Yogyakarta (ANTARA) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Suahazil Zahara mengevaluasi kebijakan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa, mengatakan, dana TKD yang menjadi bagian dari otonomi daerah dan desentralisasi mendukung kapasitas belanja daerah dan keberlangsungan berbagai program prioritas publik.
"Bapak Menkeu yang baru, untuk atas nama pemerintah pusat, harapan kita dapat menghikmati makna otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks NKRI. Di situ ada keyakinan tentang model pembangunan," katanya.
Menurut dia, apalagi Menkeu yang baru pengganti Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mempunyai pengalaman di Kemenkeu yang cukup panjang termasuk pernah di lembaga penjagaan fiskal.
"Nah harapan kita beliau bisa mengerti bahwa membangun Indonesia itu idealnya dibangun dari bawah. Dari desa, dari kelurahan, dari kabupaten, kota, dari provinsi. Tidak semata-mata top-down seperti yang terjadi saat ini," katanya.
Dia mengatakan, karena itu konsekuensinya Menkeu dituntut otonomi dan desentralisasi, dituntut masyarakat untuk melakukan normalisasi hubungan pusat dan daerah dalam konteks otonomi daerah.
"Maka dengan sendirinya, masyarakat kemudian berharap kepada Menkeu yang baru untuk dapat membatalkan seluruh kebijakan pemangkasan anggaran, baik yang kita rasakan di DIY, maupun di daerah lain," katanya.
Baca juga: Mencari jalan tengah polemik Dana Bagi Hasil Daerah
Baca juga: Menkeu sebut siap suntikan dana untuk daerah alami kendala keuangan
Dia mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD DIY Nomor 9 Tahun 2025 dan Pergub DIY Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 per 31 Desember 2025, menyebutkan Belanja Daerah DIY sebesar Rp5,4 triliun.
Namun, lanjut dia, setelah melalui Rapat di Kemenkeu terdapat Berita Acara pemangkasan Dana Keistimewaan (Danais) dari Rp1,5 triliun turun menjadi Rp1 triliun.
Pemda DIY selanjutnya berdasar Berita Acara Rapat di Kemenkeu menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026 yang mana Belanja Daerah turun menjadi Rp4,8 triliun.
Selain pemangkasan TKD yang berdampak pada APBD DIY, pada 2026 menunjukkan pemangkasan Dana Desa rata-rata 74 persen di empat kabupaten, sehingga dinilai berpotensi menghambat pembangunan desa, pemulihan ekonomi warga, hingga layanan publik di tingkat akar rumput.
Menurut dia, pemangkasan anggaran berisiko mengganggu penanganan masalah krusial di tingkat bawah, termasuk program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta penanganan stunting dan kesiapsiagaan mitigasi bencana.
"Semoga Menkeu yang baru, berani batalkan pemangkasan TKD. Peningkatan alokasi fiskal pusat sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun rencana pembangunan yang terukur dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat," katanya.
Komisi A DPRD DIY juga berharap Menteri Keuangan yang baru dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan hak anggaran daerah demi menjaga tren pemulihan ekonomi nasional dari daerah.
"Menkeu yang baru perlu membuka diri mendengarkan aspirasi masyarakat, serta membangun dialog bersama masyarakat, perguruan tinggi serta pemda khususnya tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kita perkuat Otonomi Daerah dengan semangat membangun Indonesia," katanya.
Baca juga: Adkasi terus perjuangkan kepentingan daerah soal TKD
Baca juga: Mendagri: Daerah harus lakukan efisiensi sebelum dapat tambahan TKD
Baca juga: DPR minta TKD 2027 perkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·