Etika Menyikapi Kenalan dari Media Sosial yang Tidak Sesuai Ekspektasi

1 hari yang lalu 8

Dalam satu dekade terakhir, media sosial membuat perkenalan antara laki-laki dan perempuan berlangsung jauh lebih mudah. Seseorang dapat merasa dekat dengan orang yang sebelumnya tidak pernah ditemui, hanya melalui kolom komentar, pesan pribadi, panggilan suara, atau percakapan lewat video.


Kedekatan itu biasanya tumbuh secara perlahan. Berawal dari saling mengikuti akun, bertukar cerita, membicarakan kesukaan yang sama, hingga akhirnya merasa sudah saling memahami. Tidak sedikit yang kemudian berharap hubungan tersebut dapat berlanjut ke arah yang lebih serius.


Namun, komunikasi melalui layar memiliki keterbatasan. Foto dapat dipilih dari sudut terbaik, penampilan bisa disunting, sedangkan kepribadian seseorang belum tentu sepenuhnya terlihat melalui percakapan daring. Karena itu, kesan yang terbentuk di media sosial tidak selalu sama dengan kenyataan ketika kedua pihak bertemu secara langsung.


Sebagian yang sedang dalam masa perkenalan, setelah bertemu, merasa semakin mantap untuk melanjutkan hubungan. Sebagian lainnya justru menyadari bahwa keduanya tidak mempunyai kecocokan. Hal semacam ini sebenarnya wajar. Setiap orang berhak mempertimbangkan dengan siapa ia akan membangun hubungan, terlebih apabila diarahkan menuju pernikahan.


Persoalannya bukan semata-mata pada keputusan untuk melanjutkan atau mengakhiri pendekatan. Penting juga bagaimana keputusan itu disampaikan. Rasa kecewa tidak boleh menjadi alasan untuk mempermalukan, merendahkan penampilan, meninggalkan seseorang tanpa penjelasan, atau menjadikannya bahan candaan di media sosial.


Ungkapan seperti “tidak sesuai foto” atau “korban kenalan daring” mungkin terdengar ringan bagi orang yang mengucapkannya. Namun, bagi orang yang menjadi sasaran, ucapan tersebut dapat melukai harga diri dan meninggalkan beban psikologis. Apalagi jika foto, percakapan, atau kisah pertemuan itu disebarkan tanpa izin demi mendapatkan perhatian publik.


Etika Islam mengajarkan kejujuran sejak awal perkenalan. Seseorang tidak semestinya membangun citra yang terlalu jauh dari kenyataan hanya untuk menarik perhatian orang lain. Pada saat yang sama, pihak yang merasa tidak cocok juga harus menyampaikan sikapnya dengan sopan, jujur, dan tidak menyakiti.


Tidak semua perkenalan harus berakhir dengan pernikahan. Akan tetapi, setiap pertemuan seharusnya tetap meninggalkan penghormatan. Orang boleh mundur, tetapi tidak perlu menghina. Orang boleh merasa tidak cocok, tetapi tidak berhak membuka aib. Orang boleh mengakhiri komunikasi, tetapi sebaiknya tidak menghilang begitu saja setelah memberikan harapan yang besar.


Islam Membolehkan Melihat sebelum Khitbah

Sebelum membahas lebih jauh perihal hukum pergi meninggalkan pasangan yang ditemui di media sosial karena tidak sesuai ekspektasi, penulis hendak menjelaskan terlebih dahulu bahwa saling melihat dan mengenal antara masing-masing pasangan merupakan salah satu langkah penting ketika hendak melangkah pada jenjang hubungan yang lebih serius (al-'azm alan nikah).


Oleh sebab itu, Islam membolehkan bahkan menganjurkan calon laki-laki untuk melihat calon wanitanya, begitu juga calon wanita untuk melihat calon laki-lakinya sebelum memutuskan untuk menikah dengannya. Tujuannya agar masing-masing pihak dapat mengetahui dan memastikan calonnya masing-masing, sehingga ikatan cinta antara keduanya akan semakin kuat.


Salah satu penjelasan yang berhubungan dengan hal ini adalah riwayat yang berasal dari sahabat Mughirah bin Syu’bah. Dalam kisahnya, ia bercerita kepada Rasulullah bahwa dirinya telah meminang seorang wanita. Maka Nabi bertanya, “Sudahkah kamu melihatnya?” Sahabat Mughirah pun menjawab tidak. Maka Nabi memerintahkannya untuk melihat wanita tersebut. Berikut riwayat lengkap dari kisah di atas:


عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ خَطَبْتُ امْرَأَةً فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قُلْتُ لَا قَالَ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا


Artinya, “Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: ‘Aku pernah melamar seorang wanita’. Maka Rasulullah saw bertanya kepadaku: ‘Sudahkah engkau melihatnya?’ Aku menjawab, ‘Belum’. Nabi bersabda: Lihatlah ia, karena hal itu lebih berpeluang menumbuhkan kelanggengan antara kalian berdua.” (HR. Ahmad bin Hanbal).


Meski dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan Mughirah bin Syu’bah untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya setelah selesainya khitbah, hal itu tidak berarti melihat calon pasangan harus dilakukan setelahnya. Justru waktu yang paling tepat adalah sebelum khitbah, tepatnya ketika seseorang memiliki keinginan untuk menyeriusi hubungannya serta memiliki dugaan kuat bahwa lamarannya akan diterima.


Dengan cara tersebut, apabila setelah saling melihat secara langsung ternyata ditemukan ketidakcocokan, maka masing-masing pihak dapat mengurungkan niatnya tanpa harus melalui proses pembatalan khitbah yang berpotensi menimbulkan kekecewaan bagi salah satu pihak. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri, simak penjelasannya berikut ini:


وَقْتُ النَّظَرِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ وَبَعْدَ الْعَزْمِ عَلىَ النِّكَاحِ، إِذَا رَجَا رَجَاءً ظَاهِراً أَنَّهُ يُجَابُ إِلىَ خِطْبَتِهِ، لِأَنَّهُ قَبْلَ الْعَزْمِ عَلىَ النِّكَاحِ لاَ حَاجَةَ إِلَيْهِ، وَبَعْدَ الْخِطْبَةِ قَدْ يُفْضِي الْحَالُ إِلىَ التَّرْكِ فَيَشُقُّ عَلَيْهَا


Artinya, “Waktu melihat adalah sebelum melamar, yaitu setelah seseorang bertekad untuk menikah, apabila ia memiliki harapan nyata bahwa lamarannya akan diterima. Sebab sebelum bertekad untuk menikah, hal ini tidak diperlukan, sedangkan jika setelah melamar, dikhawatirkan justru berujung pada pembatalan, yang mana hal itu akan memberatkan pihak wanita.” (Hasyiyah al-Baijuri 'ala Ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 184).


Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa melihat calon pasangan sebelum melamar atau khitbah merupakan langkah bijak demi mencegah munculnya penyesalan di kemudian hari, serta untuk menjaga perasaan pihak lain agar tidak terbebani jika ternyata tidak ditemukan kecocokan antara keduanya.


Boleh Menolak, tetapi Tetap dengan Cara yang Bijak

Pada dasarnya, Islam tidak mewajibkan seseorang melanjutkan perkenalan hingga pernikahan hanya karena keduanya telah berkomunikasi melalui media sosial. Jika setelah bertemu ternyata tidak ada kecocokan, baik dari sisi kepribadian, visi hidup, maupun pertimbangan lain, masing-masing berhak untuk tidak melanjutkan hubungan tersebut.


Namun, hak untuk menolak tidak berarti seseorang boleh bertindak sesuka hati hingga melukai perasaan orang lain. Islam mengajarkan agar setiap ucapan disampaikan dengan santun dan tetap menjaga martabat lawan bicara. Allah SWT berfirman:


وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْناً


Artinya, “Bertutur katalah yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83).


Karena itu, apabila memang tidak ingin melanjutkan hubungan, cara yang paling baik adalah menyampaikan keputusan secara jujur dengan bahasa yang lembut. Tidak perlu menjelaskan kekurangan fisik, menghina penampilan, atau membandingkan seseorang dengan gambaran yang ada di media sosial.


Jika khawatir ucapan yang disampaikan justru menyakitkan, seseorang boleh memilih diam. Syekh Ibrahim Al-Bajuri menjelaskan:


وإذا لم تعجبه يسكت، ولا يقول لا أريدها أو هي كذا وكذا لئلا تتأذى بذلك لا يقال يترتب على سكوته منع خطبة غيره لها لأنا نقول إذا طال السكوت أشعر: بالإعراض فتجوز حينئذ خطبة غيره لها. وضرر الطول أهون من ضرر قوله لا أريدها ونحوه


Artinya, “Apabila calon pasangannya tidak menyenangkan hatinya, maka ia boleh diam dan jangan mengatakan, ‘Aku tidak menginginkannya’ atau ‘dia begini dan begitu’, agar ia tidak tersakiti. Tidak dapat dikatakan bahwa diamnya dapat menghalangi orang lain untuk melamarnya, karena apabila diam itu berlangsung lama, hal tersebut menunjukkan ketidaktertarikan, sehingga orang lain boleh melamarnya.


Mudarat akibat diam yang lama lebih ringan daripada mudarat akibat ucapannya, ‘Aku tidak menginginkannya,’ dan ucapan sejenisnya.” (Hasyiyatul Baijuri 'ala Ibni Qasim Al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, hlm. 184).


Keterangan tersebut menekankan larangan menyakiti orang lain dengan ucapan yang merendahkan. Namun, dalam konteks komunikasi masa kini, diam tanpa kepastian juga dapat berubah menjadi ghosting. Seseorang tiba-tiba menghilang, tidak menjawab pesan, dan membiarkan pihak lain terus menunggu tanpa mengetahui kejelasan hubungan.


Karena itu, meskipun diam dimungkinkan ketika khawatir ucapan akan lebih menyakitkan, memberikan penjelasan singkat dengan bahasa yang baik tetap lebih bijak. Cukup mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan banyak hal, hubungan tersebut belum dapat dilanjutkan. Penjelasan semacam ini lebih menghormati perasaan orang lain dan mencegah munculnya harapan yang tidak pasti.


Selain itu, apabila kedua pihak telah berjanji untuk bertemu pada waktu dan tempat tertentu, janji tersebut sebaiknya dipenuhi selama tidak ada halangan yang dapat dibenarkan. Menepati janji merupakan akhlak yang sangat dianjurkan dalam Islam.


Imam An-Nawawi menjelaskan:


وقد أجمع العلماء على أن من وعد إنسانا شيئا ليس بمنهي عنه فينبغي أن يفي بوعده، وهل ذلك واجب أو مستحب؟ فيه خلاف بينهم، ذهب الشافعي وأبو حنيفة والجمهور إلى أنه مستحب، فلو تركه فاته الفضل، وارتكب المكروه كراهة تنزيه شديدة ولكن لا يأثم


Artinya, “Para ulama sepakat bahwa seseorang yang berjanji kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak dilarang, maka sepantasnya ia menepati janjinya. Apakah hal itu wajib atau sunnah? Para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama, hukumnya sunnah. Jika tidak menepatinya, ia kehilangan keutamaan dan melakukan perbuatan yang sangat makruh, tetapi tidak berdosa.” (Al-Adzkar lin Nawawi, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, hlm. 317).


Dengan demikian, seseorang berhak tidak melanjutkan hubungan apabila setelah bertemu ternyata tidak ditemukan kecocokan. Akan tetapi, keputusan tersebut sebaiknya disampaikan secara santun, tanpa menghina fisik, membuka aib, atau mempermalukan pihak lain.


Diam memang dibolehkan jika penjelasan yang keluar justru dikhawatirkan lebih menyakitkan. Namun, selama masih mampu menyampaikan penolakan dengan bahasa yang baik, memberikan kejelasan lebih utama daripada menghilang tanpa kabar dan meninggalkan luka karena ghosting. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya