Hari Anak Nasional 2026 Momentum Perkuat Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

1 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 menjadi momentum untuk menegaskan komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi anak, mulai dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi hingga ancaman di ruang digital.


Peringatan HAN tahun ini mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi menuju Indonesia Emas 2045.


"Membangun masa depan Indonesia dimulai dari bagaimana kita memperlakukan anak-anak hari ini. Tidak ada Indonesia Emas 2045 tanpa anak-anak Indonesia yang tumbuh sehat, bahagia, terlindungi, dan memperoleh kesempatan mengembangkan seluruh potensinya. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).


Dia menyampaikan bahwa momentum tersebut dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.


“Perlindungan anak dimulai dari keluarga sebagai pelindung pertama dan utama, kemudian diperkuat oleh sekolah, masyarakat, dunia usaha, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, hingga anak-anak sendiri sebagai pelopor dan pelapor. Kita ingin membangun kembali kesadaran bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.


Momentum perkuat pelaksanaan PP Tunas

Selain itu, Arifah Fauzi menilai Hari Anak Nasional harus dimanfaatkan untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).


Arifah menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat regulasi guna melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Salah satunya melalui aturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.


“Dari Kementerian Komdigi sudah ada peraturan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan untuk menggunakan akun media sosial sendiri,” ujarnya.


Ia mengungkapkan bahwa PP Tunas membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi sebagai langkah perlindungan dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga adiksi digital. Kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.


Arifah menegaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan berarti melarang anak memanfaatkan teknologi. Sebaliknya, kebijakan itu diarahkan agar penggunaan perangkat digital lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.


Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup apabila tidak diiringi dengan peningkatan literasi digital, terutama bagi para orang tua.


Menurutnya, masih banyak keluarga yang tanpa sadar menjadikan gawai sebagai sarana utama pengasuhan sehingga membuka peluang anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.


“Banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa sesungguhnya ketika mereka memberikan gadget dan mungkin orang tua merasa sudah memberikan yang terbaik kalau gadget-nya paling bagus, keluaran terbaru. Padahal itu sebetulnya memberikan kesempatan kepada anak-anak melihat hal-hal yang sebetulnya tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak,” katanya.


Ia juga mengakui implementasi aturan masih menghadapi tantangan. Meski anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial sendiri, banyak di antaranya tetap dapat mengakses platform digital dengan berbagai cara.


Arifah menekankan bahwa edukasi tidak hanya menyasar orang tua, tetapi juga anak-anak agar memahami risiko penggunaan media digital. Perlindungan yang paling kokoh tetap bermula dari keluarga melalui penanaman nilai agama, norma, dan budi pekerti.


“Saya juga baru diskusi dengan Pak Menko Polhukam, Pak Yusril, bahwa kita perlu gerakan bersama bagaimana memberikan fondasi yang kuat kepada anak-anak kita sebagai benteng,” katanya.


Pada HAN ke-42 ini, Arifah mejabarkan tujuh pesan utama, yakni menghentikan perundungan, membangun persahabatan tanpa kekerasan, menjaga kesehatan mental anak, mencegah perkawinan anak, menciptakan sekolah yang aman dan menyenangkan, meningkatkan literasi digital agar anak mampu menyaring informasi sebelum membagikannya, serta menjauhkan anak dari penyalahgunaan NAPZA demi membangun generasi Indonesia yang tangguh dan berdaya.


Rangkaian peringatan HAN diselenggarakan secara desentralisasi melalui Lokakarya Forum Anak, Jelajah SAPA, kegiatan bersama Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Festival Budaya Anak Indonesia di Makara Art Center Universitas Indonesia, penyusunan Suara Anak Indonesia (SAI), hingga puncak peringatan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.


“Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadikan perlindungan anak sebagai gerakan bersama. Mari lebih banyak mendengar suara anak, hadir sebagai orang tua, guru, tetangga, sahabat, dan lingkungan yang melindungi, dan hentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak, di mana pun terjadi,” ujar Arifah.

Baca Artikel Selengkapnya