Di tengah perkembangan industri yang terus bergulir, beban operasional yang dialami pekerja semakin besar. Ironisnya, mesin yang diciptakan untuk meningkatkan produktivitas justru kerap menambah tuntutan kerja, bukan menguranginya.
Tekanan ini diperparah oleh persaingan antarperusahaan yang semakin sengit. Dahulu, hanya segelintir pemodal besar yang mampu mendirikan bisnis. Kini, akses permodalan terbuka lebar bagi berbagai kalangan, baik melalui perbankan maupun investor, selama mereka mampu memberikan jaminan yang diperlukan.
Iklim industri yang semakin kompetitif mungkin menguntungkan pemilik bisnis karena mendorong inovasi. Namun di sisi lain, para pekerja menanggung beban yang terus bertambah. Mereka dituntut tampil maksimal setiap hari, tanpa jeda. Tekanan yang tak berkesudahan inilah yang pada akhirnya memunculkan fenomena burnout di kalangan karyawan.
Fenomena burnout sendiri dipopulerkan oleh Herbert Freudenberger pada tahun 1974. Kata tersebut merujuk pada kondisi kelelahan fisik, emosional, dan mental akibat tekanan kerja yang berlangsung terus-menerus. Seseorang yang mengalami burnout biasanya kehilangan semangat kerja, mengalami penurunan produktivitas, dan sulit berkonsentrasi.
Merespons fenomena burnout, Syekh Mutawalli Asy-Sya’rawi, dalam menafsirkan petikan ayat 84 surat Hud yang berbunyi, “وَلَا تَنقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ” (janganlah kalian mengurangi takaran dan timbangan), beliau meninjau relevansi tekanan kerja yang berlebihan.
وَأَنْتَ حِينَ تُعْطِي لِلْإِنْسَانِ أَقَلَّ مِمَّا يَسْتَحِقُّ، أَوْ تَأْخُذُ مِنْ جُهْدِهِ فَوْقَ مَا تَدْفَعُ لَهُ مِنْ أَجْرٍ، تَجِدْهُ يُبَطِّئُ فِي الْعَمَلِ، وَلَا يُنْجِزُ الْمَطْلُوبَ مِنْهُ عَلَى تَمَامِ الدِّقَّةِ، وَمِنْ هُنَا يَحْدُثُ الْخَلَلُ
Artinya, "Apabila seseorang lebih sedikit mendapatkan hak daripada hak yang semestinya diterima, atau mengambil tenaganya melebihi upah yang diberikan kepadanya, maka pekerja akan bekerja dengan lambat dan tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana mestinya secara penuh dan teliti. Dari sinilah kemudian timbul kerusakan dan ketimpangan." (Tafsir Asy-Sya’rawi, [Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz XI, Halaman 6601).
Deskripsi singkat dari ulama kenamaan Mesir di atas menegaskan minimnya komitmen terhadap dua variabel utama dalam operasional industri. Pertama, pemenuhan upah. Kedua, pembebanan kerja yang normal berdampak pada penurunan efektivitas dan produktivitas kerja perusahaan. Di sisi lain, secara bersamaan, penurunan produktivitas para karyawan di suatu perusahaan berdampak pada penurunan laba dan cenderung merugi.
Pada salah satu jurnal terbitan American Journal of Preventive Medicine yang terbit tahun 2025, beberapa perusahaan dikabarkan mengalami kerugian $10.000, bahkan lebih dari $20.000 per tahun. Jika dikonversi ke rupiah, perusahaan dalam setahun merugi sekitar Rp173.775.000 sampai Rp347.550.000.
Faktor utama dari fenomena di atas ternyata bukan disebabkan oleh semata-mata kondisi ekonomi atau kebijakan negara, melainkan karena para karyawan di sebagian besar jenjang sedang mengalami burnout atau kelelahan fisik dan mental. (Martinez, M., O’Shea, K., & Kern, M., The health and economic burden of employee burnout to U.S. employers, [America, American Journal of Preventive Medicine: 2025], 645-655).
Tentu, fenomena burnout akan merugikan banyak pihak, seperti pemilik bisnis atau stakeholder (pemangku kepentingan), sebab perusahaan mengalami kerugian yang signifikan. Perlu ada solusi konkret yang mampu menyelesaikan persoalan demikian.
Menariknya lagi, Asy-Sya’rawi menawarkan solusi setelah menyinggung persoalan burnout. Menurutnya, produktivitas dapat ditingkatkan dengan memenuhi hak-hak para pekerja.
إِنَّ إِعْطَاءَ كُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ يَزِيدُ مِنْ جَوْدَةِ الْأَدَاءِ فِي الْعَمَلِ
Artinya, “Sebenarnya, memberikan setiap orang haknya masing-masing akan meningkatkan produktivitas kinerja dalam pekerjaan.” (Tafsir Asy-Sya’rawi, Juz XI, halaman 6601).
Selaras dengan solusi terhadap burnout yang ditawarkan Asy-Sya’rawi, penelitian yang meninjau perusahaan di Indonesia PT. Harum Manis Agung menunjukkan produktivitas ditentukan oleh sinergi antara aspek finansial dan manajemen operasional.
Secara simultan, integrasi antara upah yang kompetitif dan beban kerja yang manusiawi memberikan kontribusi sebesar 43,3% terhadap produktivitas kerja. (Mahewel, M., & Siahaan, S., "Pengaruh Upah dan Beban Kerja Terhadap Produktivitas Karyawan pada PT. Harum Manis Agung," [Surabaya, Jurnal Ilmiah BISMA Cendekia], 35-43).
Jauh sebelum munculnya solusi atas penanganan burnout, tepatnya ribuan tahun yang lalu, Nabi Muhammad secara revolusioner sangat menekankan variabel utama dalam produktivitas, yakni pemenuhan upah. Bahkan diksi yang digunakan oleh Nabi adalah bahwa upah harus diberikan sebelum peluh keringat yang bercucuran dari dahi pekerja itu kering.
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya “ (HR Ibnu Majjah)
Walhasil, pencegahan beban kerja berlebihan dapat dimulai dari pemenuhan hak-hak dasar pekerja, mulai dari pembagian tugas yang manusiawi hingga pemberian upah yang layak dan adil. Wallahu a'lam.
Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri.

2 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·