BPK: Kabinet Merah Putih bawa transformasi struktur birokrasi

3 minggu yang lalu 15

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan pembentukan Kabinet Merah Putih membawa transformasi signifikan melalui penataan ulang struktur birokrasi yang mencakup pemisahan, penggabungan, hingga pembentukan kementerian dan lembaga baru.

Dinamika organisasi yang masif berdampak langsung pada kompleksitas tata kelola entitas akuntansi, serta pelaporan keuangan pada 98 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

“BPK sebagai mitra strategis pemerintah berkomitmen memastikan semangat pembaruan Kabinet Merah Putih tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas tanpa cela, guna menjaga integritas pertanggungjawaban keuangan negara,” ujarnya di acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP 2025 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa.

BPK bersama pemerintah juga akan memastikan dampak positif pelaksanaan efisiensi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pencapaian program prioritas nasional,

Baca juga: BPK: Dedikasi kolektif merupakan kunci keberhasilan pemeriksaan

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi pemerintah atas penyampaian LKPP tahun 2025 (unaudited) secara tepat waktu untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketepatan waktu ini dinilai mencerminkan tingginya komitmen pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

LKPP disebut menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya