Esensi insentif fiskal pegiat literasi

1 minggu yang lalu 19
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional semester II-2026 dan dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekosistem literasi

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia pada tahun 2026 mengambil langkah bersejarah bagi dunia literasi nasional.

Melalui kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menetapkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen bagi penulis dan pengarang buku yang memperoleh royalti atas karya ber-ISBN.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional semester II-2026 dan dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekosistem literasi yang selama ini berjalan dalam tekanan ekonomi cukup berat.

Langkah tersebut bukan sekadar perubahan tarif pajak. Di balik angka 1,5 persen itu terdapat pesan penting bahwa negara mulai melihat literasi sebagai instrumen pembangunan manusia, bukan semata aktivitas budaya.

Dalam berbagai riset UNESCO, tingkat literasi suatu bangsa memiliki korelasi langsung terhadap produktivitas ekonomi, kualitas demokrasi, serta daya inovasi nasional. Negara-negara dengan indeks literasi tinggi cenderung memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan yang lebih baik dibanding negara dengan budaya baca rendah.

Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam sektor literasi. Data Programme for International Student Assessment (PISA) beberapa tahun terakhir menunjukkan kemampuan membaca pelajar Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara OECD.

Di sisi lain, riset Perpustakaan Nasional RI juga menunjukkan bahwa minat baca masyarakat meningkat, tetapi tidak selalu diikuti peningkatan produksi buku bermutu dan jumlah penulis profesional. Kondisi inilah yang mendorong pentingnya intervensi fiskal dari negara.

Dasar hukum

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya