BEI pastikan penetapan Saham Berbasis Hijau mengacu standar global

1 jam yang lalu 2
penerapan GED di Indonesia telah diselaraskan dengan prinsip global, termasuk prinsip yang menjadi acuan dalam penilaian saham berbasis hijau

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penerapan Green Equity Designation (GED) atau Penetapan Saham Berbasis Hijau pada perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia mengacu pada prinsip internasional.

Langkah tersebut sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas instrumen berbasis hijau dan menekan risiko greenwashing di pasar modal Indonesia.

Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI Rony Suniyanto Djojomartono dalam edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, Jumat, memastikan penerapan GED di Indonesia telah diselaraskan dengan prinsip global, termasuk prinsip yang menjadi acuan dalam penilaian saham berbasis hijau.

"Jadi kita tidak membuat prinsip-prinsip yang baru, tapi kita menggunakan prinsip internasional," kata Rony.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian ESG, mulai dari sisi finansial, keselarasan dengan taksonomi, asesmen pihak ketiga, tata kelola perusahaan, hingga keterbukaan informasi atau disclosure.

Dalam penyusunannya, BEI melakukan komparasi dengan sejumlah Bursa yang telah lebih dahulu menerapkan skema serupa, seperti Nasdaq, Brasil, Swiss dan Filipina.

"Jadi memang, market mana yang menjadi komparasi kita dalam menyusun standar Green Equity Decision yang ada di perusahaan Indonesia. Tapi memang secara standar kita menggunakan acuan ke World Federation of Exchanges (WFE) Green Equity Principles," ujar Rony.

Baca juga: BEI siap turunkan batas minimum harga saham jadi Rp1

Rony mengatakan Nasdaq menjadi salah satu pasar yang relatif lebih maju dalam penerapan.

Berdasarkan catatan BEI, terdapat sekitar delapan perusahaan di Nasdaq yang telah memperoleh GED. Sementara, Brasil dan Filipina masing-masing memiliki sekitar dua perusahaan yang telah memperoleh keputusan tersebut.

Selain itu, Rony melanjutkan aspek taksonomi menjadi salah satu yang instrumen penting untuk memastikan klaim hijau perusahaan memiliki dasar yang terukur.

Ia menjelaskan taksonomi menetapkan sektor dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi perusahaan untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan hijau maupun transisi.

Dengan demikian, perusahaan tidak dapat sekadar mengklaim aktivitasnya sebagai kegiatan berkelanjutan tanpa memenuhi parameter yang telah ditetapkan.

"Taksonomi ini juga menjadi salah satu upaya untuk meredam terkait dengan adanya kekhawatiran greenwashing,” ujar Rony.

Ia mencontohkan pada sektor energi terdapat kriteria emisi tertentu yang harus dipenuhi untuk masuk dalam kategori hijau, yang mana batasan tersebut cukup ketat sehingga tidak semua perusahaan dapat dengan mudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain kriteria yang ketat, lanjutnya, keberadaan asesmen pihak ketiga juga menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga kualitas penilaian.

Dengan demikian, status hijau yang diberikan kepada perusahaan tidak hanya berdasarkan klaim perusahaan, namun melalui parameter dan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Danantara tanggapi risiko delisting dua BUMN Karya oleh BEI

Baca juga: Ekonom sambut positif rencana Danantara mengelola saham BEI

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya