DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi

2 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika kasus yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan 97 platform pinjaman daring (pindar) atas dugaan kartel bunga pinjaman mencerminkan perlunya penguatan regulasi di sektor terkait.

Sebagaimana diketahui, putusan KPPU yang menjatuhkan denda senilai Rp755 miliar kepada 97 platform pindar menjadi perhatian kalangan legislatif dan pelaku industri.

“Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi,” kata Adi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Adi yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatakan, saat ini proses revisi aturan tersebut masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga: PN Jakpus register 40 perkara keberatan fintech atas putusan KPPU

Dalam konteks itu, ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan anggaran agar fungsi pengawasan persaingan usaha dapat berjalan lebih optimal.

Sementara, pelaku industri turut memberikan masukan terkait implementasi putusan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyoroti pentingnya kejelasan metodologi dalam penetapan denda.

“Itu beraneka ragam denda yang dikenakan. Ada yang Rp100 miliar, ada yang Rp90 miliar, ada Rp47 miliar, Rp10 miliar per perusahaan. Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?” ujar Entjik.

Menurutnya, kejelasan dasar perhitungan denda diperlukan untuk memperkuat transparansi serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memahami putusan yang diambil.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya