Sebuah unggahan di Threads yang belakangan viral di media sosial sempat memantik senyum sekaligus diskusi panjang. Menanggapi anjuran keagamaan agar kita menasihati pemimpin secara rahasia atau empat mata, seorang ustaz secara harfiah menyarankan masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada presiden atau pejabat publik lewat Direct Message (DM) Instagram.
Secara teknis digital, ide ini kedengarannya sangat kekinian dan solutif. Bayangkan, tinggal buka ponsel, ketik keluhan tentang inflasi atau jalan rusak, lalu kirim ke akun centang biru sang pejabat. Urusan selesai.
Namun, dalam realitas politik modern, membayangkan evaluasi kebijakan publik harus selalu dikunci rapat-rapat lewat jalur 'japri' (jalur pribadi) justru terasa janggal. Pertanyaannya kemudian: apakah kritik terbuka di era demokrasi hari ini sepenuhnya haram? Bagaimana sejatinya kita mendudukkan teks hadis tentang nasihat kepada penguasa dalam konteks tata negara kontemporer?
Mari kita bedah pelan-pelan tanpa perlu emosi, apalagi saling lapor di kolom komentar.
Memahami Akar Hadits Nasihat secara Rahasia
Dalam literatur fikih klasik, anjuran untuk menasihati dan menegur pemimpin secara tertutup memang ada pendapat dari para ulama. Salah satu yang sering dijadikan pijakan dalil adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ
Artinya: “Siapa pun yang memiliki nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya di tengah keramaian. (Namun) hendaklah ia menggandeng tangannya lalu membawanya ke tempat yang sepi. Jika penguasa itu menerimanya, maka itulah yang diharapkan. Akan tetapi, jika ia menolak, maka orang tersebut sungguh telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak kepada penguasa itu (untuk dinasihati),” (HR. Al-Hakim).
Secara tekstual, hadis ini membayangkan sebuah situasi yang sangat personal: Anda jalan kaki, ketemu sang sultan, lalu menggandeng tangannya ke sudut yang sepi untuk berbisik. Indah, intim, dan tanpa kegaduhan.
Namun, di sinilah logika "japri via DM" tadi mulai membentur tembok realitas. Bayangkan jika 280 juta rakyat Indonesia semuanya mengirim pesan ke akun Instagram Presiden. Apakah pesannya akan terbaca? Kemungkinan besar, boro-boro dibaca, masuk ke folder request pun sudah tertimbun jutaan pesan lain.
Artinya, menyamakan ruang privat era nabi dengan fitur DM di media sosial hari ini adalah lompatan logika yang agak maksa.
Menakar Maslahat dan Mudharat: Kapan Rahasia, Kapan Terbuka?
Sistem politik modern menuntut kita untuk jeli membedakan dua hal: dosa pribadi seorang pemimpin dan kebijakan publik yang merugikan rakyat.
Kalau kita melihat seorang pejabat lupa shalat atau diam-diam makan di warung siang hari saat Ramadhan, itu adalah urusan pribadinya dengan Tuhan. Di sinilah metode 'japri' atau menegur empat mata berlaku demi menjaga marwahnya sebagai manusia.
Tapi ceritanya jadi lain kalau urusannya adalah kebijakan makro. Pejabat hari ini memegang pena yang menentukan arah undang-undang, membelanjakan uang pajak kita, dan melahirkan aturan yang bisa bikin harga beras naik besok pagi. Kebijakan publik diproduksi secara terbuka di ruang sidang, maka evaluasinya pun harus dilakukan di ruang terbuka.
Mengkritik undang-undang yang timpang atau anggaran yang diselewengkan lewat media massa, ruang diskusi, atau demonstrasi yang tertib bukanlah bentuk pembangkangan personal. Itu adalah kewajiban warga negara sekaligus tuntutan syariat untuk menjaga agar amanah publik tidak berubah menjadi tirani.
Soal esensi nasihat ini, Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim pernah menjelaskan dengan sangat jernih:
وَأَمَّا النَّصِيحَةُ لِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ فَمُعَاوَنَتُهُمْ عَلَى الْحَقِّ وَطَاعَتُهُمْ فِيهِ وأمرهم به وتنبيهم وَتَذْكِيرُهُمْ بِرِفْقٍ وَلُطْفٍ وَإِعْلَامُهُمْ بِمَا غَفَلُوا عَنْهُ وَلَمْ يَبْلُغْهُمْ مِنْ حُقُوقِ الْمُسْلِمِينَ وَتَرْكُ الْخُرُوجِ عَلَيْهِمْ وَتَأَلُّفُ قُلُوبِ النَّاسِ لِطَاعَتِهِمْ
Artinya, “Adapun nasihat kepada para pemimpin kaum Muslimin adalah dengan membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka dalam kebenaran, memerintahkan mereka kepada kebenaran, mengingatkan serta menasihati mereka dengan penuh kelembutan, memberitahukan kepada mereka tentang hak-hak kaum Muslimin yang mungkin terlewat dan belum sampai kepada mereka, tidak memberontak terhadap mereka, serta berupaya menumbuhkan kecintaan masyarakat agar tetap taat kepada mereka,” (Syarah Shahih Muslim, [Beirut, Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi: 1392 H.], jilid. II, hal. 38).
Nasihat kepada pemimpin itu intinya adalah membantu mereka dalam kebenaran. Nasihat itu tujuannya untuk memperbaiki keadaan (ishlah), bukan untuk menjatuhkan atau cari panggung. Kalau jalurnya tersumbat dan kebijakan yang salah telanjur berdampak luas ke hajat hidup orang banyak, maka menyuarakan kritik secara terbuka di ruang publik, dengan argumen yang sehat dan data yang valid, justru menjadi cara paling logis untuk "memberitahukan hak-hak rakyat yang terlewat" tadi.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sabdanya pernah mengatakan bahwa mengkritik pemerintah yang berbuat sewenang-wenang merupakan bagian dari jihad terbaik. Simak sabda beliau berikut:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya: “Jihad terbaik adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang tidak adil.” (HR. Abu Daud).
Kritik Itu Hak Konstitusional, Bukan Kriminal
Sebagai warga negara, kita harus adil sejak dalam pikiran: mengkritik jalannya pemerintahan bukan cuma hak, tapi adalah tugas warga negara yang sah. Konstitusi kita menjamin hal ini dengan sangat benderang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Lebih spesifik lagi, hak bersuara di depan umum ini dikawal oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab sebagai wujud pelaksanaan demokrasi.
Jadi, secara hukum, ruang publik adalah panggung yang sah bagi rakyat untuk menguji kinerja para pejabatnya. Namun, agar kritik terbuka ini tidak turun kelas menjadi sekadar kebisingan tanpa arah, ada batas etis dan koridor syariat yang harus kita jaga.
Kita perlu memisahkan secara tegas mana kritik yang membangun (konstruktif), dan mana provokasi murahan yang merusak (destruktif). Kita mengoreksi undang-undang dan kebijakan yang salah demi menyelamatkan hak rakyat, bukan untuk mempermalukan personalitas seseorang, menyebar fitnah, atau memicu kekacauan.
Ada dua rambu utama yang harus kita pegang saat melempar kritik ke ruang publik:
1. Fokus pada Substansi Kebijakan, Bukan Urusan Personal
Kritik yang sehat harus selalu diarahkan pada isi undang-undang, capaian kerja, atau dampak nyata dari sebuah keputusan publik. Islam melarang keras segala bentuk serangan yang menyasar kehidupan pribadi, kondisi fisik, atau urusan domestik seorang pemimpin.
Kita mengoreksi negara demi memperbaiki nasib rakyat banyak, maka hujah yang dilemparkan harus berupa data dan argumen yang objektif. Nabi Muhammad SAW:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya: “Jihad terbaik adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang tidak adil.” (HR. Abu Daud)
Mengenai makna dari ‘kalimat hak’ dalam hadits tersebut, mari kita simak paparan berikut:
ويجب أن تكون كلمة الحق في إطارها الصحيح الذى يبني ولا يهدم ويخدم الانسانية من حيث هي قال تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ﴾ (٢).
Artinya: “Dan wajib bagi 'kalimat kebenaran' (kalimatul ḥaqq) itu untuk berada di dalam bingkai yang benar; yaitu bingkai yang sifatnya membangun dan bukan merusak, serta mengabdi demi kemaslahatan kemanusiaan secara universal.
Allah Ta'ala berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu.' (QS. Al-Ahzab: 70-71).” (Syekh Umar Al-’Arbawi, Al-I’tisham bil Islam, [tanpa kota terbit, Mathba’ah Lughatain: 1402 H], hal. 27)
2. Bebas dari Fitnah dan Hoaks
Semua masukan, protes, atau demonstrasi yang disampaikan di ruang terbuka harus berbasis pada data yang akurat dan fakta yang riil. Tujuannya, agar kritik yang kita layangkan benar-benar menjadi obat bagi perbaikan bangsa, bukan racun fitnah yang memperkeruh suasana. Dalam kitab yang sama, Syekh Umar Al-’Arbawi menambahkan:
ويجب أن يكون الأمر في أحسن لفظ وأعصاب هادئة، فالمسلم ليس بالسباب ولا باللعان. ولا بالفاحش البذيء
Artinya: “Dan wajib pula bagi aktivitas memerintah (kebaikan) itu disampaikan menggunakan lafal/pilihan kata yang paling baik serta dengan kondisi saraf yang tenang (emosi yang terkontrol).
Sebab, seorang Muslim itu bukanlah orang yang suka mencaci-maki, bukan pengutuk, bukan pelaku kekejian, dan bukan pula orang yang berkata kotor.” (Al-I’tisham bil Islam, hal. 27)
Walhasil, menasihati pemimpin tentu tidak sesederhana atau senaif mengirim pesan lewat fitur Direct Message (DM) Instagram. Membaca hadis-hadis politik Islam membutuhkan kedewasaan untuk melihat konteks dan perubahan zaman.
Kita sepakat bahwa kritik secara tertutup atau lewat jalur formal tetap menjadi opsi yang elegan selama jalurnya memang terbuka, transparan, dan membuahkan hasil yang riil. Namun, ketika sebuah kebijakan yang diambil telanjur mencekik hajat hidup orang banyak, sementara semua saluran formal buntu atau hanya jadi pajangan, di situlah kritik terbuka masuk.
Kritik yang ilmiah, beradab, dilindungi konstitusi, dan berbasis data adalah bentuk nyata dari jihad lisan yang paling tinggi: menyampaikan kalimat kebenaran demi kemaslahatan bersama.
------------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

3 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·