Empat Ayat Al-Qur’an tentang Pemerataan Aset dan Tafsirnya

46 menit yang lalu 2

Ketimpangan pendapatan dan kepemilikan aset masih menjadi persoalan dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat saat ini. Kondisi ini terlihat dari perbedaan penguasaan sumber daya ekonomi yang membuat sebagian orang memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan, sementara sebagian lainnya bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.


Berdasarkan data World Inequality Report 2026 halaman 174, sebanyak 10% penduduk teratas Indonesia menerima 46,2% pendapatan nasional dan menguasai 59,4% kekayaan pada tahun 2024. Sementara itu, 50% penduduk terbawah hanya menerima 13,7% pendapatan nasional dan memiliki 2,5% kekayaan.


Data di atas menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan di Indonesia. Agama Islam sendiri memberikan aturan tegas perihal distribusi kekayaan terhadap kelompok yang membutuhkan beserta larangan menahan peredaran harta pada kalangan tertentu.


Dalam artikel ini, penulis hendak menjelaskan sejumlah ayat dan tafsirnya yang menjelaskan beberapa prinsip kekayaan yang seharusnya didistribusikan secara berkeadilan. Berikut ayat beserta penjelasannya:

1. Al-Hasyr Ayat 7: Distribusi Harta Fai’

Dalam surat ini, Allah swt menjelaskan tentang ketentuan pembagian harta fai’, yaitu harta yang diperoleh dari pihak musuh tanpa melalui peperangan. Pendistribusian dari harta ini diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan, di antaranya kerabat Rasulullah, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.


Tujuan dari ketentuan pendistribusian tersebut tidak lain selain agar harta yang diperoleh umat Islam tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya, sementara kelompok masyarakat yang lemah justru tidak mendapatkan bagian. Simak kutipan ayat dan terjemahannya berikut ini:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ


Artinya, “Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”


Dalam menafsirkan ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) menjelaskan bahwa ketetapan Allah swt atas pendistribusian tersebut adalah agar harta fai’ tidak hanya dikuasai oleh orang-orang kaya yang menggunakannya sesuai keinginan dan kehendak mereka sendiri, tanpa menyisihkan sebagian untuk orang fakir. Simak penjelasannya berikut ini:


جَعَلْنَا هَذِهِ الْمَصَارِفَ لِمَالِ الْفَيْءِ لِئَلَّا يَبْقَى مَأْكَلَةً يَتَغَلَّبُ عَلَيْهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيَتَصَرَّفُوْنَ فِيْهَا بِمَحْضِ الشَّهَوَاتِ وَالْآرَاءِ، وَلَا يَصْرِفُوْنَ مِنْهُ شَيْئًا إِلىَ الْفُقَرَاءِ


Artinya, “Kami telah menetapkan golongan penerima harta fai’ agar ia tidak menjadi sesuatu yang dikuasai oleh orang-orang kaya, lalu mereka mengelolanya semata-mata berdasarkan hawa nafsu dan kehendak sendiri, serta tidak menyalurkan sedikit pun darinya kepada orang-orang fakir.” (Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Mesir: Dar Thaybah, 1999 M], jilid VIII, halaman 67).


Ayat dan penafsiran ini menunjukkan bahwa ketentuan pembagian harta yang adil dan merata dalam Islam bertujuan untuk mencegah kekayaan hanya berputar di kalangan kelompok orang kaya saja, sekaligus untuk memastikan bahwa orang yang membutuhkan juga memperoleh bagian dari harta tersebut.


Demikian pula seharusnya dalam konteks pemerataan aset, kepemilikan kekayaan seharusnya tidak terkonsentrasi pada segelintir orang, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, sehingga kesenjangan ekonomi dapat dikurangi dan kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata.


2. At-Taubah Ayat 60: Distribusi Zakat pada Penerima yang Berhak

Ayat lain yang menjelaskan tentang pentingnya pemerataan distribusi harta juga terdapat dalam surat At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut, Allah swt menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, orang yang baru masuk Islam, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.


Simak kutipan ayat dan terjemahannya berikut ini:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”


Imam Abu Ja’far at-Thabari (wafat 310 H) menjelaskan bahwa di balik ketentuan pembagian zakat kepada delapan golongan tersebut, terdapat dua tujuan utama di dalamnya, yaitu: (1) untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin; dan (2) untuk membantu dan memperkuat Islam.


Untuk tujuan pertama, zakat berperan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin yang membutuhkan, maka dalam hal ini adalah orang fakir dan miskin. Sedangkan untuk tujuan kedua berkaitan dengan kepentingan Islam, maka siapa saja berhak menerima manfaat zakat, entah si penerima kaya atau miskin, seperti dalam rangka berperang di jalan Allah, ibnu sabil, dan lainnya.


Simak penjelasan Imam at-Thabari berikut ini:


إِنَّ اللهَ جَعَلَ الصَّدَقَةَ فِي مَعْنَيَيْنِ، أَحَدُهُمَا: سَدُّ خَلَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَالْآخَرُ: مَعُوْنَةُ الْإِسْلَامِ وَتَقْوِيَتُهُ. فَمَا كَانَ فِي مَعُوْنَةِ الْإِسْلَامِ وَتَقْوِيَةِ أَسْبَابِهِ، فَإِنَّهُ يُعطَاهُ الْغَنِيُّ وَالْفَقِيْرُ، لِأَنَّهُ لَا يُعْطَاهُ مَنْ يُعْطَاهُ بِالْحَاجَةِ مِنْهُ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا يُعْطَاهُ مَعُوْنَةً لِلدِّيْنِ


Artinya, “Sungguh Allah menetapkan zakat untuk dua tujuan. Pertama, memenuhi kebutuhan kaum muslimin. Kedua, membantu dan memperkuat Islam. Adapun yang diberikan untuk membantu Islam dan memperkuat berbagai sebabnya, maka ia dapat diberikan kepada orang kaya maupun miskin. Sebab, pemberian itu tidak diberikan karena kebutuhan penerimanya terhadap harta tersebut, melainkan sebagai bentuk bantuan untuk agama.” (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, [Beirut: ar-Risalah, 2000 M], jilid XIV, halaman 316).


3. Al-Baqarah Ayat 267: Menginfakkan Hasil Usaha

Kemudian ayat lain yang memiliki kaitan erat dengan pemerataan aset terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 267. Dalam ayat ini, Allah swt memerintahkan orang-orang beriman untuk menginfakkan sebagian harta terbaik yang mereka peroleh dari hasil usaha maupun hasil bumi. Berikut ini adalah kutipan ayat dan terjemahannya:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ


Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”


Merujuk penjelasan Imam ath-Thabari, alasan di balik perintah untuk menginfakkah hasil usaha setiap orang adalah agar melalui infak tersebut kebutuhan orang-orang yang kekurangan dapat terpenuhi dan orang yang lemah menjadi kuat. Selain itu, agar dari kebaikan tersebut seseorang dapat memperoleh balasan pahala di akhirat. (At-Thabari, jilid IV, halaman 711).


4. An-Nisa’ Ayat 7: Hak Kepemilikan Melalui Warisan

Ayat lain yang juga memiliki relevansi dengan pemerataan aset terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 7. Dalam ayat ini, Allah swt menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan orang tua dan kerabat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Simak kutipan ayat dan terjemahannya berikut ini:


لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا


Artinya, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”


Dalam menafsirkan ayat tersebut, Syekh Thahir bin Asyur menjelaskan bahwa dahulu masyarakat Arab terbiasa mengutamakan orang-orang kuat dalam penguasaan harta, sementara orang yang lemah justru kehilangan haknya.


Para wali misalnya, mereka menahan hak harta warisan anak yang berada dalam perwaliannya. Begitu juga dengan anggota keluarga, mereka yang lebih tua terkadang menghalangi saudara-saudaranya dari hak warisan. Karena tidak memiliki kekuatan untuk melawan, mereka terpaksa menerima keadaan tersebut dan bergantung pada kerabat yang menguasai harta.


Perempuan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami perlakuan ini, karena kelemahan posisi mereka dan kekhawatiran akan terlantas apabila kehilangan dukungan keluarga. Maka melalui aturan warits yang ditentukan setelah datangnya Islam, menghapus ketentuan tersebut dan memberikan hak kepada perempuan berdasarkan hubungan kekerabatan.


Simak sebagian kutipan Ibnu Asyur berikut ini:


فَشَرَعَ اللهُ الْمِيْرَاثَ بِالْقَرَابَةِ، وَجَعَلَ لِلنِّسَاءِ حُظُوْظًا فِي ذَلِكَ فَأَتَمَّ الْكَلِمَةَ وَأَسْبَغَ النِّعْمَةَ


Artinya, “Maka Allah menetapkan hukum waris berdasarkan hubungan kekerabatan dan memberikan bagian kepada perempuan. Dengan demikian, Allah menyempurnakan ketetapan-Nya dan melimpahkan nikmat-Nya.” (At-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunisia: Dar Sahnun, 1997 M], jilid IV, halaman 247).


Itulah beberapa ayat Al-Qur’an dan penafsirannya menurut para ulama yang memiliki relevansi dengan prinsip pemerataan aset dan upaya mengatasi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat.


Dari beberapa penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap distribusi kekayaan agar tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara masyarakat yang lemah justru kehilangan hak dan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya