Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan manajemen restitusi dijalankan dengan tetap memperhatikan keseimbangan penerimaan negara sekaligus hak wajib pajak.
Bimo, saat ditemui wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, mengatakan belum bisa memberikan proyeksi nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga akhir 2026.
Namun, dia memastikan pengelolaan restitusi harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur operasional yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan menjaga keseimbangan fiskal.
"Semua proses secara legal regulasinya kita penuhi, SOP-nya kita penuhi, hak wajib pajak juga kita penuhi," ujar Bimo.
Dirjen Pajak pun menegaskan sejumlah fokus yang menjadi perhatian dalam mengelola penerimaan perpajakan, terutama untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara agar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tetap terkendali.
Selain menjaga penerimaan, DJP juga memperhatikan prioritas pemerintah dalam mendukung sektor-sektor ekonomi tertentu, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri padat karya, serta kegiatan usaha yang berorientasi ekspor.
Menurut Bimo, prioritas tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam pelaksanaan kebijakan fiskal.
DJP mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.
Nilai itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp59,08 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.
Jumlah restitusi tersebut mengalami pertumbuhan negatif 38,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp320,91 triliun.
Secara rinci, pada September 2025 lalu restitusi pajak untuk PPh sebesar Rp95,12 triliun, untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta untuk jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun.
Adapun Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, tumbuh 24,1 persen secara tahunan (yoy).
Baca juga: DJP catat restitusi pajak capai Rp198,71 triliun hingga September 2026
Baca juga: DJP sebut restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
Baca juga: DJP pastikan restitusi pajak dilakukan secara selektif dan terukur
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·