BEI kaji dua skema masuknya pemegang saham baru dalam demutualisasi

55 menit yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah mengkaji dua mekanisme untuk masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi, yaitu melalui penerbitan saham baru dan/atau melakukan penjualan saham dalam treasury.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan kedua mekanisme tersebut memungkinkan untuk dilakukan sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.

"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury," ujar Jeffrey saat diwawancarai awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.

Jeffrey menjelaskan BEI masih melakukan kajian untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam proses demutualisasi, yaitu berupa salah satu skema atau kombinasi antara kedua skema tersebut.

"Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan," ujar Jeffrey.

Sementara, terkait pembagian dividen yang dapat dilakukan oleh BEI setelah selesainya demutualisasi, Jeffrey mengungkapkan pihaknya belum dapat menentukan besaran yang akan dibagikan kepada pemegang saham.

Alasannya, ia menjelaskan bahwa BEI harus terlebih dahulu harus menyesuaikan anggaran dasar yang selama ini belum memungkinkan adanya pembagian dividen.

Adapun perubahan anggaran dasar tersebut akan dimintakan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

"Draf anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut," ujar Jeffrey.

Setelah proses demutualisasi, Jeffrey mengatakan BEI bersama pemegang saham juga akan mengkaji terkait rencana bisnis ke depan, termasuk kebutuhan investasi.

Dari hasil kajian tersebut, lanjutnya, akan ditentukan seberapa besar laba yang akan dibagikan sebagai dividen.

Sebelum membagikan dividen, ia juga mengingatkan bahwa BEI harus memperhitungkan ketentuan mengenai pencadangan operasional dan pengembangan bursa efek sebagaimana ketentuan dalam POJK) Nomor 13 Tahun 2026.

"Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," ujar Jeffrey.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 15 berbunyi "dalam pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek".

Baca juga: BEI gelar RUPSLB pada 28 Oktober pasca terbitnya POJK Demutualisasi

Baca juga: RPOJK Demutualisasi atur BEI bisa lakukan IPO dan bagikan dividen

Baca juga: OJK: Peraturan demutualisasi BEI masuk tahap harmonisasi di Kemenkum

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya