Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendukung rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengusulkan agar korupsi diakui sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, perubahan tersebut penting untuk memperkuat strategi pemberantasan korupsi sekaligus memastikan pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
Pernyataan itu disampaikan Usman sebagai tanggapan atas hasil kajian Komnas HAM bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Dalam kajian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan DPR merevisi UU Tipikor dengan mengakui korupsi sebagai pelanggaran HAM, mendefinisikan masyarakat sebagai korban korupsi, serta membangun mekanisme pemulihan hak-hak korban.
"Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan yang bersih dan melindungi hak asasi manusia. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi melalui perspektif HAM," kata Usman dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Usman menilai revisi kedua UU Tipikor perlu memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan korupsi sebagai pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban tindak pidana korupsi yang dalam banyak kasus merupakan masyarakat luas.
"Revisi kedua UU Tipikor perlu menyatakan korupsi sebagai pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban tindak pidana korupsi, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas. Contohnya adalah kasus korupsi sektor batu bara dan kasus korupsi PT Asabri yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah," ujarnya.
Selain itu, Usman menyoroti masih minimnya perhatian terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pemberantasan korupsi dan penegakan HAM seharusnya memperoleh perhatian yang setara karena keduanya sama-sama merupakan tindak pidana khusus.
"Ketiadaan perspektif itu membuat kasus-kasus pelanggaran HAM berat telantar. Apalagi arah kebijakan Presiden dan DPR juga sama-sama kurang memperhatikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi di masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II serta peristiwa lainnya," katanya.
Usman berpandangan korupsi merupakan pelanggaran HAM karena menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari hak atas pelayanan publik, kesehatan, hingga jaminan sosial. Korupsi juga dinilai melemahkan kemampuan negara dalam menjalankan kewajibannya memenuhi hak asasi warga negara.
"Undang-Undang Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi di Indonesia semata-mata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ini mengabaikan fakta bahwa korupsi merupakan bentuk perampasan langsung terhadap hak asasi rakyat Indonesia," tegasnya.
Ia menambahkan, hukum yang berlaku saat ini hanya menempatkan negara sebagai korban korupsi, sementara masyarakat yang merasakan dampak langsung belum memperoleh pengakuan sebagai korban. Padahal, menurutnya, pengakuan tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Karena itu, Usman menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku dan penyelamatan kerugian negara, tetapi juga harus menjamin pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan mekanisme pemulihan hak yang adil. Tanpa reformasi ini, Indonesia akan terus terbelit masalah korupsi dan pada akhirnya dapat menghancurkan harkat, martabat, serta masa depan rakyat," pungkasnya.

1 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·