PBB (ANTARA) - Dewan Keamanan PBB pada Rabu (14/10) mengadopsi resolusi untuk memperpanjang rezim sanksi terhadap Haiti selama satu tahun lagi.
Resolusi 2831 memperpanjang rezim sanksi tersebut selama satu tahun sejak tanggal pengadopsian resolusi. Rezim sanksi itu mencakup embargo senjata, larangan perjalanan, serta pembekuan aset.
Resolusi tersebut menegaskan kembali keputusan Dewan Keamanan bahwa negara-negara anggota PBB harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah perdagangan gelap dan pengalihan senjata serta perlengkapan terkait di Haiti.
Resolusi itu menyerukan kepada negara-negara anggota yang memasok senjata api, amunisi, dan perlengkapan terkait kepada otoritas Haiti yang relevan, baik melalui penjualan maupun sumbangan, agar membantu otoritas tersebut dalam memperkuat keamanan fisik, pengelolaan persediaan, serta pengawasan pascapengiriman guna meminimalkan risiko pengalihan.
Resolusi tersebut juga menyerukan kepada otoritas Haiti untuk memperkuat pengelolaan senjata dan amunisi mereka serta meningkatkan pengawasan perbatasan dan kepabeanan.
Selain itu, resolusi tersebut mengonfirmasi bahwa Pasukan Penumpas Geng (GSF) multinasional di Haiti harus mendukung Kepolisian Nasional Haiti dan angkatan bersenjata negara itu dalam mendata dan memusnahkan senjata, amunisi, serta perlengkapan ilegal lainnya yang disita dalam operasi ofensif atau selama pelaksanaan mandat pasukan tersebut.
Resolusi itu selanjutnya menyerukan kepada GSF untuk melaporkan setiap kasus pengalihan senjata dan amunisi, termasuk akibat kehilangan dan pencurian, kepada Panel Ahli yang membantu Komite Sanksi.
Resolusi tersebut juga memperpanjang mandat Panel Ahli selama 13 bulan sejak tanggal pengadopsiannya.
Resolusi itu meminta panel untuk memberikan laporan sementara kepada Dewan Keamanan paling lambat pada 28 Maret 2027, dan laporan akhir selambat-lambatnya pada 1 September 2027.
Resolusi 2831 diadopsi dengan 14 suara mendukung dari 15 anggota Dewan Keamanan. Rusia memilih abstain.
Dewan Keamanan PBB memberlakukan sanksi terhadap Haiti pada Oktober 2022.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






English (US) ·
Indonesian (ID) ·