Bappenas: Tahapan proses usulan perubahan renja K/L mulai berlaku

47 menit yang lalu 5
Regulasi ini menegaskan pemanfaatan Renja-KL dalam penyusunan Perjanjian Kinerja serta memberikan ruang untuk interkoneksi data antara KRISNA-RENJAKL dengan sistem yang akan dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB

Jakarta (ANTARA) - Direktur Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nursyaf Rullihandia mengatakan tahapan proses penyusunan, penelaahan, serta perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) mulai berlaku.

“Saat ini, tahapan penyusunan Renja-KL TA 2027 telah selesai, sehingga Permen (Peraturan Menteri) PPN Nomor 6 Tahun 2026 (tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Renja-KL) akan mulai berlaku untuk setiap usulan penyesuaian informasi kinerja yang perlu diusulkan dan dibahas dalam fase perubahan,” ucapnya dalam agenda Sosialisasi Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2026, dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

Permen PPN 6/2026 merupakan regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Renja K/L ini menggantikan Permen PPN Nomor 1 Tahun 2021.

Aturan tersebut menambahkan beberapa pembaruan aturan perubahan untuk menjaga agar Renja-KL tetap sejalan dengan perencanaan awal dan mendukung target pembangunan nasional.

Koordinator Tim Regulasi Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mely Chinthya Devi memaparkan sejumlah pembaruan dalam regulasi tersebut.

Tercatat, 25 muatan baru telah dirumuskan berdasarkan amanat Perpres 80/2025 serta mempertimbangkan aspirasi K/L dalam proses penyusunan Renja-KL periode sebelumnya.

Pembaruan tersebut antara lain mencakup penyelarasan Renja-KL dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Renstra-KL, pemanfaatan Renja-KL dalam proses penganggaran, opsi pelibatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta penguatan keterkaitan Renja-KL dengan Perjanjian Kinerja.

Keterlibatan APIP bersifat opsional sesuai kebutuhan K/L dan diarahkan sebagai bagian dari pengendalian internal serta pemberian limited assurance terhadap aspek yang ditinjau. APIP diharapkan dapat memberikan assurance dalam proses perencanaan dan memitigasi risiko tanpa mengambil alih fungsi perencana sebagai penelaah.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Gita Aurora menerangkan pentingnya keselarasan Renja-KL dengan Perjanjian Kinerja.

Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap pencapaian kinerja selaras dengan sasaran, indikator, target, program, dan anggaran yang telah direncanakan.

“Regulasi ini menegaskan pemanfaatan Renja-KL dalam penyusunan Perjanjian Kinerja serta memberikan ruang untuk interkoneksi data antara KRISNA-RENJAKL dengan sistem yang akan dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB,” ungkap Gita.

Baca juga: Menteri PPN: Tujuan pembuatan UU SDI guna hasilkan data dasar nasional

Baca juga: Bappenas: Penguatan sinergi pusat-daerah untuk akselerasi pertumbuhan

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya