REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendorong keberpihakan anggaran negara sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan. Ubaid mengamati terganggunya hal itu karena anggaran pendidikan dipangkas demi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu dikatakan Ubaid usai memberikan keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (20/5/2026). Ini merupakan gugatan uji materiil terhadap UU APBN 2026 yang mempersoalkan dijadikannya MBG sebagai komponen anggaran pendidikan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa sektor pendidikan sangat membutuhkan keberpihakan 20 persen anggaran pendidikan untuk mendukung kebutuhan dasar pendidikan yang sampai hari ini masih memperihatinkan," kata Ubaid dalam sidang tersebut.
Ubaid tak ingin unsur pendidikan dalam konstitusi diperalat sebagai alat legitimasi fiskal bagi program MBG. Padahal Ubaid meyakini MBG tak masuk dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Ini penting diperhatikan, sebab menyangkut nasib masa depan hak pendidikan jutaan anak Indonesia," ujar Ubaid.
Ubaid mengingatkan bahaya terbesar jika MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan karena menggerus hak pendidikan itu sendiri. Apalagi anggaran pendidikan saat ini belum cukup menyelesaikan masalah sekolah rusak, jutaan anak putus sekolah, kesejahteraan guru, dan rendahnya kualitas pendidikan.
"Secara substantif MBG adalah program ketahanan pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan penyelenggaraan pendidikan nasional," ujar Ubaid.
Ubaid juga menyentil putusan MK setahun lalu soal pendidikan dasar tanpa dipungut biaya (sekolah gratis) di negeri dan swasta sampai hari ini masih belum bisa ditunaikan. Ubaid menduga ini disebabkan anggaran MBG dimasukkan ke dalam porsi 20 persen pendidikan.
"Dengan begitu, ruang fiskal untuk memperbaiki akses dan kualitas pendidikan inti akan semakin menyempit," ujar Ubaid.
Ubaid menyebut kondisi ini menyebabkan mandatory spending pendidikan berubah fungsi menjadi keranjang pembiayaan berbagai urusan negara yang ditempelkan ke sektor pendidikan. Padahal secara yuridis MBG tidak memenuhi struktur pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas dan peraturan turunannya.
"Secara konstitusional penggunaan mandatory spending pendidikan 20 persen untuk membiayai MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945," ujar Ubaid.
Sebelumnya, JPPI mengeluhkan MBG menggeragoti anggaran pendidikan. Sebab dana MBG ada yang bersumber dari sektor yang seharusnya diperuntukkan bagi urusan pendidikan. Dari catatan JPPI, sebanyak 30 persen-44 persen dari anggaran pendidikan (757 triliun) disunat MBG dari data RAPBN 2026. Rizky surya.

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·