BEI siap lakukan private placement hingga IPO guna investor baru masuk

1 jam yang lalu 3

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya siap melakukan aksi private placement hingga Initial Public Offering (IPO) untuk proses masuknya investor strategis yang baru.

Dikatakannya, melalui demutualisasi maka struktur hukum dan kepemilikan BEI akan berubah dari berbasis keanggotaan bersama (mutual) menjadi entitas yang kepemilikannya dipegang oleh para pemegang saham (publik) dan berorientasi laba.

"Terkait dengan apakah itu nanti mekanismenya melalui private placement atau IPO, mungkin keduanya, tetapi mungkin tidak pada saat yang bersamaan,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers seusai RUPSLB BEI di Jakarta, Rabu.

Namun, Jeffrey mengingatkan bahwa dalam prosesnya tetap menunggu diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Demutualisasi oleh OJK.

Untuk proses awalnya, ia menjelaskan tentu tidak akan langsung melalui IPO karena prosesnya yang membutuhkan waktu cukup panjang.

“Tetapi tentu sekali lagi kita sama-sama menunggu peraturannya (POJK), tetapi kalau kita melihat secara realistis tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu mungkin di tahap awal demutualisasi ini belum melalui mekanisme IPO,” ujar Jeffrey.

Namun ke depan, ia tidak menutup kemungkinan akan menghantarkan BEI melakukan IPO di pasar modalnya sendiri, sebagai upaya mengoptimalkan nilai tambah dari para pemegang saham.

“Tetapi tentu ke depannya untuk mengoptimalkan value dari para pemegang saham, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang,” ujar Jeffrey.

Setelah itu semua terlaksana, Jeffrey memastikan bahwa BEI akan tetap independen sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dan ini juga adalah mandat dari Undang-Undang P2SK, bahwa pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK. Ya tentu kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut,” ujar Jeffrey.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan OJK tengah mengkaji suatu konsep terkait pembatasan kepemilikan maksimum atas Bursa Efek, yang akan dimasukkan sebagai ketentuan dalam POJK Demutualisasi.

Namun, OJK membuka kemungkinan adanya kelebihan batasan kepemilikan pihak tertentu atas BEI, sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan terlebih dahulu di OJK.

"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," ujar Hasan.

Hasan mengatakan ketentuan itu akan berlaku bagi tiga lembaga yang merepresentasikan keterwakilan negara yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia, serta berlaku bagi pihak lain yang berminat memiliki saham BEI.

Baca juga: BEI: Danantara sampaikan minat untuk miliki saham Bursa Efek Indonesia

Baca juga: Danantara siapkan proses untuk miliki saham BEI

Baca juga: BEI siapkan kolom status afiliasi pemegang saham di atas 1 persen

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya