CFX perkuat dialog regulator-industri soal tata kelola aset kripto

42 menit yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) memperkuat dialog antara regulator dan pelaku industri guna membahas penyesuaian regulasi serta tata kelola perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

CFX bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) menggelar CFX Cryptalk Vol. 2.0 dan CFX Seaside Mixer di Bali dalam momentum penyelenggaraan Coinfest Asia 2026.

"CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI," ujar Direktur Utama CFX Subani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan komunikasi dua arah diperlukan agar penyelenggara infrastruktur dan pelaku industri dapat menyampaikan dinamika serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan regulasi.

CFX Cryptalk mempertemukan penyelenggara infrastruktur perdagangan aset keuangan digital, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan Komisi XI DPR RI untuk membahas perkembangan regulasi dan kebutuhan industri.

Menurut Subani, salah satu pembahasan utama menyangkut implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap kegiatan usaha sehari-hari pelaku industri aset digital.

Ia mengatakan diskusi juga membahas dinamika, tantangan, serta berbagai pertanyaan yang muncul dari pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut.

Pembahasan itu menjadi relevan setelah kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sejak 10 Januari 2025 sebagaimana diamanatkan UU P2SK.

Subani berharap aspirasi dan hasil diskusi antara pelaku industri, regulator, dan pembuat kebijakan dapat memberikan masukan bagi pengembangan kebijakan turunan serta pola pengawasan yang adaptif.

Ia menilai komunikasi lintas pemangku kepentingan juga diperlukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital.

Selain CFX Cryptalk, CFX Seaside Mixer mempertemukan legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, serta investor institusi untuk memperluas komunikasi antarpemangku kepentingan di sektor aset digital.

Jajaran CFX, KKI, dan ICC juga mengikuti sejumlah panel dalam Coinfest Asia 2026 yang antara lain membahas perkembangan stablecoin, model penyelesaian transaksi, serta kesiapan institusi terhadap pemanfaatan aset digital.

Penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto saat ini diatur melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Berdasarkan data OJK per Juni 2026, terdapat dua bursa kripto di Indonesia, yakni CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX).

OJK juga telah menyetujui perizinan terhadap 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 26 PAKD.

Baca juga: Bursa Kripto luncurkan indeks aset kripto pertama CFX10

Baca juga: OJK dan CFX dorong inovasi-regulasi adaptif industri kripto nasional

Baca juga: CFX: Aset kripto ekspansi ke sektor riil lewat stablecoin, tokenisasi

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya