Jakarta (ANTARA) - Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Bittime, meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital (futures kripto), seusai memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX) di bawah era pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan peluncuran itu merupakan strategi perseroan untuk memperluas pilihan layanan investasi, sekaligus menjawab kebutuhan trader Indonesia terhadap platform futures yang teregulasi.
"Kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Ryan dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Pada tahap awal, Bittime Futures menghadirkan 49 trading pair aset kripto populer, yang penggunanya dapat membuka posisi long maupun short, menggunakan leverage hingga 25x, serta memilih Cross Margin atau Isolated Margin sesuai strategi dan preferensi manajemen risiko masing-masing.
“Seluruh pengguna wajib mengikuti knowledge test sebelum dapat mengakses fitur futures,” ujar Ryan.
Ryan melanjutkan, Bittime menyediakan berbagai materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik dan risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital sebelum mulai bertransaksi.
"Dengan jumlah konsumen aset keuangan digital yang mencapai 22,4 juta, kami melihat kebutuhan terhadap pilihan investasi digital akan terus berkembang. Karena itu, Bittime akan terus menghadirkan inovasi yang dibangun di atas fondasi kepatuhan, edukasi, dan pelindungan konsumen agar semakin banyak masyarakat dapat berinvestasi dengan percaya diri," ujar Ryan.
Direktur CFX, Lukas Lauw, menjelaskan peluncuran perdagangan derivatif aset keuangan digital ini merupakan langkah strategis dalam upaya pendalaman pasar dan perluasan use case industri di Indonesia.
Ia memastikan, CFX akan terus mendorong hadirnya inovasi produk yang mematangkan ekosistem, namun tetap berada di dalam koridor pengawasan dan regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik langkah inovatif dari anggota bursa, dan berharap peluncuran layanan derivatif oleh Bittime ini dapat meningkatkan adopsi derivatif secara domestik, tentunya dengan tetap menjadikan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama," ujar Lukas.
Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memperluas ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang diatur secara resmi, sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Komitmen itu juga diperkuat melalui penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031.
Hingga Juli 2026, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dengan jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,4 juta.
Baca juga: Praktisi: Sertifikasi influencer bangun ekosistem kripto lebih sehat
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penipuan fatwa halal MUI untuk produk kripto
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·