Masalah uang dalam rumah tangga sering kali menjadi isu sensitif yang rentan memicu konflik jika tidak disikapi secara bijak dan transparan. Salah satu situasi sulit yang kerap terjadi adalah saat suami terdesak beban utang, entah karena modal bisnis, tuntutan hidup sehari-hari, atau sekadar gaya hidup, lalu terpikir untuk menggunakan tabungan pribadi sang istri sebagai jalan keluar.
Berkaitan dengan harta istri yang digunakan oleh suami untuk membayar utang, bagaimana pandangan Islam soal ini?
Harta Istri adalah Hak Mutlak Miliknya
Dalam fiqih, status harta suami dan istri berdiri terpisah secara jelas. Islam memberi jaminan dan hak istimewa bagi perempuan untuk menguasai, mengelola, serta mempertahankan harta pribadinya tanpa perlu dicampuri pihak lain.
Baik itu uang dari gaji sendiri, bagian warisan keluarga, pemberian hibah, hingga mahar pernikahan, semuanya adalah milik mutlak sang istri. Pernikahan dalam Islam sama sekali tidak merampas kemandirian finansial seorang wanita. Simak penjelasan dari Syekh Bazzaz Al-Kurdi berikut:
أَفْتَى الْقَاضِي الإِْمَامُ فِي زَوْجَيْنِ سَعَيَا وَحَصَّلاَ أَمْوَالًا أَنَّهَا لَهُ؛ لأَِنَّهَا مُعِينَةٌ لَهُ، إِلاَّ إِذَا كَانَ لَهَا كَسْبٌ عَلَى حِدَةٍ فَلَهَا ذَلِكَ.
Artinya: “Al-Qadhi al-Imam memberikan fatwa mengenai sepasang suami-istri yang sama-sama berusaha/bekerja dan menghasilkan harta: bahwa harta tersebut adalah milik suami; karena istri berstatus sebagai pembantu/penolong bagi suami. Kecuali jika sang istri memiliki pekerjaan/penghasilan mandiri, maka hasil kerja itu menjadi miliknya.” (Fatawa Al-Bazzaziyyah, [Mesir, Mathba’ah Kubra Al-Amiriyyah: 1310 H], jilid. V, hal. 378).
Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa harta yang dihasilkan oleh jerih payah seorang istri merupakan hak penuh miliknya, bukan milik si suami. Menariknya, sekalipun suami turut membantu atau mendampingi pekerjaan sang istri di lapangan, keterlibatan tersebut sama sekali tidak memindahkan hak kepemilikan atas gaji atau keuntungan usaha itu kepada suami. Bantuan suami bernilai sebagai wujud dukungan keluarga dan wujud kasih sayang, sementara hasil finansial dari pekerjaan tersebut tetap utuh menjadi hak penuh sang istri.
Walhasil, apa pun yang diperoleh istri dari pekerjaan atau usahanya sendiri adalah milik pribadi sang istri sepenuhnya. Suami tidak memiliki wewenang atau bagian atas penghasilan tersebut, sekalipun ia sempat mengulurkan bantuan dalam proses pekerjaannya.
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
Penggunaan tabungan istri oleh suami diperbolehkan secara syariat melalui skema utang-piutang (qardh), namun dengan syarat mutlak: wajib dikembalikan secara utuh. Artinya, timbul kewajiban penuh bagi suami untuk mengembalikan dana tersebut sesuai janji atau kesepakatan awal yang telah dibuat bersama. Simak paparan Syekh Wahbah Zuhaili berikut:
يجب على المقترض أن يرد مثل المال الذي اقترضه إن كان المال مثليًا بالاتفاق، ويرد مثله صورة عند غير الحنفية إذا كان محل القرض مالًا قيميًا، كرد شاة تشبه الشاة التي اقترضها في أوصافها.
Artinya: "Wajib bagi peminjam (al-muqtariḍ) untuk mengembalikan barang yang sepadan/serupa (miṡl) dari harta yang dipinjamnya jika harta tersebut merupakan barang serba-serupa/standar (māl miṡlī) berdasarkan kesepakatan ulama (bil-ittifaq).
Dan ia mengembalikan barang yang serupa secara bentuk (miṡluhū ṣūratan) menurut selain Mazhab Hanafi (Jumhur Fuqaha) apabila objek pinjaman tersebut berupa barang tak serupa/non-standar (māl qīmī), seperti mengembalikan seekor kambing yang menyerupai kambing yang dipinjamnya dalam sifat-sifatnya." (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid. V, hlm. 3793)
Artinya, ketika uang simpanan tersebut dipakai suami untuk menutup utang-utang pribadinya, tindakan itu sama sekali tidak menghapus status pinjamannya, apalagi mengubah tabungan istri menjadi pemberian gratis. Hubungan pernikahan tidak serta-merta melenyapkan hak milik: modal dari istri tetaplah utang sah yang menjadi tanggung jawab suami untuk dilunasi sampai tuntas.
Perspektif Hukum Positif Indonesia
Menurut Aturan Hukum Perkawinan di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 dan 36), kepemilikan harta dalam rumah tangga pada dasarnya dipilah menjadi dua bagian utama.
Pertama adalah harta bersama, yaitu seluruh kekayaan yang didapat selama masa pernikahan, yang penggunaan atau pengalihannya harus atas izin dan persetujuan bersama antara suami dan istri. Kedua adalah harta bawaan, yakni aset yang sudah dimiliki sebelum menikah atau yang diperoleh secara pribadi lewat warisan dan hadiah.
Berbeda dengan harta bersama, harta bawaan tetap menjadi hak milik penuh masing-masing individu, sehingga suami atau istri bebas mengelolanya secara mandiri tanpa perlu campur tangan pasangan, selama tidak ada kesepakatan lain yang diatur sebelumnya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa tabungan istri tetap menjadi hak pribadinya, baik yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, warisan, hibah, maupun mahar. Suami tidak berhak menggunakannya untuk melunasi utang pribadi tanpa persetujuan istri. Prinsip ini juga sejalan dengan hukum perkawinan di Indonesia yang melindungi hak atas harta pribadi masing-masing pasangan.
Kendati demikian, jika istri rela membantu, hal tersebut diperbolehkan. Apabila bantuan diberikan sebagai pinjaman, suami wajib mengembalikannya sesuai kesepakatan. Sebaliknya, jika diberikan sebagai hibah, suami tidak berkewajiban menggantinya. Karena itu, penting bagi keduanya untuk menyepakati bentuk bantuan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Wallahu a'lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

49 menit yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·