BPK beri atensi pada aspek krusial dalam pengelolaan TKD

5 jam yang lalu 1
Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, khususnya bagi daerah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa aspek krusial dalam pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang memerlukan perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Salah satu temuan tersebut perihal pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi celah fiskal daerah.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, khususnya bagi daerah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud secara nyata dan optimal,” ujar Wakil Ketua BPK Budi Prijono dalam pidato Penyerahan LHP BPK atas LKPP Tahun 2025 kepada DPD, dari keterangan resmi, di Jakarta, Senin.

BPK sendiri telah menyampaikan LHP LKPP Tahun 2025 secara administratif kepada DPD pada 26 Mei 2026 serta menyerahkannya dalam Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2026.

Menurut Budi, LKPP tidak hanya merepresentasikan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah pusat, melainkan juga menyajikan gambaran tentang bagaimana kebijakan fiskal nasional diterjemahkan menjadi program nyata dan transfer pendanaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.

Hasil pemeriksaan atas LKPP untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan negara mampu mendukung pemerataan pembangunan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang kian dinamis dan semakin terbatasnya ruang fiskal, lanjut dia, pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dituntut untuk semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan kualitas belanja (spending better) dengan mengarahkan sumber daya yang tersedia pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini didukung oleh opini WTP atas 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).

“Meskipun ada satu lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2025 secara keseluruhan,” ujar dia lagi.

Baca juga: DPD dorong BPK se-Indonesia selesaikan kerugian Rp3,56 triliun

Baca juga: BPK sampaikan hasil pemeriksaan soal pangan hingga pajak kepada DPD

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya