Hukum Memasang Kabel WiFi di Atap Rumah Orang Lain tanpa Izin

1 jam yang lalu 3

Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah video yang diposting oleh akun Instagram @_kekinianrasa memperlihatkan seorang warga di Kabupaten Kendal mengungkapkan rasa kesalnya setelah mendapati atap rumahnya digunakan sebagai jalur pemasangan terminal WiFi tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Video kejadian tersebut dengan cepat menjadi perbincangan di media sosial. Pemilik rumah merasa sangat kecewa dan geram karena haknya atas properti sendiri diabaikan begitu saja, tanpa pernah dihubungi oleh pihak penyedia layanan maupun petugas yang memasang perangkat tersebut. Karena merasa sangat dirugikan, ia mengambil langkah tegas dengan memutus kabel WiFi yang melintasi atap rumahnya.

Dari kejadian tersebut, lantas bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap penggunaan atap rumah milik orang lain sebagai tempat pemasangan terminal WiFi tanpa izin pemiliknya? Dan bagaimana pula hukum tindakan pemilik rumah yang memutus kabel tersebut? Mari kita bahas.

Menggunakan Hak Orang Lain tanpa Izin

Perlu diketahui, memanfaatkan hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Sebab, setiap harta dan hak pada dasarnya berada dalam kekuasaan dan wewenang pemiliknya. Karena itu, orang lain tidak diperkenankan memanfaatkannya tanpa adanya izin atau kerelaan dari pemilik, baik dalam bentuk menggunakan, menempati, maupun memasang sesuatu pada milik tersebut.

Ketentuan ini sejalan dengan sejumlah kaidah fiqih yang telah dijelaskan oleh para ulama. Di antaranya adalah kaidah yang disebutkan oleh Syekh Izzuddin bin Abdussalam (w. 660 H) dalam kitab kumpulan kaidah fikih yang beliau susun. Beliau menjelaskan:

اَلْمِثَالُ الْحَادِي وَالْأَرْبَعُوْنَ: الاِنْتِفَاعُ بِمِلْكِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ مَنْهِيٌّ عَنْهُ

Artinya, “Contoh keempat puluh satu: Memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izinnya dan tanpa adanya keadaan mendesak, adalah perbuatan yang dilarang.” (Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo: Maktabah al-Azhariyah, 1414 H], jilid II, halaman 174).

Dengan demikian, segala praktik pemanfaatan hak milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya, selama tidak terdapat kondisi darurat yang membolehkan praktik tersebut, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Penjelasan yang senada juga disampaikan oleh Syekh Ahmad bin Muhammad az-Zarqa. Dalam salah satu karyanya ia menjelaskan bahwa tindakan terhadap kepemilikan orang lain (tasharruf) terbagi menjadi dua macam, yaitu ada yang bersifat perbuatan (fi’li) dan ada pula yang bersifat ucapan (qauli).

Adapun tindakan yang bersifat perbuatan, apabila sebelumnya telah mendapatkan izin dari pemiliknya, maka hukumnya diperbolehkan dan dianggap sah, karena izin yang diberikan sebelumnya berkedudukan sebagai pemberi kuasa.

Tetapi sebaliknya, jika tidak terdapat izin, maka tindakan tersebut bisa saja masuk pada salah satu dari dua hal, yaitu: (1) ghasab, yaitu penguasaan terhadap hak orang lain dengan cara yang tidak benar, meski hanya sebatas meletakkan tangan saja; dan

(2) perbuatan yang memiliki dampak tertentu terhadap barang tersebut. Kedua praktik ini sama-sama tidak dibenarkan, dan apabila terdapat kerusakan, maka ia wajib menggantinya.

Simak penjelasan Syekh Ahmad bin Muhammad az-Zarqa berikut ini:

والتصرف نوعان فعلي وقولي أما التصرف الفعلي فإن كان تقدمه إذن سابق يحل ويصح لأن الإذن السابق توكيل، وإلا فلا يخلو عن أن يكون غصباً بوضع اليد فقط أو تصرفاً بإحداث فعل ذي أثر أو إتلافاً فإن كان غصباً فهو محظور موجبه رد العين ومضمون بالتلف

Artinya, “Tindakan (menggunakan milik orang lain) ada dua jenis, (1) tindakan perbuatan, dan (2) tindakan perkataan. Tindakan berupa perbuatan, jika didahului izin sebelumnya, maka halal dan sah, karena izin sebelumnya adalah pemberian kuasa (taukil).

Jika tidak, maka tidak lepas dari salah satu hal, yaitu berupa ghasab dengan sebatas meletakkan tangan, atau tindakan dengan melakukan perbuatan yang memiliki dampak maupun perusakan. Jika berupa ghasab, maka hukumnya dilarang, wajib mengembalikan barang tersebut dan menanggung kerusakan.” (Syarhul Qawa’id al-Fiqhiyyah, [Damaskus: Darul Qalam, 1409 H], jilid I, halaman 461).

Dari dua penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa praktik memanfaatkan hak milik orang lain, seperti pemasangan terminal dan jalur kabel WiFi di atas atap rumah tanpa persetujuan pemiliknya, dapat dipastikan masuk dalam kategori ghasab, karena pihak penyedia layanan maupun petugas yang memasang perangkat tersebut memanfaatkannya tanpa hak.

Ghasab sendiri secara bahasa dapat diartikan sebagai tindakan mengambil sesuatu secara zalim, sedangkan secara syariat adalah menguasai hak orang lain dengan melampaui batas dengan cara yang tidak benar (tanpa hak). Hak yang dimaksud di sini tidak hanya berupa harta, tetapi juga hak-hak lainnya.

Tindakan ghasab ini dalam kitab-kitab fiqih hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar yang wajib dijauhi, sekalipun sesuatu yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak mencapai batas minimal harta curian.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Muhammad Zuhri al-Ghamrawi, dalam salah satu karyanya mengatakan:

الغَصْبُ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا، وَشَرْعًا الاِسْتِيلاَءُ عَلىَ حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا، أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ. وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ... وَالْغَصْبُ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الْمَغْصُوبُ نِصَابَ سَرِقَةٍ

Artinya, “Ghasab secara etimologi berarti mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan secara terminologi adalah menguasai hak orang lain dengan cara sewenang-wenang, yakni tanpa hak. Kata “hak” di sini mencakup harta maupun selain harta... Dan ghasab termasuk dosa besar, sekalipun sesuatu yang dighasab tidak mencapai batas pencurian.” (As-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t], halaman 266).

Dengan demikian, pemasangan terminal dan jalur kabel WiFi di atas atap rumah tanpa persetujuan pemiliknya merupakan tindakan yang tidak sah dan terlarang. Sebab, tindakan tersebut termasuk bentuk penguasaan atau pemanfaatan tempat milik orang lain tanpa izin yang dibenarkan.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan syariat dalam memanfaatkan hak milik orang lain. Karena itu, pihak penyedia jasa wajib menghentikan tindakan tersebut. Ia juga berkewajiban bertanggung jawab atas setiap dampak atau kerugian yang ditimbulkan.

Hukum Memutus Kabel Orang Lain

Setelah membahas larangan memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izin, persoalan berikutnya adalah tindakan pemilik rumah yang memutus kabel yang dipasang di atas atapnya. Dalam persoalan ini, perlu dibedakan antara hak seseorang untuk melindungi hak miliknya dengan tindakan merusak barang milik orang lain.

Pemilik rumah memang memiliki hak untuk melindungi dan menjaga hak miliknya serta hak untuk menolak pemanfaatan bagian rumah tanpa izin dari dirinya, tetapi cara yang ditempuh untuk menghentikan pemanfaatan tersebut juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kerusakan lain terhadap hak orang lain. Sebab, hak pemilik rumah dalam hal ini hanya melarangnya bukan merusaknya.

Kasus serupa dengan hal ini pernah dibahas oleh Syekh Jamaluddin Abdurrahman al-Ahdal. Dalam salah satu karyanya ia menjelaskan bahwa apabila seseorang hendak mengairi tanahnya dengan cara membuat saluran air yang melewati tanah milik orang lain, maka pemilik tanah berhak mencegah orang tersebut dari membuat saluran air di atas tanahnya.

Simak penjelasannya berikut ini:

ليس لمن يريد سقي أرضه إحداث ساقية إلى أرضه في ملك غيره بأن يحفر في أرض غيره ساقية تجر الماء إلى أرضه لأنه تصرف في ملك الغير وهو لا يجوز إلا بإذنه أو ظن رضاه فلصاحب الملك منعه من إحداث مجرى الماء في ملكه

Artinya, “Tidak boleh bagi orang yang ingin menyiram tanahnya membuat saluran air menuju tanahnya melalui milik orang lain, yaitu dengan cara menggali tanah orang lain untuk mengalirkan air ke tanahnya, karena hal itu merupakan perbuatan menggunakan milik orang lain, dan hal itu tidak dibolehkan kecuali atas izinnya atau dugaan kerelaannya. Maka bagi pemilik tanah, berhak mencegahnya dari pembuatan saluran di atas tanah miliknya.” (Umdatul Mufti wal Mustafti, [Darul Hawi: 1998 M], jilid II, halaman 230).

Oleh sebab itu, dalam kasus pemasangan terminal dan jalur kabel WiFi di atas atap rumah ini, pemilik rumah pada dasarnya hanya memiliki hak untuk menolak dan mencegah pemanfaatan rumahnya, termasuk meminta pihak yang memasang untuk memindahkan kabel atau terminal tersebut ke tempat lain, bukan serta-merta merusak barang yang menjadi milik pihak lain.

Kemudian karena dalam kasus ini sudah terdapat perusakan atau itlaf, yaitu tindakan yang menyebabkan rusaknya suatu benda sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka ia wajib mengganti (dlaman) barang yang telah dirusak, karena ia termasuk perbuatan melampaui batas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, dalam salah satu karyanya mengatakan:

الإتلاف: هو إخراج الشيء من أن يكون منتفعاً به منفعة مطلوبة منه عادة وهو سبب موجب للضمان؛ لأنه اعتداء وإضرار. وإذا وجب الضمان بالغصب فبالإتلاف أولى؛ لأنه اعتداء وإضرار محض

Artinya, “Perusakan (itlaf) adalah menjadikan sesuatu tidak dapat dimanfaatkan dengan manfaat yang secara umum memang diharapkan darinya. Perusakan ini menjadi sebab wajibnya ganti rugi, karena telah melampaui batas dan merugikan. Jika ganti-rugi diwajibkan sebab ghasab, maka karena perusakan lebih utama, sebab perusakan merupakan tindakan melampaui batas dan merugikan.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid VI, halaman 587).

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan atap rumah orang lain untuk pemasangan terminal maupun jalur kabel WiFi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam, karena termasuk bentuk pemanfaatan hak milik orang lain tanpa adanya persetujuan.

Dalam hal ini, pemilik rumah memiliki hak untuk menolak dan meminta agar pemanfaatan tersebut dihentikan, tetapi jika dalam prosesnya sampai merusak atau menghilangkan barang milik pihak lain, seperti kabel atau perangkat WiFi yang diputus, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori itlaf, yang mewajibkan pelakunya untuk ganti rugi.

Oleh sebab itu, baik pihak yang memasang jalur kabel WiFi maupun pemilik rumah, sama-sama perlu memperhatikan hak masing-masing, kemudian menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang benar tanpa menimbulkan pelanggaran terhadap pihak lain. Wallahu a’lam bisshawab.

-------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya