New York (ANTARA) - Penyesuaian terbaru tarif Amerika Serikat (AS) dapat menambah defisit anggaran federal sebesar 1,1 triliun dolar AS (1 dolar AS = Rp17.321) selama periode 10 tahun, demikian Direktur Kantor Anggaran Kongres (Congressional Budget Office/CBO) Phillip Swagel.
Keputusan terbaru Mahkamah Agung AS yang membatalkan kemampuan Presiden AS Donald Trump untuk mengenakan tarif dengan mengacu pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) saja akan menambah defisit sebesar 2 triliun dolar AS selama satu dasawarsa, kata Swagel pada Senin (27/4) dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg.
Langkah pemerintahan Trump untuk mengganti tarif IEEPA dengan langkah perdagangan lainnya akan menambah hingga 800 miliar sampai 900 miliar dolar AS, atau hampir setengah dari pendapatan yang hilang akibat putusan tersebut, ungkap Swagel.
"Defisit selama 10 tahun akan sekitar 1,1 triliun dolar AS lebih tinggi karena dampak dari Mahkamah Agung menghapus beberapa tarif dan pemerintah kembali menerapkan beberapa tarif," ujarnya.
Sulit untuk menentukan angka defisit yang pasti hingga proses selesai, karena pemerintah federal memiliki banyak kewenangan untuk memberlakukan tarif baru dan mengubah-ubahnya, ujar Swagel.
Dampak terhadap harga energi dari perang melawan Iran mengimbangi dorongan terhadap perekonomian dari pemotongan pajak yang diterapkan pada 2025, tuturnya.
AS membukukan defisit anggaran federal sebesar 1,16 triliun dolar AS pada paruh pertama tahun fiskal 2026 yang dimulai dari 1 Oktober 2025, dan total utang publik outstanding AS mencapai 38,95 triliun dolar AS per Jumat (24/4), tunjuk data yang dirilis pemerintah AS.
Pewarta: Xinhua
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·