OJK sosialisasikan POJK Demutualisasi, BEI siapkan aturan pelaksanaan

1 jam yang lalu 1
sudah menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 yang terkait dengan perubahan saham Bursa Efek, hari ini kami menuntaskan rangkaian penerbitan POJK itu dengan melakukan sosialisasi

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, kepada jajaran komisaris dan direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), para pemegang saham, Anggota Bursa (AB), serta perwakilan asosiasi.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum dalam melakukan langkah-langkah Demutualisasi, yang mana peraturan pelaksanaannnya saat ini sedang disiapkan oleh BEI.

"Resminya kita karena sudah menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 yang terkait dengan perubahan saham Bursa Efek, hari ini kami menuntaskan rangkaian penerbitan POJK itu dengan melakukan sosialisasi," ujar Hasan diwawancarai awak media di Gedung BEI Jakarta, Jumat.

Hasan menjelaskan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tidak hanya memuat peraturan-peraturan terkait Demutualisasi, namun juga menjelaskan tujuan dan manfaat dari perubahan tersebut, termasuk mendorong percepatan reformasi dan pengembangan kegiatan Bursa Efek.

Ia tetap menekankan pentingnya menjaga independensi pelaksanaan kegiatan Bursa Efek setelah Demutualisasi, sehingga fungsi pengaturan, pengawasan dan pengembangan bisnis perlu dipisahkan.

"Harus ada pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, kegiatan pengembangan bisnis, kemudian ada juga infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan pengaturan aliran data informasi antar fungsi tadi," ujar Hasan.

Ia melanjutkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut masih harus diterjemahkan ke dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan internal BEI.

Baca juga: BEI kaji dua skema masuknya pemegang saham baru dalam demutualisasi

Baca juga: OJK: Belum ada investor ajukan minat miliki saham BEI di atas 5 persen

Selain itu, lanjutnya, sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini juga perlu disesuaikan, diantaranya aturan yang mengharuskan Anggota Bursa (AB) menjadi pemegang saham dan sebaliknya.

“Penyesuaian juga diperlukan terhadap ketentuan terkait saham anggota Bursa yang menjadi jaminan,” ujar Hasan.

Hasan mengungkapkan bahwa BEI telah menyampaikan paparan awal mengenai tahapan yang akan dilakukan untuk menyiapkan proses Demutualisasi.

Sementara itu, OJK sendiri tidak menetapkan target waktu khusus untuk pelaksanaan Demutualisasi, namun memiliki komitmen untuk menyegerakan proses tersebut.

"Nuansa kualitatif itu mungkin yang ada, spiritnya masing-masing pihak kami harapkan menyelaraskan dengan keinginan kuat dan komitmen untuk menyegerakan hal ini,” ujar Hasan.

OJK berharap seluruh persiapan dapat dilakukan dengan cepat sehingga demutualisasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melibatkan hak pemegang saham eksisting dalam pengambilan keputusan melalui RUPS Luar Biasa.

Baca juga: BEI gelar RUPSLB pada 28 Oktober pasca terbitnya POJK Demutualisasi

Baca juga: BEI: Konsep demutualisasi POJK tak ganggu independensi otoritas bursa

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya