Hukum Membatalkan Pernikahan sebelum Akad Nikah

1 jam yang lalu 1

Kisah Firman (25), pria asal Riau yang membatalkan pernikahannya sehari sebelum acara berlangsung, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram @rumpi_gosip, keputusan tersebut dipicu perselisihan kedua keluarga mengenai biaya pernikahan.


Sebelumnya, kedua keluarga telah menyepakati uang sebesar Rp20 juta beserta mas kawin. Firman bahkan disebut telah memberikan Rp25 juta untuk kebutuhan tenda dan persiapan lainnya. Namun, sehari sebelum pernikahan, pihak calon mempelai perempuan kembali meminta Rp6,5 juta. Firman memberikan Rp6 juta, tetapi pihak perempuan dikabarkan marah karena masih kurang Rp500 ribu.


Perselisihan memuncak ketika ayah Firman disebut turut dibentak oleh calon istri dan keluarganya. Merasa ayahnya tidak dihargai, Firman akhirnya membatalkan pernikahan tersebut.


“Belum nikah saja ayah saya sudah tidak dihargai, lebih baik tidak jadi,” ujarnya sebagaimana dikabarkan.


Lantas, bagaimana hukum membatalkan pernikahan sebelum akad menurut syariat Islam?


Hukum Membatalkan Pernikahan sebelum Akad

Dalam literatur fiqih, pembatalan rencana pernikahan sebelum akad dikenal dengan istilah al-'udul 'anil khitbah, yaitu pembatalan lamaran. Mayoritas ulama memperbolehkannya karena khitbah merupakan janji untuk menikah, bukan akad perkawinan yang mengikat.


Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:


الْعُدُولُ عَنِ الْخِطْبَةِ وَأَثَرُهُ: بِمَا أَنَّ الْخِطْبَةَ لَيْسَتْ زَوَاجًا، وَإِنَّمَا هِيَ وَعْدٌ بِالزَّوَاجِ، فَيَجُوْزُ فِي رَأْيِ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ لِلْخَاطِبِ أَوِ الْمَخْطُوْبَةِ الْعُدُولُ عَنِ الْخِطْبَةِ؛ لِأَنَّهُ مَا لَمْ يُوْجَدِ الْعَقْدُ فَلَا إِلْزَامَ وَلاَ الْتِزَامَ


Artinya, “Mengundurkan diri dari khitbah dan konsekuensinya: Mengingat khitbah bukanlah pernikahan, melainkan janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ahli fiqih, pihak laki-laki maupun perempuan diperbolehkan mengundurkan diri dari khitbah. Sebab selama akad belum dilaksanakan, tidak ada kewajiban dan komitmen.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid IX, halaman 19).


Meski diperbolehkan, pembatalan lamaran tidak sepatutnya dilakukan sembarangan. Khitbah mengandung komitmen yang melibatkan kedua calon mempelai dan keluarga. Karena itu, pembatalan hendaknya didasarkan pada alasan kuat, pertimbangan objektif, serta tetap menjaga kehormatan masing-masing pihak.


Syekh Wahbah melanjutkan:


وَلَكِنْ يُطْلَبُ أَدَبِيًّا أَلَّا يَنْقُضَ أَحَدُهُمَا وَعْدَهُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ شَدِيْدَةٍ، مُرَاعَاةً لِحُرْمَةِ الْبُيُوتِ وَكَرَامَةَ الْفَتَاةِ. وَيَنْبَغِي الْحُكْمُ عَلىَ الْمَخْطُوْبَةِ بِالْمَوْضُوْعِيَّةِ الْمُجَرَّدَةِ، لَا بِالْهَوَى أَوْ بِدُوْنِ مُسَوِّغٍ مَعْقُوْلٍ


Artinya, “Akan tetapi secara etika, masing-masing pihak sebaiknya tidak merusak janjinya, kecuali karena keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dengan menjaga kehormatan keluarga dan martabat perempuan. Penilaian terhadap perempuan yang dilamar hendaknya dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan hawa nafsu atau tanpa alasan yang masuk akal.” (Wahbah az-Zuhaili, IX/19).


Selain itu, Islam menganjurkan pemenuhan janji. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan:


أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلىَ أَنَّ مَنْ وَعَدَ إِنْسَانًا شَيْئًا لَيْسَ بِمَنْهِيٍّ عَنْهُ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَفِيَ بِوَعْدِهِ، وَهَلْ ذَلِكَ وَاجِبٌ أَوْ مُسْتَحَبٌّ؟ فِيْهِ خِلَافٌ بَيْنَهُمْ، ذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالْجُمْهُوْرُ إِلىَ أَنَّهُ مُسْتَحَبٌّ، فَلَوْ تَرَكَهُ فَاتَهُ الْفَضْلُ وَارْتَكَبَ الْمَكْرُوْهَ كَرَاهَةَ تَنْزِيْهٍ شَدِيْدَةٍ وَلَكِنْ لَا يَأْثَمُ


Artinya, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain selain hal yang dilarang, maka sebaiknya ia memenuhi janjinya. Apakah ia wajib atau sunnah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama berpendapat sunnah. Maka apabila tidak memenuhinya, ia kehilangan keutamaan dan melakukan suatu kemakruhan yang berat, tetapi tidak berdosa.” (Al-Adzkar lin Nawawi, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M], halaman 317).


Dengan demikian, pembatalan sebelum akad pada dasarnya diperbolehkan. Namun, karena khitbah mengandung janji, penyelesaian melalui musyawarah tetap perlu diutamakan selama tidak terdapat alasan kuat untuk mengakhiri rencana pernikahan.


Hukum Meminta Kembali Pemberian sebelum Akad

Apabila pernikahan dibatalkan, uang atau barang yang telah diberikan kepada calon pasangan dapat diminta kembali selama pemberian tersebut bukan dimaksudkan sebagai hibah, sedekah, atau pemberian cuma-cuma.


Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan:


خَطَبَ امْرَأَةً ثُمَّ أَرْسَلَ أَوْ دَفَعَ بِلَا لَفْظٍ إلَيْهَا مَالًا قَبْلَ الْعَقْدِ أَيْ وَلَمْ يَقْصِدْ التَّبَرُّعَ ثُمَّ وَقَعَ الْإِعْرَاضُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ رَجَعَ بِمَا وَصَلَهَا مِنْهُ


Artinya, “Seorang laki-laki melamar seorang perempuan, lalu menyerahkan sejumlah harta kepadanya sebelum akad, yaitu tanpa bermaksud memberi secara cuma-cuma. Kemudian, terjadi pembatalan dari pihak perempuan atau laki-laki, maka ia berhak mengambil kembali harta yang telah sampai kepada perempuan tersebut darinya.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, t.t.], jilid VII, halaman 421).


Artinya, apabila harta diberikan dengan tujuan menunjang terlaksananya pernikahan, kemudian akad tidak terjadi, pemberi berhak meminta kembali harta tersebut menurut penjelasan di atas, baik pembatalan berasal dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini berbeda apabila harta sejak awal memang diniatkan sebagai pemberian cuma-cuma.


Berdasarkan penjelasan para ulama, membatalkan pernikahan sebelum akad hukumnya diperbolehkan, karena khitbah belum membentuk ikatan perkawinan yang sah. Meski demikian, pembatalan hendaknya memiliki alasan kuat dan dilakukan secara baik serta bertanggung jawab.


Dalam kasus Firman, perselisihan keluarga semestinya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah. Namun, apabila terdapat alasan kuat yang membuat pernikahan tidak layak diteruskan, kedua pihak berhak membatalkannya sebelum akad.


Adapun uang atau barang yang diberikan dalam rangka terlaksananya pernikahan dapat diminta kembali apabila tidak diniatkan sebagai hibah atau pemberian cuma-cuma.


Demikian penjelasan mengenai hukum membatalkan pernikahan sebelum akad serta meminta kembali pemberian yang telah diserahkan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya