Beberapa waktu lalu, media sosial ramai membicarakan pernyataan seorang pemuda berusia 21 tahun. Dalam sebuah video yang viral, ia mengaku tidak mau bekerja karena merasa tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Menurutnya, karena orang tuanya yang memutuskan untuk melahirkannya, mereka pula yang harus menanggung seluruh biaya hidupnya seumur hidup.
Pernyataan tersebut memancing banyak tanggapan. Sebagian orang melihatnya sebagai kritik terhadap tekanan hidup dan budaya kerja masa kini. Sebagian lainnya menilainya sebagai gambaran anak muda yang kesulitan menghadapi tuntutan ekonomi.
Terlepas dari perdebatan itu, persoalan ini menarik dilihat dari sudut pandang Islam. Sampai kapan orang tua wajib menafkahi anaknya? Apakah anak yang telah dewasa masih boleh menggantungkan seluruh kebutuhan hidup kepada orang tua? Bagaimana Islam memandang seseorang yang sebenarnya mampu bekerja, tetapi memilih berpangku tangan?
Batas Kewajiban Nafkah Orang Tua terhadap Anak dalam Islam
Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi (w. 918 H) dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan tiga keadaan yang menyebabkan orang tua wajib menafkahi anaknya:
وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلَى الْوَالِدَيْنِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ: أحدُهَا الْفَقْرُ وَالصِغَرُ، فَالغَنِيّ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ، فَالغَنِيّ الْقَوِيَ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ، فَالغَنِيّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ
Artinya, “Anak keturunan wajib dinafkahi oleh kedua orang tuanya dengan tiga syarat: pertama, fakir dan masih kecil (belum balig), maka anak yang kaya dan sudah balig tidak wajib dinafkahi. Kedua, fakir dan cacat, maka anak yang kaya dan kuat (tidak cacat) tidak wajib dinafkahi. Ketiga, fakir dan gila, maka anak yang kaya dan berakal sehat tidak wajib dinafkahi.” (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, [Beirut, Dar Ibni Hazm: 1425 H/2005 M], hlm. 260)
Keterangan ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah orang tua tidak berlaku tanpa batas. Kewajiban tersebut terkait dengan kondisi anak, terutama usia, kemampuan, kesehatan, dan kemandiriannya.
Syekh Ibrahim Al-Bajuri (w. 1276 H) memperjelas hal ini dalam Hasyiyah Al-Bajuri:
فَالغَنِيّ الصَّغِيْرُ أَوْ الْفَقِيْرُ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ–إلى أن قال–وَقَدِ استُفِيدَ مِمَّا تَقدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ وَيُسْتَثْنَى مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلاً بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الْكَسْبَ
Artinya, “Anak yang kaya meski masih kecil, atau anak yang sudah dewasa walau masih fakir, tidak wajib dinafkahi. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa anak yang mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak wajib dinafkahi, bahkan ia wajib diperintahkan untuk bekerja.
Kecuali jika ia sedang sibuk menuntut ilmu syariat (mondok misalnya) dan berpotensi besar mencapai kesuksesan, di mana jika ia bekerja akan terhambat mencapai kesuksesan tersebut, maka masih wajib dinafkahi orang tuanya dan tidak perlu diperintahkan bekerja.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], juz II, hlm. 349)
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa nafkah orang tua bukanlah tanggungan seumur hidup tanpa syarat. Ketika anak telah balig, sehat, berakal, dan mampu memperoleh penghasilan melalui pekerjaan yang layak, ia dituntut untuk mulai bertanggung jawab terhadap kebutuhan hidupnya sendiri.
Namun, keadaan setiap anak tentu tidak selalu sama. Anak yang mengalami sakit berat, disabilitas, gangguan kejiwaan, atau sedang menempuh pendidikan yang sungguh-sungguh dapat berada dalam kondisi yang berbeda. Karena itu, pembahasan nafkah tidak cukup hanya melihat usia, tetapi juga kemampuan nyata seseorang untuk mandiri.
Islam Mendorong Kemandirian
Islam tidak mengajarkan seseorang untuk terus-menerus bergantung kepada orang lain ketika ia mampu berusaha. Kemandirian merupakan bagian dari kehormatan manusia.
Dalam hadits riwayat 'Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:
كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً. فَقَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟» وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ. فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ «ألا تبايعون رسول الله ﷺ؟ قال: فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا. وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ. وَتُطِيعُوا (وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً) وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا
Artinya, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah SAW (sebanyak sembilan orang, delapan atau tujuh orang). Lalu beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Padahal kami baru saja melakukan baiat. Maka kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’
Kemudian beliau mengulanginya lagi, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Lalu beliau mengulanginya untuk ketiga kalinya, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’
Maka kami pun mengulurkan tangan kami seraya berkata, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah. Lalu atas perkara apakah kami harus berbaiat lagi kepadamu?’
Beliau bersabda, ‘Berbaiatlah untuk senantiasa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat lima waktu, taat kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Kemudian beliau mengucapkan satu kalimat dengan suara yang pelan, ‘Dan janganlah kalian meminta sesuatu pun kepada manusia.’” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah 'Isa Al-Babi Al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz II, hlm. 721)
Bagian terakhir hadits ini tidak hanya berbicara tentang larangan meminta-minta. Ia juga mendidik seorang Muslim agar mempunyai harga diri, berusaha memenuhi kebutuhannya, dan tidak terus menggantungkan hidup kepada belas kasih orang lain.
Hal ini tentu tidak berarti seseorang dilarang menerima bantuan ketika benar-benar membutuhkan. Islam justru memerintahkan umatnya saling menolong. Namun, menerima bantuan karena tidak mampu berbeda dengan sengaja menghindari usaha padahal mempunyai kemampuan untuk bekerja.
Anak Dewasa dan Tanggung Jawab untuk Bekerja
Ketika seorang anak telah dewasa, sehat, dan mampu bekerja, ia tidak seharusnya terus menuntut agar seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung orang tua. Pada tahap ini, ia mulai memikul tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 105:
وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya, “Dan katakanlah (Muhammad), ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. At-Taubah [9]: 105)
Ayat tersebut memotivasi manusia untuk bekerja dan berbuat. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, bekerja menjadi jalan untuk memenuhi kebutuhan diri, menafkahi orang yang menjadi tanggungannya, serta menjaga kehormatan dari ketergantungan yang tidak perlu.
Kemandirian finansial tentu tidak selalu dapat dicapai dengan cepat. Ada orang yang baru lulus kuliah, belum mendapatkan pekerjaan tetap, atau masih membangun usaha. Dalam keadaan seperti ini, bantuan orang tua tetap menjadi bentuk kasih sayang yang sangat berarti.
Namun, bantuan tersebut semestinya tidak membuat anak kehilangan semangat untuk berdiri sendiri. Anak tetap perlu belajar, mencari peluang, dan mengembangkan kemampuan agar secara perlahan dapat memenuhi kebutuhannya tanpa terus bergantung kepada orang tua.
Rasulullah SAW juga mengajarkan agar seseorang memulai tanggung jawab dari dirinya sendiri:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا. فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
Artinya, “Mulailah dari dirimu sendiri, bersedekahlah untuk dirimu sendiri. Jika ada lebihannya, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih ada lebihnya, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih ada lebihnya, maka disedekahkan ke sana dan ke sini untuk orang lain yang membutuhkan.” (Shahih Muslim, juz II, hlm. 692)
Hadits ini mengajarkan urutan tanggung jawab. Seseorang terlebih dahulu berusaha mencukupi kebutuhan dasarnya, kemudian membantu keluarga, kerabat, dan orang lain sesuai kemampuannya.
Bantuan Orang Tua Tetap Bernilai Kebaikan
Gugurnya kewajiban nafkah dalam kondisi tertentu tidak berarti orang tua dilarang membantu anaknya yang telah dewasa. Orang tua tetap boleh membiayai pendidikan, membantu mencari pekerjaan, memberikan modal usaha, atau memenuhi kebutuhan anak sebagai bentuk kasih sayang dan kebaikan.
Perbedaannya terletak pada cara pandang. Bantuan orang tua kepada anak dewasa yang mampu bekerja tidak selalu menjadi kewajiban yang dapat dituntut. Ia dapat menjadi bentuk kemurahan hati, kepedulian, dan dukungan keluarga.
Sebaliknya, seorang anak juga tidak seharusnya memandang orang tua hanya sebagai sumber pembiayaan. Semakin dewasa, ia justru dituntut untuk mulai meringankan beban mereka, terlebih ketika orang tua telah lanjut usia atau tidak lagi produktif.
Hubungan orang tua dan anak dalam Islam bukan sekadar hubungan hak dan kewajiban yang kaku. Di dalamnya terdapat kasih sayang, pengertian, tolong-menolong, dan tanggung jawab yang berjalan sesuai kemampuan masing-masing.
Hidup Bukan Sekadar Soal “Tidak Pernah Meminta Dilahirkan”
Pernyataan bahwa seseorang tidak pernah meminta untuk dilahirkan memang benar secara faktual. Tidak ada seorang pun yang dapat memberikan persetujuan sebelum hadir di dunia.
Namun, kenyataan tersebut tidak menghapus tanggung jawab manusia setelah ia tumbuh dewasa dan mempunyai kemampuan untuk menentukan pilihan. Setiap orang tetap harus belajar menjalani kehidupan, memenuhi kebutuhannya, dan memikul konsekuensi dari keputusan-keputusannya.
Kehadiran manusia di dunia bukan alasan untuk terus menyalahkan orang tua. Ia adalah amanah yang harus dijalani dengan usaha dan tanggung jawab.
Karena itu, anak yang telah balig, sehat, berakal, dan mampu bekerja tidak semestinya terus menuntut nafkah orang tua seolah-olah hal tersebut merupakan kewajiban tanpa batas. Bantuan orang tua patut disyukuri, tetapi kemandirian tetap harus diusahakan.
Islam mengajarkan keseimbangan. Orang tua berkewajiban merawat dan menafkahi anak yang belum mampu. Anak yang telah dewasa juga berkewajiban berusaha mencukupi dirinya dan, ketika mampu, membalas kebaikan orang tuanya.
Dengan demikian, kedewasaan bukan hanya ditandai oleh usia. Kedewasaan terlihat dari kesediaan seseorang untuk memikul tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan tidak terus-menerus membebankan hidupnya kepada orang lain. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma’had Aly Situbondo dan pengajar di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.

3 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·