Bukan Hanya Urus Administrasi Nikah, Menag: Penghulu Perlu Pahami Psikologi Rumah Tangga

58 menit yang lalu 2

Cirebon, NU Online 

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penghulu tidak cukup hanya menjalankan tugas administratif dan prosesi pernikahan. Penghulu juga perlu memiliki kemampuan memberikan pembinaan perkawinan, termasuk memahami persoalan psikologi rumah tangga.

“Para penghulu yang hadir pada kesempatan ini sebetulnya merangkap juga jadi penyuluh perkawinan, dan ini sangat penting untuk kita hadirkan,” katanya saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).

Hal tersebut menjadi salah satu konteks penting penyelenggaraan NASUHA 2026. Forum yang mempertemukan penghulu dan ulama tersebut menjadi ruang untuk membahas penguatan keluarga sakinah sekaligus meningkatkan kapasitas penghulu dan penyuluh dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

NASUHA 2026 juga mempertemukan perspektif keulamaan dengan pengalaman penghulu dalam menghadapi persoalan perkawinan di masyarakat. Berbagai persoalan keluarga dibahas untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat mendukung pengembangan layanan keluarga.

Menag mengatakan pembinaan keluarga pada akhirnya perlu dimulai dari individu dan keluarga. Menurutnya, keluarga yang baik menjadi fondasi bagi terbentuknya masyarakat yang baik.

“Kalau ingin memperbaiki masyarakat, mulailah dari memperbaiki rumah tangga sendiri,” ujarnya.

Dengan demikian, keluarga sakinah bukan hanya tentang mempertahankan perkawinan, tetapi juga menciptakan rumah sebagai ruang yang menghadirkan ketenangan, kasih sayang, kebersamaan, dan pembentukan karakter anak. Melalui NASUHA 2026, gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran penghulu, penyuluh, dan ulama dalam membina keluarga di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Menag juga mengatakan, keluarga sakinah tidak sekadar ditandai dengan adanya rumah sebagai tempat tinggal, tetapi juga oleh hadirnya ketenangan, kasih sayang, dan rasa nyaman di antara anggota keluarga.

“Yang kita harapkan, rumah tangga itu bukan berhasil membangun a house, tapi a home,” ujar Menag.

Menag menjelaskan, konsep keluarga sakinah dapat dipahami dari akar kata sakana yang berarti tinggal atau menetap. Karena itu, sakinah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tempat tinggal, tetapi juga kemampuan rumah menghadirkan ketenteraman bagi penghuninya.

Ia mengibaratkan house sebagai bangunan yang berfungsi melindungi manusia dari panas dan hujan. Sementara home memiliki makna yang lebih dalam karena menghadirkan rasa nyaman, kebahagiaan, dan kedamaian bagi keluarga.

“Kalau house itu tempat, rumah sebagai tempat berteduh dari gangguan fisik, panas terik, hujan, tapi belum tentu mendatangkan ketenangan, kesatuan, kebahagiaan,” katanya.

Menurut Menag, keluarga sakinah dapat terlihat dari kehidupan rumah tangga yang menghadirkan kebersamaan dalam aktivitas sehari-hari maupun dalam menjalankan ibadah. Ia mencontohkan keluarga yang makan, beribadah, dan menghabiskan waktu bersama.

“Ada satu rumah tangga di mana bapaknya memimpin salat, makmumnya di belakang istri dan anak-anaknya; malam Jumat membaca Yasin bersama, makan berjamaah; bulan Ramadan buka puasa berjamaah, sahur berjamaah, pergi salat tarawih berjemaah. Itu bukan house, itu bait,” ujarnya.

Menag menilai keluarga sakinah membutuhkan proses pembinaan, terlebih di tengah berbagai persoalan yang dapat mengganggu keutuhan rumah tangga. Persoalan ekonomi, perselingkuhan, perbedaan latar belakang, dan ketidakmampuan mengelola perbedaan dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak dihadapi dengan komunikasi dan kedewasaan.

Karena itu, rumah tangga tidak cukup dibangun melalui ikatan perkawinan. Pasangan juga perlu memiliki kemampuan mengelola perbedaan, membangun komunikasi, dan menghadirkan kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pandangan Menag, keluarga sakinah terbentuk dari perpaduan mawaddah dan rahmah. Mawaddah merupakan bentuk cinta yang mempertimbangkan akal dan tanggung jawab, sedangkan rahmah merupakan kasih sayang yang lebih luas. “Rumus untuk mendapatkan keluarga sakinah ialah mawaddah plus rahmah, sama dengan sakinah,” jelasnya.

Menurut Menag, mawaddah membuat pasangan mampu mencintai dengan pertimbangan dan tanggung jawab. Sementara rahmah membuat anggota keluarga mampu memberikan kasih sayang tanpa menjadikan kekurangan sebagai alasan untuk menjauh.

“Untuk mendapatkan keluarga sakinah, perlu dikombinasikan dosis yang ideal antara cinta mawaddah dan cinta rahmah,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasih sayang seorang ibu kepada anak sebagai bentuk rahmah. Kasih sayang tersebut tercermin melalui perhatian dan pengorbanan orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak, termasuk ketika anak menghadapi persoalan.

Menag juga mengingatkan bahwa pembentukan keluarga sakinah tidak hanya menjadi tanggung jawab pasangan suami istri. Penghulu dan penyuluh memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman serta pendampingan kepada calon pengantin dan keluarga yang telah menjalani kehidupan perkawinan.

Baca Artikel Selengkapnya