Celios: Windfall tax bisa tambah penerimaan negara Rp66,03 triliun

6 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung penerapan windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga terhadap perusahaan batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp66,03 triliun.

"Jadi, Pak Purbaya (Menkeu Purbaya) tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera terapkan," ujar peneliti Celios Jaya Darmawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, apabila windfall tax diterapkan kepada perusahaan nikel, ia menghitung negara bisa memperoleh hingga Rp14,08 triliun.

Menurut Jaya, momentum penerapan windfall tax di Indonesia saat ini semakin kuat.

Lonjakan keuntungan sektor energi terlihat dari harga batu bara yang sempat mencapai 145,86 dolar AS per ton Maret 2026 lalu dan nikel dunia mencapai 19.363 dolar AS per ton akhir April ini.

Lonjakan tersebut terjadi secara tidak terduga dan bukan dikarenakan kinerja perusahaan, sehingga menjadi potensi penerimaan yang belum dimanfaatkan di tengah kesehatan APBN yang tertekan dan sudah berdampak ke masyarakat.

Dari perspektif fiskal sumber daya alam, ekonom Indef Aryo Irhamna menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih menggunakan instrumen warisan era migas, padahal kontribusi terbesar kini berasal dari batu bara yang menyumbang 51,7 persen PNBP SDA pada 2024, naik dari hanya 9,5 persen pada 2009.

Berdasarkan analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA 2014-2023, ia menunjukkan bahwa sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang berlaku saat ini (PP 18/2025) tidak menangkap windfall secara proporsional.

Saat harga batu bara naik enam kali lipat, tutur Aryo, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat.

Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen.

"Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara," kata Aryo.

Aryo mengusulkan dua jalur reformasi yang berjalan paralel.

Pertama, quick win dalam 9-12 bulan, yaitu merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar, disertai perpres untuk mengalokasikan penerimaan saat harga tinggi ke dana stabilisasi.

Jalur ini tidak membutuhkan undang-undang baru, sehingga bisa dieksekusi segera.

Kedua, jalur jangka panjang dengan menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yaitu pajak progresif atas economic rent yang otomatis nol saat harga rendah dan baru aktif saat laba melampaui batas normal.

Menurut dia, keduanya bukan substitusi melainkan dua lapisan fiskal yang berbeda fungsi, yakni royalti yang lebih responsif di ranah PNBP, dan PRRT sebagai pajak permanen penangkap windfall di ranah perpajakan.

"Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan, dengan catatan disiapkan dengan baik," kata Aryo.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya