Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyatakan pemanfaatan aset sitaan oleh negara harus diiringi dengan transparansi.
Yusuf berpendapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merevisi PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara menjawab persoalan klasik mengenai aset sitaan, yakni aset yang menganggur dan terus kehilangan nilai.
“Secara ekonomi, itu tidak efisien. Negara menanggung biaya, tapi tidak ada arus kas yang masuk. Jadi ide untuk mengaktifkan aset sebelum lelang sebenarnya masuk akal, apalagi kalau tujuannya mempercepat pemulihan piutang,” ujar Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Namun, mekanisme pasar yang digantikan oleh keputusan administratif menjadi tantangan.
Menurut Yusuf, lelang bukan hanya sekadar prosedur, tetapi alat untuk memastikan harga wajar dan proses yang terbuka.
Ketika sistem lelang dihilangkan, nasib aset sitaan bergantung pada penilaian internal dan diskresi pejabat.
“Di sinilah potensi penyimpangan terbuka, terutama kalau tidak ada pembanding harga yang transparan atau kompetisi antar pihak yang ingin memanfaatkan aset tersebut,” tambahnya.
Maka dari itu, Yusuf menggarisbawahi desain pengawasan harus diterapkan secara optimal, di mana transparansi menjadi fondasi.
Semua aset yang didayagunakan perlu diumumkan ke publik dengan nilai taksiran, skema pemanfaatan, dan siapa penggunanya.
Selain itu, penilaian harga wajib melibatkan pihak independen supaya tidak ada ruang untuk "undervaluation".
“Idealnya juga tetap ada unsur kompetisi, meskipun bukan lelang penuh, misalnya melalui penawaran terbatas agar harga yang terbentuk tetap rasional,” kata Yusuf.
Dari sisi dampak, Yusuf melihat adanya efek positif terhadap penerimaan negara dalam jangka pendek. Aset yang sebelumnya idle bisa mulai menghasilkan.
Di sisi lain, terdapat trade off yang relatif signifikan terhadap kepastian hukum.
“Pelaku usaha bisa melihat ini sebagai sinyal bahwa negara punya kewenangan yang sangat besar atas aset dalam sengketa, bahkan sebelum proses benar-benar tuntas. Ini bisa mempengaruhi persepsi risiko dalam berbisnis,” tuturnya.
Sebagai catatan, salah satu perubahan dalam PMK 23/2026 yakni tambahan pasal sisipan pada Pasal 186A, yang menyatakan barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung utang dan telah disita oleh negara dapat dimanfaatkan oleh pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa perlu memperoleh persetujuan penanggung utang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang oleh pemerintah dikelola dengan ketat dan berlapis guna menghindari risiko konflik kepentingan.
Dia pun menegaskan pemanfaatan aset sitaan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Baca juga: Kemenkeu: Pemanfaatan aset sitaan dikelola dengan ketat dan berlapis
Baca juga: CORE proyeksikan ekonomi kuartal I-2026 tumbuh 5,2–5,3 persen
Baca juga: CORE: Kopdes Merah Putih perlu perkuat keterkaitan ekonomi desa
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·