Media sosial belakangan ramai membicarakan film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film ini menyoroti kehidupan nyata masyarakat adat di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi yang terdampak ekspansi lahan untuk perkebunan tebu, kelapa sawit, hingga proyek pangan berskala besar.
Melalui kesaksian suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, film tersebut memperlihatkan bagaimana hutan adat perlahan dialihfungsikan untuk proyek bioetanol dan program ketahanan pangan. Akibatnya, masyarakat adat merasa semakin terpinggirkan dari tanah warisan leluhur yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Ironisnya, pembangunan yang selalu diklaim demi kesejahteraan justru dinilai menjadi salah satu ancaman konversi hutan terbesar di dunia saat ini. Berdasarkan temuan Greenpeace Indonesia, pemerintah kerap mengambil atau memberikan izin atas tanah adat di Papua kepada pihak swasta dengan anggapan bahwa wilayah tersebut merupakan “tanah kosong” atau “tidak bertuan”.
Terhitung sejak tahun 2024, rentetan alat berat terus merengsek masuk dan menggunduli ruang hidup masyarakat adat. Masyarakat adat yang mempunyai hak atas tanah serta hutan yang dimiliki terus melawan untuk mempertahankan ruang kehidupan mereka.
Pada dasarnya, Hak atas Tanah adat sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya.
Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”. Termasuk juga Hutan adat, melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan hak milik masyarakat hukum adat.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat adat kehilangan hak atas tanah dan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Hilangnya akses terhadap sumber pangan lokal serta perubahan pola hidup masyarakat adat menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan generasi mereka. Lalu bagaimana Islam memandang fenomena tersebut ?
Pelanggaran Hak Tanah dan Hutan Adat dalam Islam
Dalam pandangan Islam, hak kepemilikan atas tanah maupun hutan harus dihormati dan dijaga. Seseorang tidak dibenarkan mengambil atau merampas hak milik orang lain secara batil tanpa persetujuan pemiliknya, karena hal tersebut termasuk perbuatan zalim yang dilarang dalam syariat.
Al-Qur’an sudah menjelaskan bahwa larangan orang akan memakan, mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, yang tidak dibenarkan. Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188 :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
Artinya : “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 188).
Menurut Imam At-Thabari dalam Tafsir Ath-Thabari atau Jami’ul Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, ayat ini memberi peringatan agar manusia tidak mengambil harta orang lain dengan cara batil. Tidak dengan tipu daya. Tidak dengan pemaksaan. Tidak pula dengan jalan yang bertentangan dengan syariat.
Allah memandang orang yang memakan harta saudaranya secara batil seperti memakan hartanya sendiri dengan cara yang haram. Lebih parah lagi, ia melakukan itu dalam keadaan sadar. Ia tahu harta itu bukan miliknya. Ia tahu cara mendapatkannya salah. Tetapi tetap dikuasai dan dinikmati juga.
Jadi, persoalannya bukan sekadar soal harta. Tetapi juga soal kesadaran moral. Orang tahu itu salah, namun tetap melakukannya. ( Imam At-Thabari, Tafsir Jami'ul Bayan, [Mesir : Daar al Hijr, t.t], Juz III, Hal 276).
Keterangan tersebut dapat dikaitkan dengan konteks masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah adat. Tanah itu bukan tanah kosong yang bebas diambil siapa saja. Ada hak yang melekat di dalamnya. Ada kepemilikan yang diakui. Ada kehidupan yang bergantung padanya.
Karena itu, orang lain tidak dibenarkan merampasnya. Tidak boleh memanfaatkan lahannya secara sepihak. Tidak boleh pula mengelola atau mengambil hasilnya tanpa izin dan tanpa hak. Sebab tindakan semacam itu termasuk bentuk penguasaan harta orang lain secara batil.
Pandangan ini juga sejalan dengan penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, bahwa hak kepemilikan harus dijaga dan dihormati. Tidak boleh ada pengambilan manfaat atas milik orang lain tanpa dasar yang sah menurut syariat.
حكم الأرض العامرة : هو أنه لايجوز لأحد أن يتصرف فيها من غير إذن صاحبها
Artinya : “Hukum tanah bertuan (tanah milik) yang dihuni. Yaitu tidak boleh ada seorang pun melakukan bentuk-bentuk pentasharufan dan pemanfaatan terhadap tanah tersebut tanpa seijin pemiliknya.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu [Damaskus : Darul Fikri, 1985 M] Juz V. Hal 542.)
Ini menjadi acuan dasar secara hukum Islam. Masyarakat mempunyai hak yang sah dalam pengelolaan tanah, jika itu miliknya dan jelas pemiliknya, Di tanah adat Papua tentunya orang lain baik itu masyarakat umum, atau pemerintah sudah mengetahui identitas tanah itu milik siapa. Maka tidak diperbolehkan menghidupkan lahan di tanah tersebut.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga mempertegas tentang hal tersebut, berikut pendapatnya :
كما اتفقوا على أن الأراضي التي لها مالك معروف بشراء أو عطية، لم ينقطع ملكه، لايجوز إحياؤها لأحد، غير أصحابها
Artinya : “Mereka (Fuqaha) juga bersepakat bahwa lahan yang menjadi milik seseorang yang dikenal dan diketahui identitasnya karena ia membelinya atau berdasarkan pemberian yang kepemilikannya atas lahan itu masih berlaku, maka siapa pun tidak boleh menghidupkan lahan itu selain si pemilik lahan tersebut.” ( Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu [Damaskus : Darul Fikri, 1985 M] Juz V Hal 552.)
Tanah Adat bukan Lahan Kosong
Pembangunan atas nama Proyek Strategis Nasional tidak semestinya mengabaikan, apalagi mengorbankan masyarakat adat. Sebab hutan yang sejak lama dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat bukanlah tanah kosong yang bebas diambil begitu saja. Di sana ada ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus hak yang telah melekat turun-temurun.
Dalam Islam, dikenal konsep ihya’ul mawat, yaitu hak atas tanah yang dihidupkan dan dimanfaatkan. Namun konsep ini tidak bisa dipahami secara sembarangan. Ada syarat, batasan, dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tanah yang telah dikelola, ditempati, serta dimanfaatkan oleh suatu komunitas tidak dapat begitu saja dianggap “mati” lalu diambil alih atas nama pembangunan atau kepentingan tertentu.
Karena itu, pembangunan seharusnya berjalan dengan prinsip keadilan. Bukan sekadar mengejar proyek dan pertumbuhan, tetapi juga menjaga hak masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada tanah serta hutannya.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Tausyih 'ala Ibnu Qasim menjelaskan;
(وهو) أي الموات (كما قال الرافعي في الشرح الصغير) على الوجير للغزالي وهو متأخر عن ااشرح الكبير المسمى بالعزيز : (أرض لامالك لها) معلوم (ولا ينتفع بها أحد) فيكون من الموات ما ظهر فيه أثر ملك كغرس شجر وأساس جدران وغرز أوتاد ولم يعلم مالكه
Artinya : “Yang dimaksud al-mawat (tanah mati), sebagaimana dijelaskan Imam Ar-Rafi‘i dalam Asy-Syarh Ash-Shaghir atas kitab Al-Wajiz karya Al-Ghazali yang ditulis setelah Asy-Syarh Al-Kabir yang dikenal dengan Al-‘Aziz adalah: ‘tanah yang tidak memiliki pemilik yang diketahui dan tidak dimanfaatkan oleh siapa pun.’
Dengan demikian, termasuk bukan tanah mati apabila pada tanah tersebut terdapat tanda-tanda kepemilikan, seperti adanya pohon yang ditanam, fondasi bangunan, atau patok-patok yang tertancap, meskipun pemiliknya tidak diketahui.” (Muhammad Nawawi Al-Bantani. Tausyih 'ala Ibnu Qasim, [Jakarta : Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2002 M] Hal 332)
Berdasarkan penjelasan tersebut, yang dimaksud lahan mati (al-mawat) ialah tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak terdapat aktivitas pengelolaan di dalamnya. Tanah semacam ini berbeda dengan wilayah yang sejak lama dijaga, dimanfaatkan, dan menjadi ruang hidup masyarakat.
Dalam konteks Papua, hutan bukan sekadar hamparan pohon atau aset ekonomi belaka. Hutan adalah identitas budaya, sumber kehidupan, sekaligus warisan leluhur yang memiliki nilai sosial dan spiritual bagi masyarakat adat.
Karena itu, ketika tanah dan hutan mereka diambil, masyarakat berupaya melakukan perlawanan dan menunjukkan berbagai bukti untuk mempertahankan hak atas tanah adatnya. Sikap tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan tanpa dasar, sebab secara sosial maupun hukum memiliki legitimasi yang kuat.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhuri dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, yang menegaskan pentingnya menjaga hak kepemilikan serta larangan mengambil atau menguasai hak orang lain tanpa dasar yang sah.
أَحْيَا قِطْعَةً مِنْ أَرْضٍ وَتَرَتَّبَتْ يَدَهُ عَلَيْهَا سِنِيْنَ ثُمَّ ادَّعَى آخَرُ جَمِيْعَ اْلأَرْضِ وَأَنَّ الْمُحَيِّيَ بَسَطَ عَلَى بَعْضِهَا مِنْ غَيْرِ مُسَوِّغٍ، فَإِنْ أَقَامَ بَيِّنَةَ مُؤَرِّخَةِ اْلأَحْيَاءِ بِأَنَّ اْلأَرْضَ وَمِنهَا الْمُدَّعَى مِلْكُهُ وَرَثَهَا مِنْ آبَاثِهِ مَثَلاً وَلَيْسَتْ مَوَاتًا، بَلْ لَهَا آثَارُعِمَارَةٍ وَأَنَّ يَدَهُ مُتَرَتَّبَةٌ عَلَيْهَا بِلَا مُنَازِعٍ أَوْأَقَرَّ لَهُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ أَوْ رَدَّ الْيَمِيْنَ فَحَلَفَ هَوَ الْمَرْدُوْدَةَ تَبَيَّنَ أَنَّ يَدَ الْمُحْيِ عَادِيَةٌ لَكِن لَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِعُذْرِهِ
Artinya : “Jika seseorang menghidupkan (mengelola/memanfaatkan) sebidang tanah, lalu kekuasaannya atas tanah itu berlangsung selama bertahun-tahun, kemudian datang orang lain yang mengklaim seluruh tanah tersebut dan menyatakan bahwa orang yang menghidupkan tanah itu telah menguasai sebagian darinya tanpa hak yang sah, maka:
apabila orang yang mengklaim itu dapat menghadirkan bukti yang bertanggal lebih dahulu daripada penghidupan tanah tersebut, bahwa tanah itu termasuk bagian yang disengketakan adalah miliknya, misalnya ia mewarisinya dari nenek moyangnya, dan tanah itu bukan tanah mati (tanah tak bertuan), bahkan terdapat bekas-bekas pemukiman atau pembangunan di atasnya, serta penguasaannya atas tanah itu telah berlangsung tanpa ada sengketa;
atau pihak yang digugat mengakui haknya; atau pihak yang digugat mengembalikan sumpah kepadanya lalu ia bersumpah, maka menjadi jelas bahwa penguasaan orang yang menghidupkan tanah tadi adalah penguasaan yang melampaui hak (tidak sah). Akan tetapi, ia tidak berdosa karena adanya uzur (alasan yang dapat dibenarkan).” (Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhuri, Bughyah al-Musytarsyidin, [Arab Saudi : Darul Minhaj,t.t] Juz II. hal 793)
Tanah dan Hutan Adat dalam Hukum positif di Indonesia
Dalam kerangka hukum positif Indonesia. Ketentuan hak masyarakat hukum adat atas tanah di Indonesia sangat terikat dengan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa;
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam undang-undang.”
Untuk mencegah konflik agraria, pemerintah menetapkan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang berlandaskan hukum adat dan bertujuan mewujudkan kemakmuran masyarakat. Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak serta-merta meniadakan hak ulayat masyarakat adat.
Dalam hal ini, “dikuasai” dimaknai sebagai kewenangan negara untuk mengatur demi kepentingan rakyat, bukan sebagai hak kepemilikan penuh. Penegasan tersebut sesuai dengan Pasal 2 UUPA yang membedakan antara hak menguasai dan hak memiliki.
Begitu juga halnya dengan Hutan Adat, Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa kewenangan negara atas hutan adat memiliki batas dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat adat.
Penghapusan frasa “hutan negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, hutan adat menjadi bentuk pengakuan konstitusional terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan adat secara mandiri.
Maka pada dasarnya perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat adat sesuai dengan hukum yang berlaku sangatlah wajib ditegakkan oleh pemerintah, Sesuai dengan pendapat Imam Ghazali dalam Kitab At-Tibrul Masbuk fi Nashihatil Muluk.
أَمَا تَرَى أَنَّهُ إِذَا وُصِفَ بَعْضُ الْبِلَادِ بِالْعِمَارَةِ وَأَنَّ أَهْلَهُ فِي أَمَانٍ وَرَاحَةٍ وَدَعَةٍ وَغِبْطَةٍ فَإِنَّ ذَلِكَ دَلِيلٌ عَلَى عَدْلِ الْمَلِكِ وَعَقْلِهِ وَسَدَادِهِ وَحُسْنِ نِيَّتِهِ فِي رَعِيَّتِهِ، وَمَعَ أَهْلِ وِلَايَتِهِ
Artinya : "Tidakkah engkau melihat, apabila suatu negeri digambarkan makmur, penduduknya berada dalam keamanan, kenyamanan, ketentraman, dan kebahagiaan, maka hal itu merupakan bukti atas keadilan raja, kecerdasannya, ketepatannya (dalam mengambil keputusan), dan baiknya niatnya terhadap rakyatnya serta penduduk wilayah kekuasaannya." (Imam Ghazali, At-Tibrul Masbūk fī Naṣīḥatil Mulūk, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1988 M], halaman 52).
Walhasil, hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat wajib dihormati serta dilindungi. Pembangunan memang penting demi kemajuan bersama. Namun pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil hak masyarakat secara zalim.
Islam menaruh perhatian besar pada keadilan sosial, penghormatan terhadap hak-hak manusia, dan perlindungan terhadap kepemilikan yang sah. Karena itu, pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat bukan hanya berpotensi merampas ruang hidup mereka, tetapi juga menghilangkan rasa keadilan dan merusak kesejahteraan sosial yang seharusnya dijaga bersama.
Pada akhirnya, kemajuan tidak semestinya dibangun di atas penderitaan masyarakat kecil. Sebab pembangunan yang adil bukan hanya soal pertumbuhan, melainkan juga tentang menjaga martabat manusia dan hak-haknya. Wallahu a‘lam.
-----
Muhammad Syaf’ul Iktafi_Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga

4 minggu yang lalu
19





English (US) ·
Indonesian (ID) ·