Dahulukan Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua? Ini Penjelasannya

1 bulan yang lalu 36

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Kiai. Saya ingin berkonsultasi. Waktu saya kecil, ayah saya sudah pernah berkurban atas nama saya. Sekarang saya sudah dewasa dan bekerja, tapi saya belum pernah berkurban dengan penghasilan sendiri. Di sisi lain, ibu saya belum pernah berkurban sama sekali seumur hidupnya. Dalam kondisi ini, lebih baik saya berkurban untuk diri saya lagi atau untuk ibu saya terlebih dahulu? (Dinda Faharani)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online. Persoalan kurban bagi seseorang yang baru memiliki kemapanan finansial sering kali memunculkan dilema antara kewajiban personal dan bakti kepada orang tua. Di satu sisi, ada keinginan untuk menyempurnakan ibadah sendiri; di sisi lain, ada rasa iba melihat orang tua yang belum pernah berkurban.

Untuk menjawab kegelisahan tersebut, perlu dipahami bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah kifayah (anjuran kolektif) dalam satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka kesunnahan kolektif keluarga tersebut sudah tertunaikan.

​Pada prinsipnya, kurban sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial untuk diri mereka sendiri. Perlu diperhatikan bahwa berkurban atas nama orang lain tanpa seizin yang bersangkutan hukumnya tidak sah (sia-sia) dan tidak terhitung sebagai kurban bagi siapa pun.

​Namun, jika Anda ingin berbakti kepada orang tua, Anda dapat menyerahkan hewan atau dana kurban tersebut kepada Ibu agar beliau berkurban atas namanya sendiri. Dengan cara ini, niat berbakti tetap tersampaikan dan sunnah kifayah bagi keluarga pun telah gugur.

Kurban Adalah Anjuran Kolektif. 

Secara hukum fiqih, satu kambing hanya sah menjadi kurban bagi satu nama, namun dari sisi syiar agama, satu orang yang berkurban tersebut sudah cukup mewakili anjuran kolektif seluruh anggota keluarga.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah kifayah: Artinya, jika ada satu orang dalam keluarga yang berkurban, maka anggota keluarga lain tidak lagi terbebani anjuran kurban.

قَالَ أَصْحَابُنَا التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ فِي حَقِّ أَهْلِ الْبَيْتِ الْوَاحِدِ فَإِذَا ضَحَّى أَحَدُهُمْ حَصَّلَ سُنَّةَ التَّضْحِيَةِ فِي حَقِّهِمْ قَالَ الرَّافِعِيُّ الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إلَّا عَنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ تَأَتَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ 

Artinya: ​”Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi'i) berkata: Ibadah kurban adalah sunnah kifayah bagi penghuni dalam satu rumah. Jika salah seorang dari mereka telah berkurban, maka kesunahan berkurban itu telah terpenuhi bagi mereka semua.

​Imam Ar-Rafi'i berkata: Satu ekor kambing tidak boleh dijadikan kurban kecuali untuk satu orang saja. Akan tetapi, jika salah satu anggota keluarga berkurban dengan satu ekor kambing tersebut, maka syiar dan kesunahannya telah tercapai bagi seluruh anggota keluarga tersebut.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, t.th] juz VIII, halaman 353) 

Sunnah Kifayah Terpenuhi, Kurban Tidak Harus dilakukan Penanggung Nafkah. 

Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam menyikapi standar tercukupinya sunnah kifayah. 

Pandangan Pertama: Harus kepala keluarga (penanggung nafkah). Jika anak atau istri yang berkurban pakai uang sendiri, maka kurban itu hanya untuk dirinya sendiri dan tidak menggugurkan kesunahan bagi anggota keluarga yang lain.

​Pandangan Kedua (yang lebih kuat): Siapa pun anggota keluarganya, baik kepala keluarga, istri, atau anak yang sudah mandiri, asalkan mereka tinggal bersama, maka kurban dari satu orang tersebut sudah cukup untuk menggugurkan kesunahan kifayah bagi seluruh penghuni rumah.

وَالْقِيَاسُ عَلَى هَذَا أَنَّ شَرْطَ وُقُوعِهَا عَنْهُمْ أَنْ يَكُونَ الْمُضَحِّي هُوَ الَّذِي تَلْزَمُهُ النَّفَقَةُ حَتَّى لَوْ ضَحَّى بَعْضُ عِيَالِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْ غَيْرِ ذَلِكَ الْبَعْضِ وَفِي حَجّ خِلَافُهُ وَهُوَ الْأَقْرَبُ لِأَنَّهُ الْمُنَاسِبُ لِكَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ اهـ

Artinya “​Qiyas (analogi) dari persoalan ini adalah bahwa syarat sahnya kurban untuk mencukupi anggota keluarga yang lain adalah hendaknya orang yang berkurban tersebut merupakan pihak yang wajib menanggung nafkah. Sehingga, jika yang berkurban adalah salah seorang anggota keluarga (yang bukan penanggung nafkah), maka kurban tersebut tidak mencukupi bagi anggota keluarga yang lain.

​Namun, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan pendapat yang berbeda, dan pendapat inilah yang lebih kuat (al-aqrab). Karena hal tersebut lebih sesuai dengan status kurban sebagai sunnah kifayah (yakni siapa pun anggota keluarga yang berkurban, maka kesunahannya sudah tercukupi bagi yang lain).” (Hasyiyah Asy-Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz XII, halaman 246)

Anjuran Kurban Hanya untuk Orang yang Mampu

​Imam Ibnu Ar-Rif'ah menegaskan bahwa anjuran kurban diperuntukkan bagi orang yang mampu saja. Bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki kelebihan harta (al-ajiz), tidak ada tuntutan maupun kemakruhan jika tidak berkurban.

وَقَالَ إِذَا أَتَى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى عَنِ الْكُلِّ حَقُّ السُّنَّةِ، وَلَوْ تَرَكَهَا أَهْلُ بَيْتٍ كُرِهَ لَهُمْ ذَلِكَ. وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْحُرُّ الْقَادِرُ عَلَيْهَا … أَمَّا الْعَاجِزُ فَغَيْرُ مُخَاطَبٍ بِهَا.

Artinya, "Beliau (Imam Asy-Syirazi) berkata: Apabila salah seorang dari penghuni rumah telah melaksanakannya (kurban), maka hak kesunahannya telah tertunaikan bagi semuanya. Namun, jika seluruh penghuni rumah meninggalkannya, maka hal itu makruh bagi mereka.

​Adapun yang diperintahkan untuk berkurban adalah orang yang merdeka lagi mampu melaksanakannya.... Sedangkan orang yang tidak mampu, ia tidak diperintahkan (tidak terkena anjuran) untuk melaksanakannya.” (Kifayatun Nabih, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2009] juz VIII, halaman 59).

Kurban untuk Orang Lain Harus Mendapat Izin

Ibadah kurban adalah ibadah yang memerlukan niat. Maka, mengatasnamakan orang lain, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal, tanpa izinnya membuat ibadah tersebut tidak sah secara hukum fikih sebagai kurban.

Syekh Said Ba’asyin menjelaskan, jika syarat izin tidak terpenuhi, hewan tersebut statusnya menjadi sembelihan biasa (sedekah daging), bukan ibadah kurban syar'i, baik bagi yang diniatkan maupun bagi si penyembelih (karena ia meniatkan untuk orang lain, bukan dirinya).

وَلَا يُضَحِّي أَحَدٌ عَنْ غَيْرِهِ بِلَا إِذْنِهِ فِي الْحَيِّ، وَبِلَا إِيصَائِهِ فِي الْمَيِّتِ، فَإِنْ فَعَلَ وَلَوْ جَاهِلًا لَمْ يَقَعْ عَنْهُ وَلَا عَنِ الْمُبَاشِرِ.

Artinya “Seseorang tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya jika orang tersebut masih hidup, dan tanpa wasiatnya jika orang tersebut telah meninggal dunia.

Jika ia tetap melakukannya, meskipun karena tidak tahu, maka kurban tersebut tidak sah bagi orang lain itu, tidak pula bagi orang yang melaksanakannya.” (Busyra al-Karim, [Beirut: Darul Fikr, t.th] juz I, halaman 588)

Demikian uraian tentang prioritas kurban sendiri atau orang tua. Pada prinsipnya, seseorang lebih dianjurkan berkurban atas nama diri sendiri terlebih dahulu karena statusnya sekarang sudah dewasa dan mampu. 

Ibadah kurban yang pernah dilakukan ayah saat ia masih kecil adalah kebaikan ayah di masa lalu, sedangkan tuntutan kurban bagi orang yang sekarang sudah bekerja adalah anjuran yang baru.

Namun, jika hati Anda sangat ingin membahagiakan Ibu yang belum pernah berkurban, Anda bisa meminta izin atau memberikan uang tersebut kepada Ibu agar beliau berkurban atas namanya sendiri. Dengan demikian, sunnah kifayah tetap terpenuhi. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

Baca Artikel Selengkapnya