Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong kebijakan optimalisasi penerimaan negara melalui skema perpajakan berkeadilan bagi platform digital termasuk layanan streaming/over-the-top (OTT) di Indonesia.
Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Rolly Rochmad Purnomo di Jakarta, Selasa, mengatakan hal ini menyusul mayoritas platform OTT yang merupakan perusahaan teknologi global besar, serta investasi konektivitas digital untuk penyelenggaraan layanan tersebut yang mayoritas ditanggung oleh korporasi nasional.
“Selanjutnya, di sisi kebijakan fiskal, platform OTT global dapat beroperasi tanpa mengharuskan kehadiran fisik di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu loop hole yang membuat platform OTT sering kali lolos dari kerangka perpajakan yang ada,” ujar Rolly.
“Permasalahan tersebut segera perlu diselesaikan antara lain melalui kebijakan optimalisasi penerimaan negara dengan mendorong pengembangan skema perpajakan yang berkeadilan termasuk skema PPN (pajak pertambahan nilai) dan opsi PPh (pajak penghasilan) Badan,” imbuhnya.
Baca juga: DJP catat pelaporan SPT capai 13,59 juta pada batas akhir laporan
Langkah selanjutnya adalah memastikan level playing field dengan mengembangkan regulasi dan tata kelola industri OTT yang berimbang.
“Ini agar memberikan kesempatan setara untuk semua pelaku industri global dan nasional, kontribusi yang proporsional untuk negara, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ujar Rolly.
Lebih lanjut, Rolly menilai reinvestasi untuk ekosistem dan infrastruktur juga sangat diperlukan.
Langkah ini memastikan penerimaan pajak dan kontribusi fair share OTT dialokasikan secara proporsional untuk pengembangan ekosistem konten dan media digital, serta membangun infrastruktur digital dalam negeri.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·