DJP terima 11,43 juta laporan SPT per 19 April

2 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima 11,43 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 per 19 April 2026.

"Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Rinciannya, untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.227.889 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343.765 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 250 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 3.745 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dari sisi progres aktivasi akun Coretax, DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun mencapai 18.199.350.

Jumlah itu terdiri atas 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Saat ini, DJP memfokuskan pelayanan guna mendorong pelaporan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada periode ini.

Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir 2026.

DJP juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum akhir April untuk menghindari lonjakan akses sistem secara bersamaan yang berpotensi menimbulkan kendala.

Baca juga: DJP godok aturan baru restitusi pajak

Baca juga: DJP catat pelaporan SPT capai 11,29 juta hingga 16 April 2026

Baca juga: DJP rilis Coretax Mobile, lapor pajak bisa lewat HP

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya