Deputi Gub BI: Pelindungan konsumen harus lekat di arsitektur digital

1 jam yang lalu 2
Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya

Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengingatkan bahwa pelindungan konsumen perlu menjadi bagian yang melekat dalam arsitektur transformasi digital, disertai penguatan sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan yang terintegrasi, real-time dan berbasis risiko.

Kolaborasi tersebut perlu didukung kejelasan tanggung jawab, pertukaran informasi yang terpercaya serta respons lintas batas yang terkoordinasi.

“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” kata Filianingsih dalam seminar internasional, sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Ia juga mengingatkan kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama bagi kemajuan ekonomi digital.

Seiring perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan lintas batas, penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen dipandang menjadi semakin penting.

Kolaborasi lintas sektor dan negara juga dinilai perlu terus diperkuat untuk memastikan inovasi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai catatan, transaksi QRIS pada semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi atau dua kali lipat dibandingkan semester I 2025, dengan nilai sekitar Rp600,7 triliun.

QRIS telah digunakan oleh lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant yang sebagian besar merupakan UMKM.

Baca juga: BI Malang gencarkan ToT guru perkuat edukasi perlindungan konsumen

Namun di sisi lain, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat indeks literasi keuangan sebesar 69,57 persen, masih di bawah indeks inklusi keuangan sebesar 93,61 persen.

BI memandang kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses keuangan perlu beriringan dengan peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan yang efektif, serta mekanisme penanganan pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses.

Adapun BI memperkuat pelindungan konsumen sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

Dengan inisiatif pada aspek infrastruktur, industri, inovasi, internasional dan rupiah digital (4I-RD), BI memastikan pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, dan manajemen risiko menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran.

Penguatan tersebut didukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat deteksi, pelaporan dan pemulihan dana korban kejahatan digital.

Di tingkat global, BI turut aktif dalam berbagai forum internasional, antara lain OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet, untuk turut membentuk standar global yang dapat diterapkan sesuai dengan beragam karakteristik konsumen, kelembagaan dan pasar.

BI pun menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan negara untuk memastikan kemajuan inovasi dan konektivitas berjalan seiring dengan pelindungan konsumen dan integritas sistem keuangan.

Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan masa depan keuangan digital yang tepercaya, inklusif dan Tangguh, serta berkontribusi optimal pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca juga: BI pastikan uang digital tidak gantikan uang kartal

Baca juga: BI catat transaksi digital tumbuh 28,69 persen per Juli 2026

Baca juga: BI Purwokerto terus perluas QRIS untuk perkuat ekonomi digital daerah

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya