Gelombang Kasus Penistaan Agama di Pakistan Picu Kekhawatiran HAM

2 jam yang lalu 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Gelombang kasus penistaan agama di Pakistan dalam beberapa tahun terakhir telah memicu kekhawatiran terkait proses hukum dan hak asasi manusia di negara tersebut.

Penasihat senior dari American Center for Law & Justice (ACLJ), Shaheryar Gill, menyebut bahwa lebih dari 700 orang di Pakistan telah dipenjara atas tuduhan penistaan agama yang diyakini tak berdasar.

Mengutip data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pakistan, Gill mengatakan bahwa sejak 2020 hingga Juli 2024, lebih dari 700 individu dipenjara akibat tuduhan penistaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gill, sebagian besar kasus tersebut diajukan oleh kelompok pelapor yang sama. Ia menuding terdapat jaringan yang secara aktif menjebak individu muda melalui media sosial, sebelum kemudian melaporkan mereka ke aparat.

"Sebagian besar kasus ini didaftarkan oleh kelompok pelapor yang sama, dan individu yang sama sering mengajukan laporan penistaan agama di berbagai wilayah Pakistan," ujar Gill, dalam keterangan di laman ACLJ, belum lama ini.

Ia mengatakan kelompok tersebut terdiri dari sejumlah orang, termasuk seorang pengacara dan tokoh agama di Pakistan. Mereka disebut menggunakan identitas samaran di internet untuk menghubungi calon korban dan memasukkan mereka ke dalam grup percakapan yang berisi materi yang dianggap menghina Islam.

Dugaan penangkapan tanpa penyelidikan

Menurut Gill, korban kemudian dipancing ke lokasi tertentu dengan berbagai alasan, termasuk tawaran pekerjaan, sebelum akhirnya ditangkap dan dijerat dengan tuduhan penistaan agama.

"Individu-individu tersebut dipancing ke tempat umum dengan dalih palsu, seperti tawaran pekerjaan, lalu ditangkap dan didakwa melakukan penodaan agama," ucapnya.

Gill juga menuding sejumlah tersangka menghadapi pemerasan finansial, pelanggaran privasi, hingga tekanan untuk menandatangani dokumen kosong yang kemudian dapat digunakan untuk kepentingan tertentu.

Ia bahkan mengklaim beberapa orang yang ditahan mengaku pernah ditawari kebebasan dengan imbalan keterlibatan dalam aksi kekerasan sektarian atau aktivitas kriminal lainnya.

Menurut Gill, proses hukum dalam kasus penistaan agama di Pakistan sering kali berlangsung tanpa prosedur yang memadai meskipun ancaman hukumannya dapat berupa hukuman mati.

Ia mengatakan tangkapan layar pesan (screenshot) yang dianggap menghina agama dapat menjadi dasar penangkapan tanpa penyelidikan menyeluruh maupun pemeriksaan forensik terhadap perangkat yang digunakan.

"Polisi tidak memerlukan surat perintah untuk menyelidiki tuduhan penistaan agama atau menahan tersangka," tutur Gill.

Ia juga menyebut para pengacara yang menangani kasus-kasus tersebut kerap menghadapi intimidasi dan pengucilan dari komunitas hukum yang lebih luas.

Kasus intizar masih

Sebagai contoh, Gill menyoroti kasus seorang warga Kristen Pakistan bernama Intizar Masih yang ditangkap pada 2023. Intizar merupakan salah satu dari 19 orang yang dituduh terlibat dalam grup percakapan WhatsApp yang diduga membagikan konten yang dianggap menghina Islam.

Menurut Gill, saat ditangkap pada Juni 2023, Intizar memiliki dua anak kecil dan istrinya tengah mengandung anak ketiga.

"Karena trauma akibat penangkapan suaminya dalam kasus yang sangat serius ini, istrinya kehilangan bayi yang sedang dikandung," sebut Gill.

Ia mengatakan Intizar hingga kini masih berada di penjara dan proses persidangannya masih berlangsung setelah sejumlah saksi dari pihak penuntut memberikan kesaksian.

Gill mengaku beberapa kali mengunjungi Intizar di penjara serta bertemu keluarganya di Pakistan.

"Setiap kali saya bertemu keluarganya, istrinya menangis dan meminta kabar terbaru tentang kasus suaminya," kata Gill.

Menurut dia, ACLJ pernah mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan bagi Intizar pada 2023, namun ditolak pengadilan. Permohonan serupa kembali diajukan dan saat ini masih menunggu proses persidangan.

Gill menilai kasus Intizar mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait penerapan hukum penodaan agama di Pakistan.

Ia menyerukan perhatian internasional terhadap nasib para terdakwa yang menghadapi tuduhan serupa, khususnya dari kalangan minoritas agama.

"Kasus-kasus ini menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi mereka yang dituduh melakukan penistaan agama di Pakistan," pungkas Gill.

(dna)

Add as a preferred
source on Google
Baca Artikel Selengkapnya