Harta Syubhat dalam Tinjauan Fiqih: Pengertian, Pembagian, dan Cara Menyikapinya

1 jam yang lalu 3

Salah satu pembahasan paling penting dalam kehidupan sehari-hari adalah harta. Bagaimana tidak, hampir seluruh aktivitas setiap orang, mulai dari bekerja, berdagang, hingga memenuhi kebutuhan keluarga, tidak dapat dipisahkan dari urusan mencari dan menggunakan harta. Karenanya, Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini dalam hal perolehannya, agar harta yang didapat  benar-benar halal dan terhindar dari harta haram.


Namun, di tengah semakin kompleksnya praktik ekonomi modern dan semakin mendesaknya kebutuhan materi, tidak semua harta dapat dipastikan status hukumnya. Hal itu terjadi karena terkadang seseorang memperoleh harta dengan cara yang tidak jelas antara halal dan haram.


Ketidakjelasan status harta sebagaimana dalam kondisi di atas dalam khazanah Islam dikenal dengan istilah syubhat. Nah, dalam kesempatan kali ini penulis hendak mengurai dan menjelaskan dengan detail perihal pandangan syariat Islam atau fiqih perihal harta syubhat, dan berikut ulasannya.


Dalil Keberadaan Harta Syubhat

Pembahasan tentang harta syubhat sebenarnya tidak bisa lepas dari salah satu hadits Nabi Muhammad yang menjelaskan tentang klasifikasi hukum suatu harta. Di dalamnya dijelaskan bahwa terdapat harta yang sudah jelas kehalalannya, dan ada pula harta yang sudah jelas keharamannya. Namun, di antara keduanya, terdapat harta yang hukumnya tidak diketahui secara jelas, dan ini dikenal dengan istilah syubhat.


Dalam riwayat yang berasal dari sahabat Nu’man bin Basyir, Rasulullah saw bersabda:


الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ


Artinya, “Halal itu jelas dan haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal samar yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka siapa saja yang menjauhi hal-hal yang samar, ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan siapa saja yang terjerumus ke dalam hal-hal yang samar, ia laksana penggembala yang menggembalakan hewan di sekitar tempat terlarang, hampir saja ia masuk ke dalamnya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja memiliki tempat yang dilarang. Ketahuilah, sesungguhnya tempat yang dilarang Allah di bumi-Nya adalah apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari).


Secara garis besar, hadits ini telah memberikan gambaran perihal pandangan syariat tentang harta syubhat. Ia berada di antara yang halal dan yang haram. Karenanya, harta syubhat tidak bisa langsung dikategorikan sebagai harta halal, tetapi juga tidak bisa serta-merta dihukumi sebagai harta haram.


Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan fiqih tentang harta syubhat ini? Apa batasannya, dan bagaimana pula sikap yang seharusnya diambil oleh umat Islam ketika berhadapan dengan persoalan ini? Mari kita bahas.


Mengenal Definisi Syubhat

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya melalui hadits di atas, syubhat merupakan sesuatu yang menempati posisi di antara halal dan haram. Sederhananya, ia bisa didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditentukan secara pasti apakah termasuk barang halal atau justru haram, sehingga statusnya masih samar.


Definisi di atas sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Abdillah Harits al-Muhasibi (wafat 243 H), dalam kitabnya mengatakan:


وَالشُّبْهَةُ هِيَ مَا لَمْ يُعْرَفْ أَحَلَالٌ بِعَيْنِهِ أَمْ حَرَامٌ


Artinya, “Syubhat adalah sesuatu yang belum diketahui, apakah ia halal secara spesifik atau justru haram.” (Al-Makasib wal Wara’ wasy Syubhat, [Beirut: Darul Fikr, 1992 M], halaman 75).


Selain definisi di atas, terdapat pula salah satu pendapat (qil) yang mendefinisikan syubhat sebagai sesuatu yang status hukumnya menjadi samar karena adanya perbedaan pendapat perihal kebolehannya. Pendapat ini sebagaimana dikutip oleh Imam al-Mawardi (wafat 450 H) dalam salah satu karyanya, yaitu:


قِيلَ: الشُّبْهَةُ مَا اشْتَبَهَ حُكْمُهُ بِالِاخْتِلَافِ فِي إِبَاحَتِهِ


Artinya, “Dikatakan: syubhat adalah sesuatu yang hukumnya menjadi samar karena adanya perbedaan pendapat perihal kebolehannya.” (Al-Hawil Kabir lil Mawardi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1999 M], jilid XIII, halaman 219).


Dari dua definisi di atas serta definisi-definisi lain yang disebutkan oleh para ulama dalam kitab turats, pada prinsipnya definisi ini memiliki spirit yang sama, yaitu bahwa syubhat adalah setiap sesuatu yang status hukumnya belum jelas secara pasti, baik karena ketidaktahuan esensinya maupun karena adanya perbedaan para ulama dalam menetapkan hukumnya.


Cara yang Benar dalam Menggunakan Harta Syubhat

Meski pada dasarnya syubhat merupakan sesuatu yang belum jelas hukumnya, bukan berarti semua syubhat harus disikapi dengan cara yang sama. Karena dalam menyikapinya, ia masih diperinci oleh para ulama menjadi beberapa bagian. Ada syubhat yang memang dianjurkan untuk dihindari, ada yang wajib dihindari, dan ada pula syubhat yang makruh dihindari.


Salah satu contoh syubhat yang makruh untuk dihindari adalah seperti seseorang yang enggan berburu hanya karena khawatir hewan buruan yang akan ia dapatkan ternyata pernah dimiliki oleh orang lain yang terlepas dari sangkarnya.


Adapun contoh syubhat yang wajib dihindari adalah sesuatu yang keharamannya sudah diketahui sejak awal, namun kemudian muncul keraguan padanya. Contoh: seseorang melepaskan tembakan pada hewan buruan sehingga melukainya, lalu hewan itu jatuh ke dalam air dan ditemukan dalam keadaan mati.


Dalam kondisi tersebut, ia tidak tahu apakah hewan itu mati karena tenggelam atau karena luka tembakan. Maka memakan buruan ini hukumnya tidak diperbolehkan, alias haram, karena ketentuan asalnya adalah haram meski ada peluang untuk boleh.


Beberapa perincian hukum perihal cara menyikapi barang syubhat di atas sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Hamid al-Ghazali (wafat 505 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:


كل شبهة لا توجب اجتنابها ولكن يستحب اجتنابها كما سيأتي في باب الشبهات إذ من الشبهات ما يجب اجتنابها فتلحق بالحرام ومنها ما يكره اجتنابها فالورع عنها ورع الموسوسين كمن يمتنع من الاصطياد خوفا من أن يكون الصيد قد أفلت من إنسان أخذه وملكه وهذا وسواس


Artinya, “Tidak semua syubhat harus dijauhi, meski pada dasarnya dianjurkan untuk menjauhinya, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab syubhat. Sebab, di antara syubhat terdapat sesuatu yang wajib dijauhi sehingga kedudukannya sama dengan sesuatu yang haram. Sebaliknya, ada juga yang makruh dijauhi.

 
Sikap wara terhadap syubhat yang ini merupakan waranya orang yang dilanda was-was. Contohnya adalah seseorang yang enggan berburu karena khawatir hewan buruannya itu telah lepas dari orang lain yang telah menangkap dan memilikinya, ini termasuk bentuk was-was
.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid II, halaman 95).


Cara memandang dan menyikapi harta syubhat juga disampaikan oleh Imam Ibnu Suraij, sebagaimana dikutip oleh Imam Abu Abdillah az-Zarkasyi dalam kitab al-Mantsur fil Qawaid. Ibnu Suraij menjelaskan bahwa syubhat adalah sesuatu yang tidak diketahui secara pasti apakah ia benar-benar halal atau benar-benar haram.


Oleh sebab itu, sikap yang semestinya diambil dalam hal semacam ini adalah menahan diri untuk tidak terburu-buru menggunakannya selama masih memungkinkan. Namun, apabila seseorang benar-benar membutuhkannya, maka ia boleh mengambil atau memanfaatkannya sebatas kebutuhan saja, bukan untuk berlebihan maupun memperkaya diri.


Simak penjelasannya berikut ini:


قال ابن سريج فى الودائع أما الشبهة فهى الشىء المجهول تحليله على الحقيقة وتحريمه على الحقيقة فيجب فيما هذا شأنه التوقف عن التناول لها فإذا لم يجد غنى عنها تناول منها على حسب الكفاية لا على حسب الاستكثار


Artinya, “Ibnu Suraij berkata dalam kitab al-Wadai’: syubhat adalah sesuatu yang tidak diketahui hakikat kehalalan maupun keharamannya. Maka, terhadap hal ini, wajib menahan diri untuk tidak mengambilnya. Namun, jika tidak dapat menghindarinya, ia boleh mengambil secukupnya saja, bukan untuk berlebih-lebihan.” (Al-Mantsur fil Qawaid al-Fiqhiyyah, [Kwait: Wizaratul Auqaf al-Kwaitiyyah, 1985 M], jilid II, halaman 228).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa harta syubhat merupakan harta yang status kehalalannya dan keharamannya belum bisa dipastikan dengan jelas, baik karena tidak adanya kepastian hukum maupun karena adanya perbedaan pendapat di antara para ulama.


Oleh sebab itu, syariat mengajarkan umat Islam untuk senantiasa berhati-hati dalam menyikapi harta semacam ini. Namun, kehati-hatian tersebut juga harus dipahami secara proporsional, karena tidak semua bentuk syubhat memiliki kedudukan yang sama, sehingga cara menyikapinya pun juga harus berbeda.


Ada syubhat yang wajib dijauhi karena sangat dekat dengan perbuatan haram, ada yang dianjurkan untuk ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian, dan ada juga syubhat yang makruh dihindari, alias lebih baik dilakukan apabila keraguannya hanya didasarkan pada prasangka yang tidak memiliki landasan kuat.


Oleh sebab itu, sikap terbaik dalam menghadapi harta syubhat adalah dengan mengedepankan kehati-hatian yang berlandaskan ilmu, bukan sebatas mengikuti perasaan atau was-was sebagaimana yang dibahasakan oleh Imam al-Ghazali di atas. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya