BSI perkenalkan kartu pembiayaan Hasanah KKI Card berbasis GPN

56 menit yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkenalkan kartu pembiayaan syariah bernama BSI Hasanah KKI Card yang memanfaatkan jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan terintegrasi dengan BYOND by BSI sebagai sumber dana transaksi QRIS.

"Melalui Hasanah KKI Card, kami ingin menghadirkan solusi pembiayaan dan transaksi yang aman, mudah dan sesuai syariah. Kartu pembiayaan syariah ini adalah salah satu unique selling BSI yang memiliki kekhasan hanya bisa digunakan di merchant halal," kata Direktur Retail Banking BSI Kemas Erwan Husainy, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Erwan menambahkan bahwa Hasanah KKI Card merupakan bagian dari komitmen BSI untuk menghadirkan kemudahan transaksi dan akses pembiayaan syariah bagi masyarakat.

"Kami berharap produk ini dapat membantu nasabah mengelola kebutuhan finansial secara bijak, menjaga cash flow, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Erwan.

Pada tahap awal, Hasanah KKI Card hadir dalam bentuk virtual card tanpa kartu fisik dan diposisikan sebagai kartu kedua bagi nasabah yang telah memiliki BSI Hasanah Card Reguler.

Untuk tahap awal ini, nasabah dapat mengajukan limit mulai dari Rp4 juta hingga Rp100 juta.

Kartu ini memiliki berbagai fitur menarik di antaranya cicilan 0 persen yang dapat digunakan nasabah untuk menjaga cash flow secara lebih terencana sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan konsumsi, usaha, maupun kebutuhan mendesak lainnya.

Selain itu, BSI Hasanah KKI Card bisa menjadi sumber dana pembayaran QRIS.

Melalui BYOND by BSI, nasabah juga dapat mengakses virtual card yang menampilkan nomor kartu dan masa berlaku kartu, memantau limit dan tagihan, mengakses riwayat transaksi, serta memperoleh notifikasi transaksi secara real time.

Sebagai informasi, penetrasi kartu pembiayaan BSI Hasanah Card terus mengalami peningkatan. Per Juli 2026, volume transaksi mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tumbuh positif 5 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menurut perseroan, inovasi ini menjadi komitmen nyata dalam meningkatkan daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemanfaatan kartu sebagai sumber dana transaksi QRIS turut membuka peluang bagi merchant dan pelaku usaha untuk mendapatkan transaksi yang lebih luas, sehingga menciptakan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi dan pembayaran digital nasional.

Perseroan menegaskan, digitalisasi layanan menjadi salah satu fokus transformasi BSI untuk meningkatkan penetrasi nasabah ritel.

Inovasi ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi digital secara praktis, aman, dan sesuai prinsip syariah.

Di samping itu, inovasi ini sekaligus mendukung kemandirian sistem pembayaran nasional dan memperluas pilihan akses pembiayaan syariah yang aman, mudah, sesuai prinsip syariah dan terkoneksi dengan ekosistem digital yang terintegrasi.

Sebelumnya pada Senin (17/8), Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel atau masyarakat umum sebagai alternatif pembayaran deferred payment domestik.

Untuk diketahui, KKI sebelumnya hanya diterbitkan untuk segmen pemerintah yang diperuntukkan bagi satuan kerja pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah.

Kini, KKI dapat digunakan oleh individu dan korporasi, baik untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk yang disediakan oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP) penerbit.

KKI berbeda dengan kartu kredit prinsipal internasional. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sedangkan kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.

Baca juga: Pembiayaan kendaraan BSI tumbuh 12,40 persen capai Rp6,7 T per Juni

Baca juga: 71 Lapak BSI hadir di pasar rakyat guna dekatkan layanan syariah

Baca juga: BSI bangun ekosistem UMKM nasional bersama Danantara

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya