Sidang MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

3 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online

Mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari mengakui tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Ia menyebut dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan Gibran saat mengikuti Pilkada Kota Surakarta 2020.


Hasyim menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).


Hasyim menjelaskan, klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen dilakukan apabila terdapat keraguan atau aduan dari masyarakat.


“Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” jelasnya.


Keterangan Ahli KPU

Sementara itu, ahli dari pihak Termohon sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, mengatakan KPU berwenang merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif melalui Peraturan KPU (PKPU) sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan.


Menurut Agus, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibentuk sesuai prosedur, termasuk melalui konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen, dan penyetaraan ijazah luar negeri.


“Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Agus.


Ia menuturkan, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan menghapus syarat minimal sekolah menengah atas (SLTA), melainkan mengatur kondisi khusus dalam dokumen administrasi pencalonan.


Menurut Agus, penilaian tetap berdasarkan isi dan keabsahan dokumen serta kewenangan penerbitnya. Sementara itu, surat penyetaraan digunakan untuk menetapkan kesetaraan pendidikan dan menjadi pedoman KPU.


“Kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan,” ucap Agus.


Dalam persidangan yang sama, Hasyim juga membantah dalil Pemohon yang menyebut terdapat cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam proses penyusunan regulasi dan berkaitan dengan persoalan dokumen penyetaraan pendidikan.


Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan

Perkara PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.


Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Menurut mereka, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden menjadi tidak sah.


“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).


Dalil tersebut merupakan posisi Pemohon dalam perkara yang masih diperiksa oleh MK. Sementara itu, Hasyim dan ahli dari pihak KPU dalam persidangan memberikan keterangan yang membantah dalil mengenai cacat administratif tersebut.

Baca Artikel Selengkapnya