Syamil fi Furu’is Syafi’iyyah, jilid VI, halaman 10; Syekh Taqiyuddin al-Hishni ad-Dimasyqi dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, jilid I, halaman 523; dan Habib Abdurrahman Baalawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 487.
Dengan demikian, maka ta’liq talak yang telah diucapkan tidak dapat dibatalkan ataupun digagalkan kembali oleh suami menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, meskipun syarat yang disebutkan belum terjadi. Karenanya, jika syarat yang digantungkan itu terpenuhi di kemudian hari, maka talak akan tetap terjadi.
Selain mayoritas ulama mazhab Syafi’i, mayoritas ulama dalam mazhab yang lain juga memiliki pendapat yang sama, misal di antaranya ulama kalangan mazhab Maliki, mayoritas dari mereka berpendapat bahwa jika seseorang mengucapkan ta’liq talak kepada istrinya, maka sejak saat itu pula ia tidak memiliki hak untuk menarik ucapannya.
Pendapat ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Muhammad Alaisy, dalam salah satu karyanya mengatakan:
إذا علق الطلاق على ذلك فليس له رجوع عنه فكذلك هي قاله الصقلي ابن عرفة ينتج لزوم الفراق لا البقاء
Artinya, “Jika seseorang menggantungkan talak pada sesuatu tersebut, maka ia tidak memiliki hak untuk menggagalkan ta’liq talak itu. Hal ini dikatakan oleh ash-Shiqilli. Sedangkan Ibnu Arafah berkata: konsekuensinya adalah keharusan terjadinya perpisahan, bukan tetapnya (pernikahan).” (Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil, [Beirut: Darul Fikr, 1989 M], jilid IV, halaman 186).
Dengan demikian, pendapat yang menyatakan tidak bolehnya membatalkan ta’liq talak tidak hanya dari kalangan ulama mazhab Syafi’i saja, tetapi juga menjadi pandangan mayoritas ulama dari mazhab lain seperti Mazhab Maliki, di mana ketika ucapan ta’liq talak terucap, ia langsung mengikat dan tidak bisa dicabut lagi oleh suami.
Namun, beda halnya jika ta’liq itu dikaitkan dengan perbuatan suami sendiri, kemudian ia melakukannya dalam keadaan lupa bahwa perbuatan tersebut menjadi syarat talak, atau karena ia tidak tahu sama sekali bahwa perbuatan itu yang dijadikan patokan jatuhnya talak, maka dalam kondisi seperti itu talak tidak terjadi.
Penjelasan ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, ia mengatakan:
يجوز تعليق الطلاق كالعتق بالشروط ولا يجوز الرجوع فيه قبل وجود الصفة، ولا يقع قبل وجود الشرط ولو علقه بفعله شيئا ففعله ناسيا للتعلق أو جاهلا بأنه المعلق عليه لم تطلق
Artinya, “Boleh menggantungkan talak sebagaimana menggantungkan pembebasan budak dengan syarat-syarat, dan tidak boleh menarik kembali ta’liq tersebut sebelum syaratnya terjadi. Talak juga tidak jatuh sebelum syarat itu terpenuhi. Jika seseorang menggantungkan talak pada perbuatannya sendiri, lalu ia melakukannya dalam keadaan lupa terhadap adanya ta’liq atau tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan syarat yang digantungkan, maka talak tidak terjadi.” (Fathul Muin bi Syarhi Qurratil Ain, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 22).
Menggagalkan Ta’liq Talak versi KHI
Senada dengan penjelasan para ulama dari berbagai mazhab di atas, persoalan tidak bolehnya mencabut kembali ta’liq talak juga dibahas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Di dalamnya ditegaskan bahwa meskipun ta’liq talak bukan sesuatu yang wajib ada dalam setiap akad pernikahan, namun apabila ia telah diucapkan, maka ketentuan tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh suami.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Kompilasi Hukum Islam, Bab VII tentang Perjanjian Perkawinan. Berikut bunyi pasalnya:
“Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.”
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ta’liq talak merupakan talak yang digantungkan pada syarat atau kondisi tertentu dan hukumnya sah.
Sedangkan hukum membatalkan atau mencabut ta’liq talak sebelum istri memenuhi syarat yang diucapkan oleh suami, secara umum tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama, baik dari kalangan mazhab Syafi’i, Maliki, maupun menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Ta’liq talak yang sudah diucapkan oleh suami, misalnya “Jika kamu keluar dari pintu, maka kamu tertalak”, merupakan ucapan yang mengikat dan tidak dapat dicabut kembali oleh suami. Konsekuensinya, jika syarat tersebut terpenuhi di kemudian hari, maka talak akan jatuh dengan sendirinya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum membatalkan ta’liq talak. Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

4 minggu yang lalu
16





English (US) ·
Indonesian (ID) ·