Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat mencatat tambahan penerimaan daerah sebesar Rp5,1 miliar sejak diberlakukan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor pada 1 April 2026.
Kepala Bappenda Papua, Subhan, di Jayapura, Rabu, mengatakan kebijakan insentif pajak kendaraan tersebut memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah dengan peningkatan mencapai 31 persen dibandingkan sebelum program diterapkan.
“Setelah kebijakan ini diberlakukan, penerimaan meningkat 31 persen dibanding sebelumnya. Sampai saat ini, tambahan penerimaan mencapai sekitar Rp5,1 miliar,” katanya.
Menurut Subhan, tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan penerimaan daerah.
"Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajak," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel hapus denda pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Warga serbu Samsat Jakbar manfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan
Dia menjelaskan program insentif yang diberikan ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua dengan besaran potongan yang berbeda sesuai kategori wajib pajak.
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, pemerintah memberikan potongan sebesar 10 persen serta penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran. Sementara wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak memperoleh potongan sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak," katanya lagi.
Dia menambahkan selain itu, Bappenda Papua juga memberikan insentif hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar Papua guna mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Papua.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Karena Program ini masih berlangsung sampai akhir Juni 2026,” ujarnya.
Dia menjelaskan kebijakan insentif pajak kendaraan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga dan meningkatkan pendapatan daerah di tengah perubahan struktur penerimaan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Kapasitas fiskal Papua mengalami penyesuaian setelah pembentukan daerah otonom baru (DOB). Di sisi lain, sebagian kewenangan penerimaan pajak kendaraan juga telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Oleh sebab itu kami terus mencari berbagai terobosan untuk menjaga penerimaan daerah. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Baca juga: Jabar hapus syarat KTP pemilik lama cegah pungli pajak kendaraan
Baca juga: Pemprov Jateng beri diskon pajak kendaraan 5 persen
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·