Jakarta, NU Online
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi salah satu lembaga yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rancangan tersebut, BRAN ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. RUU tersebut terdiri atas 70 pasal dalam 16 bab. Salah satu materi yang diatur adalah pembentukan BRAN untuk menyelenggarakan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa BRAN dibentuk untuk menyelenggarakan reforma agraria.
"Dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," ujar Iman dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026) malam.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menilai penyatuan kewenangan melalui BRAN dapat mengurangi beban koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria. Namun, ia menyoroti posisi BRAN yang berada dalam rumpun eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Sifat keputusan yang final dan mengikat harus disertai pengaturan yang jelas mengenai jalur keberatan, kewenangan pengadilan, serta jaminan masyarakat mengakses berkas, mengajukan dan membantah bukti, memperoleh bantuan hukum, dan menerima keputusan lengkap," katanya kepada NU Online, Jumat (18/9/2026).
Isnur yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar RUU tersebut mengatur pembentukan pengadilan khusus untuk menyelesaikan konflik agraria di bawah Mahkamah Agung (MA). Pengadilan tersebut, katanya, diharapkan memiliki mekanisme pemeriksaan yang cepat, biaya ringan, dan eksekusi yang efektif. Posisi Isnur sebagai Ketua Umum YLBHI terkonfirmasi dalam struktur organisasi YLBHI.
"RUU menyebut putusan Pengadilan Agraria dalam Pasal 40 ayat (9), tetapi belum mengatur pembentukan, kompetensi, maupun hukum acaranya," katanya.
"Selama konflik diperiksa, penggusuran, pengadaan tanah, penerbitan atau perpanjangan izin, transaksi, dan perubahan fungsi tanah harus dihentikan," sambungnya.
Upaya Hukum Tak Boleh Hambat Pemulihan Hak Masyarakat
Selain itu, Isnur mengatakan upaya hukum dari pemegang konsesi tidak boleh digunakan untuk menunda pemulihan hak masyarakat tanpa batas waktu.
Terkait pengawasan, Isnur mengatakan RUU telah mengatur keberadaan Dewan Pengawas, termasuk persyaratan integritas serta uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
"Namun, desain itu belum menjamin keterwakilan masyarakat terdampak, dan seleksi pimpinan BRAN belum diatur secara terbuka, partisipatif dan bermakna," jelasnya.
Seleksi Pimpinan BRAN Dinilai Belum Terbuka
Isnur juga menyoroti mekanisme seleksi pimpinan BRAN yang dinilainya belum diatur secara terbuka, partisipatif, dan bermakna. Menurut dia, ketentuan mengenai pencegahan konflik kepentingan perlu diperjelas, termasuk apabila gubernur dan bupati/wali kota menjadi kepala perwakilan BRAN.
"Hubungan BRAN dengan Badan Bank Tanah serta kementerian dan lembaga sektoral juga harus diatur secara tegas agar penyatuan kewenangan tidak berhenti pada nama lembaga," katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR juga menyoroti pentingnya memperjelas posisi dan kewenangan badan reforma agraria, terutama hubungan lembaga tersebut dengan mekanisme peradilan. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan hal itu diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Baleg juga sebelumnya mendorong integrasi Badan Bank Tanah ke dalam BRAN agar pengelolaan dan pendistribusian tanah berada dalam satu kerangka kebijakan.
Diketahui, kajian dan masukan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut disusun bersama sejumlah organisasi, yakni YLBHI, HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, serta Solidaritas Perempuan (SP).
Selain itu, kajian tersebut melibatkan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Agrarian Resource Center (ARC).
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Baleg DPR telah membentuk Panja Pembahasan RUU tersebut pada 16 September 2026 dengan Iman Sukri sebagai ketua.

1 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·