Pertanyaan
Assalamualaikum, redaksi NU Online yang terhormat, saya izin bertanya, saya sering merasa was-was di rumah karena ada anggota keluarga yang buang air kecil tapi tidak menyiram dengan bersih, bahkan kadang masih berbau. Saya bingung, apakah najisnya hanya di dalam WC atau ikut terbawa keluar karena orang tersebut berjalan ke mana-mana? Saya jadi ragu untuk ibadah karena merasa lantai seluruh ruangan sudah terkena najis. (Rakisa/hamba Allah)
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online. Sifat was-was dalam urusan kesucian (thaharah) sering kali membebani seorang hamba dalam beribadah. Padahal, agama Islam dibangun di atas fondasi yang memudahkan, bukan menyulitkan.
Berkaitan dengan pertanyaan yang telah disampaikan, perlu kita pahami bersama bahwa prinsip dalam permasalahan najis adalah harus yakin. Jadi, tidak perlu was-was, selama tempat itu belum dipastikan terkena najis maka hukumnya adalah suci.
Dalam menyucikan najis, ada tiga sifat najis yang harus dihilangkan, yaitu bau, warna dan rasa. Jadi jika dalam WC masih tercium bau kencing, itu artinya najis masih ada dan tidak dapat dihukumi suci kecuali sudah berusaha disiram berkali-kali.
Sementara itu, area di luar kamar mandi tidak otomatis dihukumi najis. Suatu benda atau tempat baru dianggap terkena najis apabila benar-benar diyakini telah bersentuhan dengan benda najis dalam keadaan basah. Sebab, perpindahan najis hanya terjadi jika ada unsur basah pada salah satu atau kedua benda yang bersentuhan. Jika keduanya sama-sama kering, maka najis tidak berpindah.
Karena itu, tidak perlu terlalu was-was dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Peganglah prinsip bahwa segala sesuatu pada asalnya suci sampai ada keyakinan yang jelas bahwa ia terkena najis. Dengan memahami prinsip ini, ibadah akan terasa lebih tenang, ringan, dan tidak memberatkan.
Selama Belum Dipastikan Najis, Hukum Asal Tetap Suci
Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan bahwa meskipun secara perasaan atau kebiasaan kita menduga ada najis (karena melihat perilaku orang di rumah), kita wajib memenangkan hukum asal (suci). Selama tidak ada bukti yang nyata (warna, bau, rasa), maka benda tersebut dihukumi suci demi menjaga kepastian hukum yang tidak berubah-ubah.
قَاعِدَةٌ مُهِمَّةٌ، وَهِيَ أَنَّ مَا أَصْلُهُ الطَّهَارَةُ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ تَنَجُّسُهُ لِغَلَبَةِ النَّجَاسَةِ فِي مِثْلِهِ، فِيهِ قَوْلَانِ مَعْرُوفَانِ بِقَوْلَيِ الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ أَوِ الْغَالِبِ. أَرْجَحُهُمَا: أَنَّهُ طَاهِرٌ عَمَلًا بِالْأَصْلِ الْمُتَيَقَّنِ، لِأَنَّهُ أَضْبَطُ مِنَ الْغَالِبِ الْمُخْتَلِفِ بِالْأَحْوَالِ وَالْأَزْمَانِ. وَذَلِكَ كَثِيَابِ خَمَّارٍ وَحَائِضٍ وَصِبْيَانٍ، وَأَوَانِي مُتَدَيِّنِينَ بِالنَّجَاسَةِ، وَوَرَقٍ يَغْلِبُ نَثْرُهُ عَلَى نَجِسٍ، وَلُعَابِ صَبِيٍّ، وَجُوخٍ اشْتُهِرَ عَمَلُهُ بِشَحْمِ الْخِنْزِيرِ، وَجُبْنٍ شَامِيٍّ اشْتُهِرَ عَمَلُهُ بِيَنْفَحَةِ الْخِنْزِيرِ.
Artinya “Kaidah Penting: Sesuatu yang hukum asalnya adalah suci, namun kuat dugaan telah terkena najis karena umumnya hal semacam itu memang terkena najis, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat masyhur yang dikenal dengan sebutan: Pendapat al-ashl (berpegang pada hukum asal) dan pendapat az-zhahir/ al-ghalib (berpegang pada kondisi lahiriah/umumnya).
Pendapat yang paling kuat (arjah) di antara keduanya adalah: hukumnya tetap suci. Hal ini karena kita beramal berdasarkan hukum asal yang diyakini, sebab hukum asal itu lebih terukur dan pasti ketimbang kondisi umumnya yang bisa berubah-ubah tergantung situasi dan waktu.
Contoh-contohnya seperti pakaian penjual khamar (miras), pakaian wanita yang sedang haid, pakaian anak-anak (yang belum paham najis), wadah milik orang-orang yang menjalankan agamanya dengan najis, kertas yang umumnya diletakkan di atas tempat najis, air liur anak kecil, kain wol yang tersohor pembuatannya menggunakan lemak babi, keju Syam yang tersohor pembuatannya menggunakan rennet babi.” (Fathul Mu’in, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998] halaman 23).
Najis Bisa Menajiskan Jika Ada Basah
Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, sebuah benda suci tidak otomatis menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan benda najis.
Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu adanya kebasahan (rathb). Artinya salah satu dari kedua benda tersebut, baik benda yang suci maupun benda yang najis, harus dalam keadaan basah, lembap, atau cair.
Apabila benda suci dalam keadaan kering dan benda najisnya juga sudah kering, misalnya bekas kencing yang telah mengering dan lantai pun kering, maka ketika keduanya bersentuhan, najis tidak berpindah. Karena itu, lantai tetap dihukumi suci.
Kaidah ini sangat penting untuk membedah masalah was-was yang Anda tanyakan sebelumnya. Selama Anda tidak yakin ada "kebasahan" saat persentuhan terjadi, maka hukum asal benda tersebut tetap suci.
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: (وَأَمَّا مَا تَنَجَّسَ بِذَلِكَ فَهُوَ الْأَعْيَانُ الطَّاهِرَةُ إِذَا لَاقَاهَا شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ النَّجَاسَاتِ وَأَحَدُهُمَا رَطْبٌ [وَالْآخَرُ يَابِسٌ] فَيَنْجُسُ بِمُلَاقَاتِهَا).
Artinya “Penulis (Mushannif) semoga Allah merahmatinya berkata: Adapun sesuatu yang menjadi najis karena hal tersebut (terpapar najis), maka yang dimaksud adalah benda-benda yang asalnya suci, apabila ia bertemu (bersentuhan) dengan sesuatu dari najis-najis ini, dalam keadaan salah satunya basah [dan yang lainnya kering], maka benda tersebut menjadi najis sebab persentuhan tersebut.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz III, halaman 459).
Demikian penjelasan tentang was-was najis yang Anda tanyakan. Jika Anda melihat seseorang keluar dari kamar mandi, namun tidak melihat dengan mata kepala sendiri adanya percikan najis yang basah di kaki orang tersebut lalu menempel di lantai, maka hukum lantai tetap suci.
Jika kaki orang tersebut kering dan lantai rumah Anda kering, maka najis tidak berpindah, meskipun orang tersebut baru saja dari tempat yang dianggap najis. Wallahu a’lam bishawab.
---------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

1 bulan yang lalu
22





English (US) ·
Indonesian (ID) ·