BI beri insentif "swap hedging" bagi pinjaman luar negeri bank dan FDI

1 jam yang lalu 3
ini suatu bentuk perluasan dalam rangka juga untuk lebih menarik inflow masuk ke pasar keuangan kita

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memberikan insentif swap jual lindung nilai (hedging) atau swap beli lindung nilai kepada BI, berupa pengurangan premi 12,5 persen untuk transaksi dengan underlying pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI) atau investasi asing langsung.

Sebelumnya, insentif tersebut hanya diberikan untuk transaksi dengan underlying berupa portfolio inflows. Pada tahap awal, insentif swap jual lindung nilai tersebut diberlakukan untuk mata uang dolar AS dan Renminbi (CNY dan CNH).

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu, menjelaskan transaksi swap lindung nilai tersebut berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun.

Transaksi swap lindung nilai dapat diperpanjang (rollover) sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

Perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak tanggal 1 Juli 2026.

“Jadi ini suatu bentuk perluasan dalam rangka juga untuk lebih menarik inflow masuk ke pasar keuangan kita,” kata Destry.

Baca juga: BI masih kedepankan stabilitas seiring tekanan global belum mereda

Baca juga: Rupiah bergerak menguat seiring keputusan BI tahan suku bunga acuan

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa BI juga mengeluarkan kebijakan mengenai transaksi lindung nilai pasar valas melalui bank mitra (Vastra).

Ia menjelaskan Vastra merupakan instrumen hedging yang membuka akses bagi investor global untuk melakukan transaksi hedging dengan mudah melalui bank di luar negeri yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik yang ditetapkan BI.

Sebagai informasi, terkait hal ini, BI juga telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra.

Pada fase awal, ujar Thomas, transaksi hedging ini akan didukung oleh aset investasi portofolio rupiah.

Berdasarkan PDG tersebut, instrumen mencakup Surat Berharga Negara (SBN) yang berdenominasi rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Bank Indonesia (SukBI), dan/atau instrumen lain yang berdenominasi rupiah yang ditetapkan BI.

“Instrumen yang didukung saat ini adalah SBN, SRBI, dan SukBI. Tapi ke depannya akan terus kita perluas,” kata Thomas.

Ia mengatakan, skema Vastra diharapkan akan mengakomodasi kebutuhan transaksi hedging dari investor global, termasuk dalam menghadapi perbedaan zona waktu dan keterbatasan akses langsung ke pasar domestik.

“Dengan ini, investor dapat terhubung langsung juga dengan instrumen lindung nilai Bank Indonesia antara lain DNDF dan swap Bank Indonesia,” kata Thomas.

Baca juga: BI: Era “higher for longer” membayangi pasar keuangan global

Baca juga: BI catat transaksi digital tumbuh 28,69 persen per Juli 2026

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya