Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digodok pemerintah perlu memperhatikan kesehatan belanja kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, menuturkan pemangkasan anggaran yang tidak hati-hati berpotensi memberikan risiko gangguan ekonomi, terutama pemangkasan anggaran tidak boleh diterapkan pada pos belanja esensial, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Kalau efisiensi anggaran daerah sampai membuat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diputus kontraknya, maka risiko ke gangguan ekonomi makin besar. Atau pelayanan publik akan turun tajam, dibarengi dengan kualitas infrastruktur jadi bermasalah. Ini kontradiksi dengan upaya menarik investasi,” jelasnya.
Dia menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tahun lalu telah membatasi fleksibilitas pergeseran belanja daerah. Sedangkan belanja K/L, meski masih terdapat ruang pemangkasan, tetap perlu dihitung secara terukur agar efisiensi tidak mengganggu kinerja.
Baca juga: Prabowo: APBN hemat Rp308 triliun hasil pangkas belanja tak produktif
Oleh sebab itu, dia menggarisbawahi pentingnya indikator yang jelas dalam menyisir anggaran, sehingga pemangkasan bukan berdasarkan pada blokir pos belanja secara agregat.
Bhima mengingatkan kebijakan efisiensi anggaran perlu berbasis kajian fiskal yang transparan. Terlebih, sejumlah program prioritas yang mendapatkan pagu besar tidak terdampak kebijakan efisiensi.
“Publik juga bisa menilai kenapa alokasi MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Koperasi Desa Merah Putih yang tidak dilakukan efisiensi terlebih dulu sebelum menambah efisiensi di pos belanja lain,” ujar dia.
“Harus ada kajian risiko fiskal yang terbuka ke publik berdasarkan skenario moderat dan terburuk,” kata Bhima menambahkan.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·