Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diterbitkan oleh perbankan sejak 17 Agustus 2026 hingga saat ini mencapai 32.457 unit kartu.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebutkan, saat ini hampir 8.000 pengguna yang aktif menggunakan KKI untuk bertransaksi dari delapan penyedia jasa pembayaran (PJP) first mover.
“Dan ini memang ada yang paling aktif (pengguna KKI), BCA sekitar 28.000 pengguna, BRI 1.500 pengguna, dan PermataBank 1.500 pengguna,” kata Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu.
Secara keseluruhan, Filianingsih menambahkan, transaksi KKI telah mencapai 38,8 ribu transaksi dengan nominal mencapai Rp18,7 miliar. Adapun rata-rata nilai transaksi (ticket size) tercatat sekitar Rp482.000.
Ia menjelaskan bahwa ke depan, pengembangan KKI akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama atau tahap saat ini, KKI digital digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS.
Tahap berikutnya, KKI digital akan dapat digunakan untuk pembayaran secara online, termasuk untuk transaksi di e-commerce. Sementara pada tahap ketiga, KKI akan diterbitkan dalam bentuk kartu fisik.
Menurut Filianingsih, penggunaan KKI dapat menjadi consumption buffer, sehingga pengguna dapat melakukan transaksi secara langsung dan membayar tagihan kepada bank di kemudian hari.
“Jadi ini untuk consumption buffer. Misalnya anak-anak kost yang belum terima kiriman, masih bisa menggunakan ini (KKI) karena nanti pada saat kirimannya datang bisa dilakukan pembayaran secara lunas,” kata Filianingsih.
Sebagai informasi, KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana (deferred payment) yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Sebelumnya, KKI hanya diterbitkan untuk segmen pemerintah yang diperuntukan bagi satuan kerja pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah.
Kini, KKI dapat digunakan oleh individu dan korporasi, baik untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) penerbit.
Dengan kata lain, KKI dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari dan kegiatan usaha.
KKI berbeda dengan kartu kredit prinsipal internasional. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sedangkan kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.
KKI segmen ritel pada tahap awal tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, yaitu QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS TAP.
Baca juga: BCA siap mengimplementasikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel
Baca juga: BSI perkenalkan kartu pembiayaan Hasanah KKI Card berbasis GPN
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·