Jakarta, NU Online
Pemohon Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, Zainal Arifin bersama Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan telah mengajukan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (17/4/2026).
Zainal menegaskan, uji materiil tersebut ditujukan untuk menolak seluruh upaya ekspansi yang dilakukan oleh TNI untuk menduduki jabatan sipil. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa seluruh pemohon sah dalam kedudukan hukumnya.
"Undang-undang TNI tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil," katanya menurut keterangan pada Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan, perpanjangan masa pensiunan jenderal TNI memiliki efek negatif di dalam organisasi militer itu sendiri.
Berikut adalah kesimpulan yang diberikan pemohon kepada MK.
Pertama, berkaitan dengan tugas pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam membantu tugas pemerintahan di daerah sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 berpotensi digunakan untuk melegitimasi masuknya tentara kepada urusan perburuhan antara pekerja dan pengusaha. Penanganan pemogokan dan konflik komunal pada hakikatnya merupakan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan mutlak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, bukan tugas militer;
Kedua, berkaitan dengan Tugas Pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, pertahanan siber dalam skala serangan antarnegara (cyber war) yang mengancam kedaulatan negara seharusnya merupakan bagian integral dari tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) sebagaimana mandat Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945.
Ketiga, berkaitan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 7 ayat (4) yang menghilangkan peran konstitusional DPR RI untuk memberikan dan/atau tidak memberikan persetujuan atas setiap bentuk pengerahan TNI dalam hal OMSP, merupakan bentuk pelumpuhan terhadap kekuasaan sipil untuk mengontrol militer. Ketentuan ini memberikan diskresi yang terlalu besar kepada Presiden yang notabene merupakan Panglima Tertinggi serta dapat berpotensi sebagai landasan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power);
Keempat, berkaitan dengan pelibatan personil militer aktif di sejumlah lembaga negara sebagaimana diatur Pasal 47 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan. Munculnya ketentuan dalam Pasal a quo secara fundamental bertentangan dengan fungsi pertahanan yang diamanatkan konstitusi. Profesionalisme militer menuntut fokus yang tunggal, latihan yang berkelanjutan, dan pengabdian penuh pada ranah pertahanan.
Kelima, berkaitan dengan Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat (4 ), dapat menimbulkan persoalan penumpukan perwira (logjam) yang semakin serius. Dengan meningkatnya jumlah lulusan akademi militer yang tidak sebanding dengan ketersediaan jabatan, perpanjangan usia pensiun justru mempersempit ruang promosi.
Keenam, berkaitan dengan ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), yang secara eksplisit menghalangi, menunda, serta menegasikan keberlakuan norma Pasal 65 ayat (2), sehingga menggeser dasar penentuan yurisdiksi kembali pada status pelaku sebagai prajurit. Pergeseran ini menjauhkan sistem peradilan militer Indonesia dari model yurisdiksi hibrida yang semestinya menitikberatkan pada sifat dan jenis perbuatan, serta menimbulkan ketidaksesuaian dengan arah politik hukum yang telah diamanatkan.

2 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·