Hak Hidup Satwa dalam Hadits Nabi

1 hari yang lalu 4

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati. Berbagai jenis satwa hidup di dalamnya, mulai dari mamalia, burung, reptil, amfibi, hingga ikan. Keberadaan satwa-satwa tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, baik di hutan, daratan, maupun lautan.

Namun, kelestarian satwa kini semakin terancam akibat ulah manusia. Perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, perusakan habitat, hingga pembunuhan hewan secara semena-mena masih sering terjadi. Padahal, setiap makhluk hidup memiliki peran dalam kehidupan dan berhak mendapatkan perlakuan yang baik.

Islam telah mengajarkan umatnya untuk menyayangi dan memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang. Bahkan, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas mengingatkan agar manusia tidak menyakiti, menyiksa, atau membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan.

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan hadis Nabi tentang hak hidup satwa? Apa saja tuntunan Rasulullah SAW dalam memperlakukan hewan? Dan bagaimana ajaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menjaga serta melindungi kelestarian satwa?


Larangan Memisahkan Hewan dari Induknya


Rasulullah bersabda;


عن عبدِ الرحمن بن عبد الله عن أبيه، قال: كنا مع رسولِ الله -ﷺ- في سَفَرٍ، فانطَلق لحاجتِه، فرأينا حُمَّرةً معها فَرْخَانِ، فأخذْنا فرخَيها، فجاءتِ الحُمَّرة فجعلتْ تفرُشُ، فجاء النبي -ﷺ- فقال: "من فَجَعَ هذهِ بولَدها؟ رُدُّوا ولدَها إليها"


Artinya; Dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah, dari ayahnya (Abdullah), ia berkat: “Pada suatu perjalanan, kami bersama Rasulullah, Rasul pergi untuk menunaikan keperluannya. Kami melihat Induk burung humarah (sejenis burung pipit) yang sedang bersama dua anaknya. Kemudian kami mengambil dua anak burung itu. 

Tak lama setelah itu, induknya mendatangi kami dan mengepakkan kedua sayapnya (karena gelisah). Nabi pun datang, lalu Nabi berkata: “Siapa yang membuat induk burung ini sedih karena (kehilangan) anaknya?. Kembalikanlah anaknya kepada induknya”. (Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadis ke-2675, juz. 4, hal. 309).

Ibnu Ruslan berkomentar bahwa  memerintahkan melepaskan anak burung, ini menunjukkan sikap  lemah lembut dan belas kasih Nabi terhadap burung. (Ibnu Ruslan, Syarah Sunan Abi Dawud, juz. 11, hal. 488). Dari sini menunjukkan bahwa, Nabi Muhammad sangat mengasihani hewan. 

 
Larangan Menyiksa Hewan


Hewan peliharaan, harus dikasihani dengan dirawat, diberi makan dan minum. Namun, terdapat kejadian pada masa Rasulullah, di mana Rasulullah mendapati seseorang yang menyiksa hewan peliharaannya, dengan tidak memberi makan dan minum. Rasulullah  langsung menegurnya. 


Berikut hadis tentang hal tersebut  yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Sunannya: 

وَكَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَحَبُّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ فِي حَاجَتِهِ هَدَفٌ، أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ، فَدَخَلَ يَوْمًا حَائِطًا مِنْ حِيطَانِ الْأَنْصَارِ، فَإِذَا جَمَلٌ قَدِ أتَاهُ فَجَرْجَرَ، وَذَرَفَتْ عَيْنَاهُ - قَالَ بَهْزٌ، وَعَفَّانُ: فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ ﷺ حَنَّ وَذَرَفَتْ عَيْنَاهُ - فَمَسَحَ رَسُولُ اللهِ ﷺ سَرَاتَهُ وَذِفْرَاهُ، فَسَكَنَ، فَقَالَ: " مَنْ صَاحِبُ الْجَمَلِ؟ " فَجَاءَ فَتًى مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ: هُوَ لِي يَا رَسُولَ اللهِ، فَقَالَ: " أَمَا تَتَّقِي اللهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِي مَلَّكَكَهَا اللهُ، إِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ "

Artinya: “ Rasulullah sangat menyukai ketika terdapat pembatas berupa tembok manakala beliau buang hajat. Pada suatu hari, beliau masuk pada kebun milik salah seorang dari kaum Anshor.  Tiba-tiba seekor unta mendatangi beliau. Kemudian unta tersebut merintih dan berlinang air mata. (Rasulullah merasa prihatin melihat kondisi unta ini), kemudian beliau mengusap punggung dan tulang belakang unta tersebut. Sehingga unta tersebut pun merasa tenang (tidak merintih dan menangis lagi). 


Setelah itu, Rasulullah berkata: “Siapa pemilik unta ini?”. Datanglah pemuda dari kaum Anshor dan pemuda ini berkata: “Unta ini milikku wahai Rasulullah”. Kemudian Rasulullah menegurnya dengan berkata: “Apakah engkau tidak takut kepada Allah, dalam memperlakukan binatang ini yang telah Allah titipkan kepadamu? Sesungguhnya unta ini telah mengadu kepada-Ku bahwa kamu telah membiarkan unta ini kelaparan. (Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadis ke-2675, juz. 3, hal. 8).


Muhammad Abu al-Huda al-Ya’qubi, seorang ulama ahli hadis asal Suriah, memasukkan hadis ini ke dalam pembahasan tentang kelembutan dan kasih sayang Nabi Muhammad SAW terhadap hewan (Muhammad Abu al-Huda al-Ya’qubi, Syamail al-Habib al-Mushthofa, hlm. 185–186).

Sikap Rasulullah SAW tersebut mengajarkan bahwa hewan harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh disiksa, sekalipun hewan itu merupakan milik kita sendiri. Sebab, hewan bukan sekadar barang yang dapat diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah makhluk hidup ciptaan Allah yang dititipkan kepada manusia untuk dirawat dan dijaga.

Sebaliknya, Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang beratnya dosa menyiksa hewan. Dalam sebuah hadis, beliau menceritakan tentang seorang perempuan yang mendapatkan siksa karena mengurung seekor kucing hingga mati. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari.

أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ.

Artinya: ”Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda: “Seorang perempuan disiksa karena mengurung kucing, sampai kucing tersebut mati. Kemudian ia masuk neraka karena perlakuannya terhadap kucing tersebut. (Karena ia) tidak memberi makanan dan minuman kepada kucing miliknya, tatkala ia mengurungnya. Ia juga tidak melepaskan kucingnya, supaya kucing tersebut memakan serangga yang ada di bumi”. (Imam al-Bukhori, Shahih al-Bukhari, Hadis ke-177, juz. 4, hal. 172).

Imam as-Syaukani  dalam kitab Naylul Authar menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan atas haramnya hukum mengurung kucing dan hewan-hewan lainnya dengan tanpa memberi makanan dan minuman. Karena perlakuan ini, termasuk dalam penyiksaan terhadap makhluk Allah. Syariat Islam pun telah melarangnya. (As-Syaukani, Naylul Authar min Asrar Muntaq al-Akhbar, juz. 12, hal. 680).


Penjelasan Asy-Syaukani tersebut menegaskan bahwa manusia tidak diperbolehkan menyiksa makhluk ciptaan Allah, termasuk hewan. Terlebih lagi, jika penyiksaan itu menyebabkan hewan tersebut mati. Larangan ini tidak hanya berlaku pada tindakan mengurung hewan tanpa memberikan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup segala bentuk perlakuan yang menyakiti dan menyiksa hewan tanpa alasan yang dibenarkan.

Melalui ketiga hadis tersebut, Rasulullah Muhammad SAW memberikan teladan tentang pentingnya menyayangi dan memperlakukan hewan dengan penuh kelembutan. Manusia tidak boleh menyiksa, menelantarkan, apalagi membunuh hewan secara semena-mena. Sebaliknya, setiap hewan harus diperlakukan dengan baik dan penuh kasih sayang.

Ajaran ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia, tetapi juga mengajarkan tanggung jawab moral terhadap makhluk hidup lainnya. Untuk itu, hewan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, terhindar dari penyiksaan, dan tetap hidup sesuai dengan ketentuan Allah.

----------------
Nabil Fithran: Santri PP. Al-Anwar 3 dan Alumni Pondok Kebon Jambu Al-Islamy, Babakan, Ciwaringin, Cirebon.

Baca Artikel Selengkapnya