Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyatakan aturan mengenai penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen untuk transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) masih dalam tahap pembahasan.
Bimo saat ditemui wartawan di Kantor DJP, Jakarta, Kamis, mengatakan otoritas pajak sejauh ini masih menunggu regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana kebijakan tersebut.
“Kami sedang menunggu regulasi PMK dan PP-nya,” kata Bimo.
Merujuk pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, terdapat sejumlah kode objek pajak baru untuk enam jenis terkait restrukturisasi BUMN yang dikenakan PPh final dengan tarif 0 persen.
Pertama, kode 28-408-02 terkait pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kedua, 28-408-03 tentang penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Ketiga, 28-408-04 tentang transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final 0 persen.
Keempat, 28-408-05 terkait transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final 0 persen.
Kelima, 28-408-06 tentang transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Terakhir, 28-408-07 tentang keuntungan karena pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dikenai PPh final 0 persen.
Namun, Bimo menyebut kode objek pajak tersebut belum dipastikan menjadi acuan untuk ketentuan perpajakan yang akan diterapkan nanti.
Menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu melihat substansi PP yang akan diterbitkan sebelum menentukan perlakuan perpajakan atas transaksi restrukturisasi BUMN.
"PP-nya dulu dong kita lihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah," katanya.
Ia juga membuka kemungkinan penyesuaian terhadap kode objek pajak yang sudah tersedia apabila nantinya diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan administrasi dengan regulasi yang ditetapkan.
Baca juga: PPh final dinilai dapat sederhanakan pelaporan pajak ETF emas
Baca juga: DJP perjelas kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·